(1) Kementerian Dalam Negeri merupakan unsur pelaksana pemerintah di bidang pemerintahan dalam negeri.
(2) Kementerian Dalam Negeri dipimpin oleh Menteri yang berada di bawah dan bertanggungjawab kepada PRESIDEN.
Pasal 2
Kementerian Dalam Negeri mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri untuk membantu PRESIDEN dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Kementerian Dalam Negeri dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan, penetapan dan pelaksanaan kebijakan dibidang pemerintahan dalam negeri;
b. pengelolaan barang milik/kekayaan negara;
c. pengawasan atas pelaksanaan tugas dibidang pemerintahan dalam negeri;
dan
d. pelaksanaan kegiatan teknis dari pusat sampai ke daerah.
Kementerian Dalam Negeri, terdiri atas:
a. Sekretariat Jenderal;
b. Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik;
c. Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum;
d. Direktorat Jenderal Otonomi Daerah;
e. Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah;
f. Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa;
g. Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil;
h. Direktorat Jenderal Keuangan Daerah;
i. Inspektorat Jenderal;
j. Badan Penelitian dan Pengembangan;
k. Badan Pendidikan dan Pelatihan;
l. Staf Ahli Bidang Hukum, Politik dan Hubungan Antar Lembaga;
m. Staf Ahli Bidang Pemerintahan;
n. Staf Ahli Bidang Pembangunan dan Kemasyarakatan;
o. Staf Ahli Bidang Sumber Daya Manusia dan Kependudukan; dan
p. Staf Ahli Bidang Ekonomi dan Keuangan.
(1) Sekretariat Jenderal merupakan unsur pembantu pimpinan Kementerian Dalam Negeri.
(2) Sekretariat Jenderal berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Sekretariat Jenderal dipimpin oleh Sekretaris Jenderal.
Sekretariat Jenderal mempunyai tugas melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unit organisasi di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 7
Sekretariat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi kegiatan Kementerian Dalam Negeri;
b. koordinasi dan penyusunan rencana dan program Kementerian Dalam Negeri;
c. pembinaan dan pemberian dukungan administrasi yang meliputi ketatausahaan, kepegawaian, keuangan, kerumahtanggaan, arsip dan dokumentasi Kementerian Dalam Negeri;
d. pembinaan dan penyelenggaraan organisasi dan tatalaksana, kerjasama, dan hubungan masyarakat;
e. koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan dan bantuan hukum;
f. penyelenggaraan pengelolaan barang milik/kekayaan negara; dan
g. pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 8
Sekretariat Jenderal, terdiri atas:
a. Biro Perencanaan;
b. Biro Kepegawaian;
c. Biro Organisasi;
d. Biro Hukum; dan
e. Biro Umum.
Pasal 9
Biro Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam pengkoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran, rencana dan program dekonsentrasi dan tugas pembantuan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri serta pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
Pasal 10
Biro Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian dan penyusunan rencana program dan anggaran;
b. pengkoordinasian dan penyusunan rencana, program dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
c. perencanaan dan penyusunan program dan anggaran sekretariat jenderal;
d. pelaksanaan monitoring, evaluasi, pelaporan dan dokumentasi program dan anggaran di lingkungan kementerian; dan
e. penyusunan program kerja, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha biro.
Pasal 11
Biro Perencanaan, terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Program;
b. Bagian Perencanaan Anggaran;
c. Bagian Monitoring dan Evaluasi; dan
d. Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal.
Pasal 12
Bagian Perencanaan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan program kerja dan program dekonsentrasi dan tugas pembantuan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 13
Bagian Perencanaan Program dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja di lingkungan kementerian;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program dekonsentrasi dan tugas pembantuan di lingkungan kementerian;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan di lingkungan kementerian; dan
d. penyiapan dan penyerasian program antarkomponen di lingkungan kementerian.
Pasal 14
Bagian Perencanaan Program, terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program I;
b. Subbagian Penyusunan Program II; dan
c. Subbagian Penyusunan Program III.
Pasal 15
(1) Subbagian Penyusunan Program I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja, rencana program dekonsentrasi dan tugas pembantuan, rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan serta penyerasian program unit kerja Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, dan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
(2) Subbagian Penyusunan Program II sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16
Bagian Perencanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan anggaran kementerian dan anggaran dekonsentrasi serta tugas pembantuan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 17
Bagian Perencanaan Anggaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran di lingkungan kementerian;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan di lingkungan kementerian; dan
c. penyiapan dan penyerasian rencana anggaran antarkomponen di lingkungan kementerian.
Pasal 18
Bagian Perencanaan Anggaran, terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Anggaran I;
b. Subbagian Penyusunan Anggaran II; dan
c. Subbagian Penyusunan Anggaran III.
Pasal 19
(1) Subbagian Penyusunan Anggaran I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran, rencana anggaran dekonsentrasi dan tugas
pembantuan serta penyerasian anggaran unit kerja Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, dan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
(2) Subbagian Penyusunan Anggaran II sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20
Bagian Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan monitoring, evaluasi dan penyusunan laporan serta dokumentasi program dan anggaran di lingkungan kementerian.
Pasal 21
Bagian Monitoring dan Evaluasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan monitoring dan evaluasi perencanaan program dan anggaran;
b. pelaksanaan monitoring dan evaluasi perencanaan program dan anggaran;
dan
c. penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran.
Pasal 22
Bagian Monitoring dan Evaluasi, terdiri atas:
a. Subbagian Monitoring dan Evaluasi I;
b. Subbagian Monitoring dan Evaluasi II; dan
c. Subbagian Monitoring dan Evaluasi III.
Pasal 23
(1) Subbagian Monitoring dan Evaluasi I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran unit kerja Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, dan Badan Penelitian dan Pengembangan.
(2) Subbagian Monitoring dan Evaluasi II sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 24
Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan program dan anggaran sekretariat jenderal.
Pasal 25
Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran sekretariat jenderal;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan sekretariat jenderal;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan sekretariat jenderal;
d. penyiapan dan penyerasian program dan anggaran antarunit kerja sekretariat jenderal; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha biro.
Pasal 26
Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal, terdiri atas:
a. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran;
b. Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 27
(1) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran, rencana program dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan, rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan serta penyerasian program dan anggaran sekretariat jenderal.
(2) Subbagian Data, Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan data, monitoring dan evaluasi serta pelaporan pelaksanaan program dan anggaran sekretariat jenderal.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 28
Biro Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam perencanaan kebutuhan pegawai, pembinaan dan pengembangan karir, mutasi, disiplin, dan kesejahteraan pegawai.
Pasal 29
Biro Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kebutuhan dan rekruitmen pegawai;
b. pelaksanaan pengelolaan data pegawai Kementerian Dalam Negeri dan daerah serta pengembangan sistem informasi kepegawaian;
c. penyusunan rencana pola karir dan perencanaan kebutuhan pendidikan dan pelatihan pegawai;
d. pelaksanaan mutasi pegawai;
e. pengembangan kinerja, disiplin dan kesejahteraan pegawai; dan
f. penyusunan program kerja, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha biro.
Pasal 30
Biro Kepegawaian, terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan Kepegawaian;
b. Bagian Pengembangan Karier;
c. Bagian Mutasi; dan
d. Bagian Disiplin dan Kesejahteraan.
Pasal 31
Bagian Perencanaan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan rencana kebutuhan dan pelaksanaan rekruitmen pegawai di lingkungan Kementerian serta pelaksanaan pengelolaan data pegawai Kementerian Dalam Negeri dan daerah serta pengembangan sistem informasi kepegawaian.
Pasal 32
Bagian Perencanaan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan rekruitmen pegawai;
b. penyelesaian usulan serta keputusan pengangkatan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil;
c. pelaksanaan pengelolaan data pegawai Kementerian Dalam Negeri dan daerah serta pengembangan sistem informasi kepegawaian; dan
d. pelaksanaan urusan persuratan dan tata usaha Biro.
Pasal 33
Bagian Perencanaan Kepegawaian, terdiri atas:
a. Subbagian Formasi dan Perencanaan;
b. Subbagian Data Pegawai; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 34
(1) Subbagian Formasi dan Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyiapan penyusunan rencana kebutuhan dan pelaksanaan rekruitmen pegawai serta penyelesaian usulan dan keputusan pengangkatan sebagai calon Pegawai Negeri Sipil.
(2) Subbagian Data Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengelolaan data pegawai Kementerian Dalam Negeri dan daerah serta pengembangan sistem informasi kepegawaian.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33
Pasal 35
Bagian Pengembangan Karier sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan penyusunan pola karir, kebutuhan pendidikan dan pelatihan, penyelenggaraan ujian dinas dan jabatan pegawai serta jabatan struktural dan fungsional.
Pasal 36
Bagian Pengembangan Karier dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan;
b. penyiapan usul calon peserta pendidikan dan pelatihan serta pemanfaatan alumni pendidikan dan pelatihan;
c. pelaksanaan ujian dinas, ujian penyesuaian ijazah dan kenaikan pangkat;
d. penyiapan usulan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan struktural; dan
e. penyiapan usulan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian dalam dan dari jabatan fungsional.
Pasal 37
Bagian Pengembangan Karier, terdiri atas:
a. Subbagian Peningkatan Kapasitas Pegawai;
b. Subbagian Jabatan Struktural; dan
c. Subbagian Jabatan Fungsional.
Pasal 38
(1) Subbagian Peningkatan Kapasitas Pegawai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan pendidikan dan pelatihan, penyiapan usul calon peserta pendidikan dan pelatihan, pemanfaatan alumni pendidikan dan pelatihan, penyiapan ujian dinas, dan ujian penyesuaian ijazah dan kenaikan pangkat.
(2) Subbagian Jabatan Struktural sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan usulan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan struktural.
(3) Subbagian Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39
Bagian Mutasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan usulan mutasi kenaikan pangkat, pemindahan, mutasi kader, dan mutasi lainnya serta pemberhentian dan pemensiunan pegawai.
Pasal 40
Bagian Mutasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan usulan kenaikan pangkat dan mutasi pegawai;
b. pelaksanaan mutasi kader dan mutasi lain-lain; dan
c. penyiapan usulan pemberhentian, pemensiunan, pemberian uang tunggu dan uang duka tewas.
Pasal 41
Bagian Mutasi, terdiri atas:
a. Subbagian Kenaikan Pangkat;
b. Subbagian Administrasi Kaderisasi; dan
c. Subbagian Pemindahan, Pemberhentian dan Pensiun.
Pasal 42
(1) Subbagian Kenaikan Pangkat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan usulan mutasi kenaikan pangkat pegawai.
(2) Subbagian Administrasi Kaderisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan usulan mutasi kepegawaian bagi calon pegawai, pegawai tugas belajar pada Lembaga Pendidikan Kedinasan Kementerian Dalam Negeri dan Perguruan Tinggi lainnya serta penyelesaian mutasi kader lainnya.
(3) Subbagian Pemindahan, Pemberhentian dan Pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41
Pasal 43
Bagian Disiplin dan Kesejahteraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan pembinaan disiplin, penyelesaian kedudukan hukum dan sengketa hukum pegawai, serta penyiapan usulan kesejahteraan pegawai, pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai.
Pasal 44
Bagian Disiplin dan Kesejahteraan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan penegakan peraturan kepegawaian, pembinaan disiplin pegawai, dan administrasi daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) pegawai;
b. penyelesaian kedudukan hukum dan sengketa hukum pegawai; dan
c. penyiapan usulan kesejahteraan pegawai, pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai.
Pasal 45
Bagian Disiplin dan Kesejahteraan, terdiri atas:
a. Subbagian Disiplin;
b. Subbagian Peraturan Perundang-undangan Kepegawaian; dan
c. Subbagian Kesejahteraan dan Penghargaan.
Pasal 46
(1) Subbagian Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penegakan peraturan kepegawaian, pembinaan disiplin pegawai, dan administrasi daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) pegawai.
(2) Subbagian Peraturan Perundang-undangan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyelesaian kedudukan hukum dan sengketa hukum serta penyiapan petunjuk pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(3) Subbagian Kesejahteraan dan Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45
Pasal 47
Biro Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam menyiapkan kebijakan penataan kelembagaan, pelaksanaan analisis jabatan, tatalaksana dan evaluasi kelembagaan kementerian dan pemerintah daerah, serta fasilitasi dan evaluasi kinerja kementerian dan pemerintah daerah.
Pasal 48
Biro Organisasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penataan kelembagaan kementerian dan pemerintah daerah;
b. pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi penataan kelembagaan kementerian dan pemerintah daerah;
c. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi pelaksanaan analisis jabatan kementerian dan pemerintah daerah;
d. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi penataan ketatalaksanaan kementerian dan pemerintah daerah;
e. penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi dan evaluasi pelaporan kinerja kementerian dan pemerintah daerah; dan
f. penyusunan program kerja, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha biro.
Pasal 49
Biro Organisasi, terdiri atas:
a. Bagian Kelembagaan;
b. Bagian Analisa Jabatan;
c. Bagian Tatalaksana; dan
d. Bagian Kinerja.
Pasal 50
Bagian Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis, pemberdayaan kapasitas kelembagaan serta fasilitasi dan evaluasi pembinaan dan penataan kelembagaan kementerian dan pemerintah daerah.
Pasal 51
Bagian Kelembagaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penataan kelembagaan kementerian dan pemerintah daerah;
b. pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi pembinaan penataan kelembagaan kementerian dan pemerintah daerah; dan
c. pelaksanaan pemberdayaan kapasitas kelembagaan kementerian dan pemerintah daerah.
Pasal 52
Bagian Kelembagaan, terdiri atas:
a. Subbagian Kelembagaan Kementerian dan Provinsi;
b. Subbagian Kelembagaan Kabupaten dan Kota Wilayah I; dan
c. Subbagian Kelembagaan Kabupaten dan Kota Wilayah II.
Pasal 53
(1) Subbagian Kelembagaan Kementerian dan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis, pelaksanaan pemberdayaan kapasitas kelembagaan, serta fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan penataan kelembagaan kementerian dan pemerintah provinsi.
(2) Subbagian Kelembagaan Kabupaten dan Kota Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52
Pasal 54
Bagian Analisa Jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi dan evaluasi pembinaan analisa jabatan kementerian dan pemerintah daerah.
Pasal 55
Bagian Analisa Jabatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan dan pengembangan analisa jabatan; dan
b. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi pembinaan analis jabatan kementerian dan pemerintah daerah.
Pasal 56
Bagian Analisa Jabatan, terdiri atas:
a. Subbagian Analisa Jabatan Kementerian dan Provinsi;
b. Subbagian Analisa Jabatan Kabupaten dan Kota Wilayah I; dan
c. Subbagian Analisa Jabatan Kabupaten dan Kota Wilayah II.
Pasal 57
(1) Subbagian Analisa Jabatan Kementerian dan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan dan pengembangan analisa jabatan, pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi pembinaan analis jabatan kementerian dan provinsi.
(2) Subbagian Analisa Jabatan Kabupaten dan Kota Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56
Pasal 58
Bagian Tatalaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi dan evaluasi ketatalaksanaan kementerian dan pemerintah daerah.
Pasal 59
Bagian Tatalaksana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis standardisasi kementerian dan pemerintah daerah;
b. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis sistem, metode, prosedur dan hubungan kerja kementerian dan pemerintah daerah;
c. penyiapan bahan fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan tatalaksana kementerian dan pemerintah daerah; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 60
Bagian Tatalaksana, terdiri atas:
a. Subbagian Standardisasi;
b. Subbagian Sistem dan Prosedur; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 61
(1) Subbagian Standardisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi dan evaluasi penyusunan standardisasi, sistem dan metode.
(2) Subbagian Sistem dan Prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi dan evaluasi penyusunan sistem dan prosedur serta hubungan kerja.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60
Pasal 62
Bagian Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi dan evaluasi penyusunan laporan kinerja kementerian dan pemerintah daerah.
Pasal 63
Bagian Kinerja dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis penyusunan pelaporan kinerja kementerian dan pemerintah daerah; dan
b. penyiapan bahan pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi pelaporan kinerja kementerian dan pemerintah daerah.
Pasal 64
Bagian Kinerja, terdiri atas:
a. Subbagian Kinerja Kementerian dan Provinsi;
b. Subbagian Kinerja Kabupaten dan Kota Wilayah I; dan
c. Subbagian Kinerja Kabupaten dan Kota Wilayah II.
Pasal 65
(1) Subbagian Kinerja Kementerian dan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi penyusunan pelaporan kinerja dan evaluasi pelaporan kinerja kementerian dan provinsi.
(2) Subbagian Kinerja Kabupaten dan Kota Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 64 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi penyusunan pelaporan kinerja dan evaluasi pelaporan kinerja kabupaten dan kota yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan.
(3) Subbagian Kinerja Kabupaten dan Kota Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 66
Biro Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan pengkajian hukum dan kebijakan daerah serta penyelesaian sengketa hukum, bantuan hukum serta dokumentasi dan publikasi hukum.
Pasal 67
Biro Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 66, menyelenggarakan fungsi:
a. pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan di bidang tugas pokok kementerian;
b. perumusan peraturan perundang-undangan antarinstansi yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintah daerah;
c. perumusan kebijakan dan pengkajian peraturan daerah dan kebijakan daerah serta fasilitasi penyusunan peraturan daerah;
d. pelaksanaan upaya bantuan hukum dan penyelesaian sengketa hukum di lingkungan kementerian;
e. pelaksanaan inventarisasi, dokumentasi dan publikasi hukum serta pengundangan produk hukum yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri;
dan
f. penyusunan program kerja, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha biro.
Pasal 68
Biro Hukum, terdiri atas:
a. Bagian Peraturan Perundang-undangan;
b. Bagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum;
c. Bagian Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum; dan
d. Bagian Dokumentasi Hukum.
Pasal 69
Bagian Peraturan Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengkajian produk hukum di bidang tugas pokok kementerian, perumusan peraturan perundang-undangan antarinstansi yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintah daerah.
Pasal 70
Bagian Peraturan Perundang-undangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 69, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang- undangan dan pengkajian produk hukum Kementerian Dalam Negeri;
b. penyiapan bahan perumusan penyusunan peraturan perundang-undangan antarinstansi di bidang politik dan kesejahteraan rakyat; dan
c. penyiapan bahan perumusan penyusunan peraturan perundang-undangan antarinstansi di bidang perekonomian dan pembangunan.
Pasal 71
Bagian Peraturan Perundang-undangan, terdiri atas:
a. Subbagian Peraturan Perundang-undangan Kementerian Dalam Negeri;
b. Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat; dan
c. Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian.
Pasal 72
(1) Subbagian Peraturan Perundang-undangan Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengkoordinasian penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengkajian produk hukum Kementerian Dalam Negeri.
(2) Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Politik dan Kesejahteraan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan penyusunan peraturan perundang-undangan antarinstansi di bidang politik dan kesejahteraan rakyat yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintah daerah.
(3) Subbagian Peraturan Perundang-undangan Bidang Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 73
Bagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan pengkajian peraturan daerah dan kebijakan daerah serta fasilitasi penyusunan peraturan daerah.
Pasal 74
Bagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian dan evaluasi Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, dan produk hukum lainnya;
dan
b. penyiapan bahan penyusunan kebijakan dan fasilitasi penyusunan produk hukum daerah.
Pasal 75
Bagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum, terdiri atas:
a. Subbagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum Wilayah I;
b. Subbagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum Wilayah II; dan
c. Subbagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum Wilayah III.
Pasal 76
(1) Subbagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian dan evaluasi Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, dan produk hukum lainnya, penyusunan kebijakan serta fasilitasi penyusunan produk hukum daerah yang meliputi Wilayah Sumatera dan Kalimantan.
(2) Subbagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77
Bagian Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan upaya bantuan hukum dan penyelesaian sengketa hukum yang menyangkut perkara dalam hubungan kedinasan, serta memberikan perlindungan hukum.
Pasal 78
Bagian Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian masalah-masalah hukum;
b. penyiapan bahan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian sengketa dalam hubungan kedinasan; dan
c. penyiapan dan fasilitasi pemberian bantuan dan perlindungan hukum.
Pasal 79
Bagian Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum, terdiri atas:
a. Subbagian Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Wilayah I;
b. Subbagian Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Wilayah II; dan
c. Subbagian Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Wilayah III.
Pasal 80
(1) Subbagian Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian
masalah-masalah hukum, penyelesaian sengketa dalam hubungan kedinasan, dan bantuan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggaraan pemerintah di daerah yang meliputi wilayah Sumatera dan Kalimantan.
(2) Subbagian Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 81
Bagian Dokumentasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan inventarisasi, dokumentasi, dan publikasi hukum serta pengundangan produk hukum yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 82
Bagian Dokumentasi Hukum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 81, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan pengundangan dan autentifikasi produk hukum Kementerian Dalam Negeri;
b. penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi, informasi dan dokumentasi hukum; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga biro.
Pasal 83
Bagian Dokumentasi Hukum, terdiri atas:
a. Subbagian Pengundangan dan Autentifikasi;
b. Subbagian Inventarisasi dan Informasi Hukum; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 84
(1) Subbagian Pengundangan dan Autentifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengundangan dan autentifikasi produk hukum Kementerian Dalam Negeri.
(2) Subbagian Inventarisasi dan Informasi Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan inventarisasi, informasi, penggandaan, pendistribusian produk hukum dan kartotik serta penyimpanan dokumen produk hukum.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam Pasal 83
Pasal 85
Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam mengelola urusan tata usaha, rumah tangga, protokol dan keamanan dalam.
Pasal 86
Biro Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85, menyelenggarakan fungsi:
a. pembinaan dan pelaksanaan urusan tata usaha Menteri, Sekretaris Jenderal dan Staf Ahli;
b. pembinaan dan pengelolaan urusan rumah tangga dan urusan dalam;
c. pelaksanaan urusan keprotokolan pimpinan kementerian; dan
d. pembinaan dan pengelolaan keamanan dalam.
Pasal 87
Biro Umum, terdiri atas:
a. Bagian Tata Usaha Pimpinan;
b. Bagian Rumah Tangga;
c. Bagian Protokol; dan
d. Bagian Keamanan Dalam.
Pasal 88
Bagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan urusan ketatausahaan Menteri, Sekretaris Jenderal dan Staf Ahli serta pengelolaan surat menyurat dan kearsipan.
Pasal 89
Bagian Tata Usaha Pimpinan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan ketatausahaan Menteri dan Sekretariat Jenderal;
b. pelaksanaan urusan ketatausahaan Staf Ahli Menteri; dan
c. pelaksanaan urusan persuratan dan ekspedisi; dan
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembinaan dan pengelolaan kearsipan Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
Pasal 90
Bagian Tata Usaha Pimpinan, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Menteri dan Sekretariat Jenderal;
b. Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri; dan
c. Subbagian Persuratan dan Kearsipan.
Pasal 91
(1) Subbagian Tata Usaha Menteri dan Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Menteri dan Sekretaris Jenderal.
(2) Subbagian Tata Usaha Staf Ahli Menteri sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan ketatausahaan Staf Ahli Menteri.
(3) Subbagian Persuratan dan Kearsipan sebagaimana dimaksud dalam pasal 90 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat, ekspedisi, serta penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan dan pengelolaan arsip Kementerian Dalam Negeri dan pemerintah daerah.
Pasal 92
Bagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan urusan dalam, perjalanan dinas, kesehatan pegawai, perencanaan dan pengadaan inventaris pada biro umum serta perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik di lingkungan kantor pusat Kementerian Dalam Negeri serta rumah dinas pimpinan.
Pasal 93
Bagian Rumah Tangga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan dalam dan kesehatan pegawai;
b. pelaksanaan perencanaan dan pengadaan inventaris;
c. pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik dilingkungan kantor pusat Kementerian Dalam Negeri; dan
d. pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik rumah dinas pimpinan.
Pasal 94
Bagian Rumah Tangga, terdiri atas:
a. Subbagian Urusan Dalam;
b. Subbagian Perlengkapan; dan
c. Subbagian Inventarisasi dan Pemeliharaan.
Pasal 95
(1) Subbagian Urusan Dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengelolaan rumah tangga kantor, rumah jabatan, penyiapan sarana rapat-rapat, persiapan sarana upacara, penyelenggaraan kesehatan pegawai, dan urusan perjalanan dinas.
(2) Subbagian Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 huruf b, mempunyai tugas melakukan perencanaan dan pengadaan perlengkapan di lingkungan biro umum serta perlengkapan sarana dan prasarana fisik kantor pusat dan rumah dinas.
(3) Subbagian Inventarisasi dan Pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94
Pasal 96
Bagian Protokol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan keprotokolan dan pengkoordinasian kegiatan acara keprotokolan pimpinan kementerian dengan instansi terkait.
Pasal 97
Bagian Protokol dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan acara keprotokolan pimpinan kementerian;
b. penyusunan acara keprotokolan tamu pimpinan kementerian; dan
c. pengoordinasian kegiatan acara keprotokolan pimpinan kementerian dengan Instansi terkait.
Pasal 98
Bagian Protokol, terdiri atas:
a. Subbagian Acara;
b. Subbagian Tamu Pimpinan; dan
c. Subbagian Hubungan Keprotokolan.
Pasal 99
(1) Subbagian Acara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan dan pengaturan acara pimpinan kementerian dan penyiapan bahan pembinaan teknis keprotokolan.
(2) Subbagian Tamu Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengaturan acara keprotokolan penerimaan tamu dan kunjungan pimpinan kementerian.
(3) Subbagian Hubungan Keprotokolan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi kegiatan acara keprotokolan pimpinan kementerian dengan instansi terkait.
Pasal 100
Bagian Keamanan Dalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 87 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan urusan keamanan dalam di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Pasal 101
Bagian Keamanan Dalam dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengamanan kantor pusat dan komplek perumahan;
b. pelaksanaan pengamanan personil; dan
c. pelaksanaan urusan tata usaha biro.
Pasal 102
Bagian Keamanan Dalam, terdiri atas:
a. Subbagian Pengamanan Kantor Pusat dan Komplek Perumahan;
b. Subbagian Pengamanan Personil; dan
c. Subbagian Tata Usaha Biro.
Pasal 103
(1) Subbagian Pengamanan Kantor Pusat dan Komplek Perumahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengamanan sarana dan prasarana kantor pusat serta pengamanan komplek perumahan.
(2) Subbagian Pengamanan Personil sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengamanan pegawai dan tamu di lingkungan kerja kementerian.
(3) Subbagian Tata Usaha Biro sebagaimana dimaksud dalam pasal 102 huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, kepegawaian, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha biro.
(1) Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik merupakan unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang kesatuan bangsa dan politik.
(2) Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 105
Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang kesatuan bangsa dan politik.
Pasal 106
Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 105, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang kesatuan bangsa dan politik;
c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang kesatuan bangsa dan politik;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang kesatuan bangsa dan politik; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.
Pasal 107
Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik, terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan;
c. Direktorat Kewaspadaan Nasional;
d. Direktorat Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan;
e. Direktorat Politik Dalam Negeri; dan
f. Direktorat Ketahanan Ekonomi.
Pasal 108
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf a, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik.
Pasal 109
Sekretariat Direktorat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108, menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
b. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan urusan kepegawaian.
c. pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
d. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha dan rumah tangga.
Pasal 110
Sekretariat Direktorat Jenderal, terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan; dan
d. Bagian Umum.
Pasal 111
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja.
Pasal 112
Bagian Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 111, menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi;
b. penyusunan program dan anggaran; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja direktorat jenderal.
Pasal 113
Bagian Perencanaan, terdiri atas:
a. Subbagian Data dan Informasi;
b. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja.
Pasal 114
(1) Subbagian Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi di lingkungan direktorat jenderal.
(2) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan program dan anggaran di lingkungan direktorat jenderal.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 113 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja direktorat jenderal.
Pasal 115
Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan urusan kepegawaian.
Pasal 116
Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pengelolaan dokumentasi hukum;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
c. penyiapan penyusunan organisasi, sistem dan prosedur di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 117
Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian, terdiri atas:
a. Subbagian Perundang-undangan;
b. Subbagian Kepegawaian; dan
c. Subbagian Sistem dan Prosedur.
Pasal 118
(1) Subbagian Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf a, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan dokumentasi.
(2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Sistem dan Prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 117 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan organisasi, sistem dan prosedur di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 119
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi, serta verifikasi dan pembukuan.
Pasal 120
Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan
c. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi.
Pasal 121
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi.
Pasal 122
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan.
(2) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, pembayaran gaji, usul penunjukan bendaharawan dan pembuat daftar gaji, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
(3) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 121 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi dan akuntansi pengelolaan anggaran.
Pasal 123
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, persuratan dan arsip serta perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 124
Bagian Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan pembinaan ketatausahaan di lingkungan direktorat jenderal;
b. pelaksanaan urusan persuratan dan arsip; dan
c. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 125
Bagian Umum, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
b. Subbagian Persuratan dan Arsip; dan
c. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.
Pasal 126
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan dan penyiapan bahan pembinaan ketatausahaan di lingkungan direktorat jenderal.
(2) Subbagian Persuratan dan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan persuratan dan arsip.
(3) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 125 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 127
Direktorat Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik di bidang bina ideologi dan wawasan kebangsaan.
Pasal 128
Direktorat Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi ketahanan ideologi negara;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan wawasan kebangsaan;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan bela negara;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penghayatan nilai-nilai sejarah kebangsaan;
e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan pembauran dan kewarganegaraan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 129
Direktorat Bina Ideologi dan Wawasan Kebangsaan, terdiri atas:
a. Subdirektorat Ketahanan Ideologi Negara;
b. Subdirektorat Wawasan Kebangsaan;
c. Subdirektorat Bela Negara;
d. Subdirektorat Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan;
e. Subdirektorat Pembauran dan Kewarganegaraan; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 130
Subdirektorat Ketahanan Ideologi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan pembinaan dan sosialisasi, pemantauan pelaksanaan ketahanan ideologi negara.
Pasal 131
Subdirektorat Ketahanan Ideologi Negara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 130, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan dan evaluasi program penguatan ideologi negara;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan dan sosialisasi ideologi negara; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi implementasi ideologi negara.
Pasal 132
Subdirektorat Ketahanan Ideologi Negara, terdiri atas:
a. Seksi Penguatan Ideologi Negara; dan
b. Seksi Implementasi Ideologi Negara.
Pasal 133
(1) Seksi Penguatan Ideologi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan dan evaluasi program penguatan ideologi negara.
(2) Seksi Implementasi Ideologi Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 132 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi implementasi, pembinaan dan sosialisasi ideologi negara.
Pasal 134
Subdirektorat Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan dan sosialisasi wawasan kebangsaan.
Pasal 135
Subdirektorat Wawasan Kebangsaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 134, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penguatan wawasan kebangsaan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan dan sosialisasi wawasan kebangsaan; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi implementasi wawasan kebangsaan.
Pasal 136
Subdirektorat Wawasan Kebangsaan, terdiri atas:
a. Seksi Penguatan Wawasan Kebangsaan; dan
b. Seksi Implementasi Wawasan Kebangsaan.
Pasal 137
(1) Seksi Penguatan Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penguatan wawasan kebangsaan.
(2) Seksi Implementasi Wawasan Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 136 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi implementasi, serta pembinaan dan sosialisasi wawasan kebangsaan.
Pasal 138
Subdirektorat Bela Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pemantapan bela negara.
Pasal 139
Subdirektorat Bela Negara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 138, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pendidikan bela negara
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan dan sosialisasi bela negara; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pemberdayaan bela negara.
Pasal 140
Subdirektorat Bela Negara, terdiri atas:
a. Seksi Pendidikan Bela Negara; dan
b. Seksi Pemberdayaan Bela Negara.
Pasal 141
(1) Seksi Pendidikan Bela Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pendidikan bela negara.
(2) Seksi Pemberdayaan Bela Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 140 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, pembinaan dan sosialisasi serta monitoring dan evaluasi pemberdayaan bela Negara.
Pasal 142
Subdirektorat Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi, pembinaan dan pengembangan nilai-nilai sejarah kebangsaan.
Pasal 143
Subdirektorat Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan dan pengembangan serta penguatan nilai-nilai sejarah kebangsaan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi implementasi nilai-nilai sejarah kebangsaan.
Pasal 144
Subdirektorat Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan, terdiri atas:
a. Seksi Penguatan Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan; dan
b. Seksi Implementasi Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan.
Pasal 145
(1) Seksi Penguatan Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan dan pengembangan serta penguatan nilai-nilai sejarah kebangsaan.
(2) Seksi Implementasi Nilai-nilai Sejarah Kebangsaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 144 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi implementasi nilai-nilai sejarah kebangsaan.
Pasal 146
Subdirektorat Pembauran dan Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 129 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembauran dan kewarganegaraan serta pemberian tanda penghargaan.
Pasal 147
Subdirektorat Pembauran dan Kewarganegaraan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasaI 146, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pembauran; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan kewarganegaraan serta pemberian tanda penghargaan.
Pasal 148
Subdirektorat Pembauran dan Kewarganegaraan, terdiri atas:
a. Seksi Pembauran; dan
b. Seksi Kewarganegaraan.
Pasal 149
(1) Seksi Pembauran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pembauran.
(2) Seksi Kewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 148 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan kewarganegaraan serta pemberian tanda penghargaan.
Pasal 150
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.
Pasal 151
Direktorat Kewaspadaan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik di bidang kewaspadaan nasional.
Pasal 152
Direktorat Kewaspadaan Nasional dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 151, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan pelaksanaan serta fasilitasi kewaspadaan dini dan kerjasama intelijen keamanan;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta pemantauan masyarakat perbatasan dan tenaga kerja;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penanganan konflik pemerintahan; .
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penanganan konflik sosial;
e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengawasan orang asing dan lembaga asing; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 153
Direktorat Kewaspadaan Nasional, terdiri atas:
a. Subdirektorat Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen Keamanan;
b. Subdirektorat Bina Masyarakat Perbatasan Antar Negara;
c. Subdirektorat Penanganan Konflik Pemerintahan;
d. Subdirektorat Penanganan Konflik Sosial;
e. Subdirektorat Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 154
Subdirektorat Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pemantapan kewaspadaan dini dan kerjasama Intelijen Keamanan.
Pasal 155
Subdirektorat Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen Keamanan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pemantapan kewaspadaan dini; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pemantapan kerjasama Intelijen Keamanan.
Pasal 156
Subdirektorat Kewaspadaan Dini dan Kerjasama Intelijen Keamanan, terdiri atas:
a. Seksi Kewaspadaan Dini; dan
b. Seksi Kerjasama Intelijen Keamanan.
Pasal 157
(1) Seksi Kewaspadaan Dini sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pemantapan kewaspadaan dini.
(2) Seksi Kerjasama Intelijen Keamanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 156 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pemantapan kerjasama intelkam.
Pasal 158
Subdirektorat Bina Masyarakat Perbatasan Antar Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi perkembangan kehidupan masyarakat perbatasan dan tenaga kerja.
Pasal 159
Subdirektorat Bina Masyarakat Perbatasan Antar Negara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perkembangan kehidupan masyarakat perbatasan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi tenaga kerja perbatasan.
Pasal 160
Subdirektorat Bina Masyarakat Perbatasan Antar Negara, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 161
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perkembangan kehidupan masyarakat dan tenaga kerja perbatasan wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan.
(2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 160 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perkembangan kehidupan masyarakat dan tenaga kerja perbatasan wilayah Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Pasal 162
Subdirektorat Penanganan Konflik Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penanganan konflik pemerintahan.
Pasal 163
Subdirektorat Penanganan Konflik Pemerintahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 162, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penanganan konflik pemerintahan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanganan konflik pemerintahan.
Pasal 164
Subdirektorat Penanganan Konflik Pemerintahan, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 165
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanganan konflik wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan.
(2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 164 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanganan konflik wilayah Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Pasal 166
Subdirektorat Penanganan Konflik Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penanganan konflik sosial.
Pasal 167
Subdirektorat Penanganan Konflik Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 166, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penanganan konflik sosial; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanganan konflik sosial.
Pasal 168
Subdirektorat Penanganan Konflik Sosial, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi WiIayah II.
Pasal 169
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanganan konflik sosial di wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan.
(2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 168 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanganan konflik sosial di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Pasal 170
Subdirektorat Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 153 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengawasan orang asing dan lembaga asing.
Pasal 171
Subdirektorat Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 170, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengawasan kegiatan orang asing; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengawasan kegiatan lembaga asing.
Pasal 172
Subdirektorat Pengawasan Orang Asing dan Lembaga Asing, terdiri atas:
a. Seksi Pengawasan Kegiatan Orang Asing; dan
b. Seksi Pengawasan Kegiatan Lembaga Asing.
Pasal 173
(1) Seksi Pengawasan Kegiatan Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengawasan kegiatan orang asing.
(2) Seksi Pengawasan Kegiatan Lembaga Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 172 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengawasan kegiatan lembaga asing.
Pasal 174
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.
Pasal 175
Direktorat Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik di bidang ketahanan seni, budaya, agama dan kemasyarakatan.
Pasal 176
Direktorat Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 175, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan ketahanan seni, budaya, agama dan kemasyarakatan;
b. perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerukunan agama dan kepercayaan;
c. perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembauran dan akulturasi budaya;
d. perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan hubungan dengan organisasi kemasyarakatan;
e. perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanganan masalah sosial kemasyarakatan; dan
f. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 177
Direktorat Ketahanan Seni, Budaya, Agama dan Kemasyarakatan, terdiri atas:
a. Subdirektorat Ketahanan Seni;
b. Subdirektorat Ketahanan Budaya;
c. Subdirektorat Agama dan Kepercayaan;
d. Subdirektorat Organisasi Kemasyarakatan;
e. Subdirektorat Masalah Sosial Kemasyarakatan; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 178
Subdirektorat Ketahanan Seni sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelestarian seni dalam rangka penguatan persatuan dan kesatuan.
Pasal 179
Subdirektorat Ketahanan Seni dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 178, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelestarian kesenian; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan dan pengembangan nilai-nilai kesenian.
Pasal 180
Subdirektorat Ketahanan Seni, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 181
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelestarian kesenian dan pengembangan nilai-nilai kesenian di wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan.
(2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 180 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelestarian kesenian dan pengembangan nilai-nilai kesenian di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Pasal 182
Subdirektorat Ketahanan Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelestarian dan pengembangan nilai-nilai kebudayaan.
Pasal 183
Subdirektorat Ketahanan Budaya dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 182, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelestarian kebudayaan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan nilai-nilai kebudayaan.
Pasal 184
Subdirektorat Ketahanan Budaya, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 185
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelestarian kebudayaan dan pengembangan nilai-nilai kebudayaan di wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan.
(2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 184 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelestarian kebudayaan dan pengembangan nilai-nilai kebudayaan di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Pasal 186
Subdirektorat Agama dan Kepercayaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerukunan agama dan kepercayaan.
Pasal 187
Subdirektorat Agama dan Kepercayaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 186, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerukunan umat beragama dan kepercayaan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan serta pelestarian nilai-nilai keagamaan dan kepercayaan.
Pasal 188
Subdirektorat Agama dan Kepercayaan, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 189
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerukunan umat beragama dan kepercayaan serta pelestarian nilai-nilai keagamaan dan kepercayaan di wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan.
(2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 188 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerukunan umat beragama dan kepercayaan serta pelestarian nilai-nilai keagamaan dan kepercayaan di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Pasal 190
Subdirektorat Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan hubungan dengan organisasi kemasyarakatan.
Pasal 191
Subdirektorat Organisasi Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 190, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan identifikasi dan kompilasi organisasi masyarakat; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan organisasi masyarakat.
Pasal 192
Subdirektorat Organisasi Kemasyarakatan, terdiri atas:
a. Seksi Identifikasi Organisasi Kemasyarakatan; dan
b. Seksi Bimbingan dan Evaluasi Organisasi Kemasyarakatan.
Pasal 193
(1) Seksi Identifikasi Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan identifikasi organisasi kemasyarakatan.
(2) Seksi Bimbingan dan Evaluasi Organisasi Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 192 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi bimbingan serta monitoring dan evaluasi organisasi kemasyarakatan.
Pasal 194
Subdirektorat Masalah Sosial Kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan masalah sosial kemasyarakatan.
Pasal 195
Subdirektorat Masalah Sosial Kemasyarakatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 194, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanganan penyalahgunaan obat terlarang; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanganan masalah sosial kemasyarakatan lainnya.
Pasal 196
Subdirektorat Masalah Sosial Kemasyarakatan, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 197
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanganan penyalahgunaan obat terlarang dan masalah sosial kemasyarakatan lainnya di wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan.
(2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 196 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penanganan penyalahgunaan obat terlarang dan masalah sosial kemasyarakatan lainnya di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Pasal 198
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.
Pasal 199
Direktorat Politik Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik di bidang politik dalam negeri.
Pasal 200
Direktorat Politik Dalam Negeri dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 199, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan politik;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kelembagaan politik pemerintahan;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kelembagaan partai politik;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pendidikan budaya politik;
e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pemilihan umum, pemilihan umum PRESIDEN dan wakil PRESIDEN; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 201
Direktorat Politik Dalam Negeri, terdiri atas:
a. Subdirektorat Implementasi Kebijakan Politik;
b. Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan Politik Pemerintahan;
c. Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik;
d. Subdirektorat Pendidikan Budaya Politik;
e. Subdirektorat Fasilitasi Pemilihan Umum; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 202
Subdirektorat Implementasi Kebijakan Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi implementasi kebijakan politik.
Pasal 203
Subdirektorat Implementasi Kebijakan Politik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 202, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi implementasi kebijakan politik; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan pelaksanaan monitoring dan evaluasi.
Pasal 204
Subdirektorat Implementasi Kebijakan Politik, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 205
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan implementasi kebijakan politik di wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan.
(2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 204 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan implementasi kebijakan politik di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Pasal 206
Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan Politik Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kelembagaan politik dan politik pemerintahan.
Pasal 207
Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan Politik Pemerintahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 206, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kelembagaan politik pemerintahan di pusat; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kelembagaan politik pemerintahan di daerah.
Pasal 208
Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan Politik Pemerintahan, terdiri atas:
a. Seksi Kelembagaan Politik Pemerintahan di Pusat; dan
b. Seksi Kelembagaan Politik Pemerintahan di Daerah.
Pasal 209
(1) Seksi Kelembagaan Politik Pemerintahan di Pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kelembagaan politik pemerintahan di pusat.
(2) Seksi Kelembagaan Politik Pemerintahan di Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 208 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kelembagaan politik pemerintahan di daerah.
Pasal 210
Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kelembagaan partai politik.
Pasal 211
Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 210, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kelembagaan partai politik yang memperoleh kursi; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kelembagaan partai politik yang tidak memperoleh kursi.
Pasal 212
Subdirektorat Fasilitasi Kelembagaan Partai Politik, terdiri atas:
a. Seksi Kelembagaan Partai Politik I; dan
b. Seksi Kelembagaan Partai Politik II.
Pasal 213
(1) Seksi Kelembagaan Partai Politik I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kelembagaan partai politik yang memperoleh kursi.
(2) Seksi Kelembagaan Partai Politik II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 212 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kelembagaan partai politik yang tidak memperoleh kursi.
Pasal 214
Subdirektorat Pendidikan Budaya Politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan budaya politik.
Pasal 215
Subdirektorat Pendidikan Budaya Politik dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 214, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan pendidikan budaya politik; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan budaya politik.
Pasal 216
Subdirektorat Pendidikan Budaya Politik, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 217
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan budaya politik di wilayah Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.
(2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 216 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pendidikan budaya politik di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Pasal 218
Subdirektorat Fasilitasi Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pemilihan umum, pemilihan umum PRESIDEN dan wakil PRESIDEN.
Pasal 219
Subdirektorat Fasilitasi Pemilihan Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 218, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemilihan umum wakil rakyat; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pemilihan umum PRESIDEN dan wakil PRESIDEN.
Pasal 220
Subdirektorat Fasilitasi Pemilihan Umum, terdiri atas:
a. Seksi Pemilihan Umum Wakil Rakyat; dan
b. Seksi Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN.
Pasal 221
(1) Seksi Pemilihan Umum Wakil Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemilihan umum wakil rakyat.
(2) Seksi Pemilihan Umum PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 220 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pemilihan umum PRESIDEN dan wakil PRESIDEN.
Pasal 222
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.
Pasal 223
Direktorat Ketahanan Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik di bidang ketahanan ekonomi dalam rangka menjaga keutuhan Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
Pasal 224
Direktorat Ketahanan Ekonomi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada Pasal 223, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi ketahanan sumber daya alam dan kesenjangan perekonomian;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi ketahanan perdagangan, investasi, fiskal dan moneter;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perilaku perekonomian masyarakat;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi ketahanan lembaga usaha ekonomi;
e. pelaksana urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 225
Direktorat Ketahanan Ekonomi, terdiri atas:
a. Subdirektorat Ketahanan Sumber Daya Alam dan Kesenjangan Perekonomian;
b. Subdirektorat Ketahanan Perdagangan, Investasi, Fiskal dan Moneter;
c. Subdirektorat Perilaku Perekonomian Masyarakat;
d. Subdirektorat Ketahanan Lembaga Usaha Ekonomi; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 226
Subdirektorat Ketahanan Sumber Daya Alam dan Kesenjangan Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi identifikasi ketahanan sumber daya alam dan penanganan kesenjangan perekonomian.
Pasal 227
Subdirektorat Ketahanan Sumber Daya Alam dan Kesenjangan Perekonomian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi identifikasi dan monitoring dan evaluasi ketahanan di bidang sumber daya alam; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi identifikasi dan monitoring dan evaluasi penanganan kesenjangan perekonomian.
Pasal 228
Subdirektorat Ketahanan Sumber Daya Alam dan Kesenjangan Perekonomian, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 229
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan
fasilitasi serta monitoring dan evaluasi identifikasi ketahanan sumber daya alam dan penanganan kesenjangan perekonomian di wilayah Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.
(2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 228 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi identifikasi ketahanan sumber daya alam dan penanganan kesenjangan perekonomian di wilayah Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Pasal 230
Subdirektorat Ketahanan Perdagangan, Investasi, Fiskal dan Moneter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi ketahanan perdagangan, investasi, fiskal dan moneter.
Pasal 231
Subdirektorat Ketahanan Perdagangan, Investasi, Fiskal dan Moneter dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 230, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan identifikasi ketahanan di bidang perdagangan, investasi, fiskal dan moneter; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi monitoring dan evaluasi.
Pasal 232
Subdirektorat Ketahanan Perdagangan, Investasi, Fiskal dan Moneter, terdiri atas:
a. Seksi Identifikasi; dan
b. Seksi Monitoring dan Evaluasi.
Pasal 233
(1) Seksi Identifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan identifikasi ketahanan di bidang perdagangan, investasi, fiskal dan moneter.
(2) Seksi Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 232 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ketahanan di bidang perdagangan, investasi, fiskal dan moneter.
Pasal 234
Subdirektorat Perilaku Perekonomian Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan organisasi kemasyarakatan perekonomian dan perilaku masyarakat.
Pasal 235
Subdirektorat Perilaku Perekonomian Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan organisasi kemasyarakatan perekonomian;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi cinta produksi dalam negeri; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perlindungan konsumen.
Pasal 236
Subdirektorat Perilaku Perekonomian Masyarakat, terdiri atas:
a. Seksi Organisasi Kemasyarakatan Perekonomian; dan
b. Seksi Perilaku Masyarakat.
Pasal 237
(1) Seksi Organisasi Kemasyarakatan Perekonomian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi identifikasi dan kompilasi serta pembinaan organisasi kemasyarakatan perekonomian.
(2) Seksi Perilaku Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 236 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi cinta produksi dalam negeri dan perlindungan konsumen.
Pasal 238
Subdirektorat Ketahanan Lembaga Usaha Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 225 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi ketahanan lembaga usaha ekonomi.
Pasal 239
Subdirektorat Ketahanan Lembaga Usaha Ekonomi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 238, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan hubungan kerjasama penanganan kejahatan lembaga perekonomian; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan koordinasi kebijakan lembaga perekonomian.
Pasal 240
Subdirektorat Ketahanan Lembaga Usaha Ekonomi, terdiri atas:
a. Seksi Kerjasama; dan
b. Seksi Monitoring dan Evaluasi.
Pasal 241
(1) Seksi Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kerjasama lembaga perekonomian dan penanganan kejahatan lembaga perekonomian.
(2) Seksi Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 240 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama lembaga perekonomian dan penanganan kejahatan lembaga perekonomian.
Pasal 242
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.
DIREKTORAT JENDERAL PEMERINTAHAN UMUM Bagian Pertama Kedudukan, Tugas dan Fungsi
Pasal 243
(1) Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum merupakan unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang pemerintahan umum.
(2) Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 244
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemerintahan umum.
Pasal 245
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 244, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemerintahan umum;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemerintahan umum;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemerintahan umum;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemerintahan umum;
dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum.
Pasal 246
Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum, terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama;
c. Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan;
d. Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat;
e. Direktorat Kawasan dan Pertanahan; dan
f. Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Bencana.
Pasal 247
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 huruf a, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum.
Pasal 248
Sekretariat Direktorat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 247, menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
b. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan urusan kepegawaian.
c. pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
d. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha dan rumah tangga.
Pasal 249
Sekretariat Direktorat Jenderal, terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan; dan
d. Bagian Umum.
Pasal 250
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja.
Pasal 251
Bagian Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 250, menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi;
b. penyusunan program dan anggaran; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja direktorat jenderal.
Pasal 252
Bagian Perencanaan, terdiri atas:
a. Subbagian Data dan Informasi;
b. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja.
Pasal 253
(1) Subbagian Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi di lingkungan direktorat jenderal.
(2) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan program dan anggaran di lingkungan direktorat jenderal.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 252 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja direktorat jenderal.
Pasal 254
Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan urusan kepegawaian.
Pasal 255
Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 254, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pengelolaan dokumentasi hukum;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
c. penyiapan penyusunan organisasi, sistem dan prosedur di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 256
Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian, terdiri atas:
a. Subbagian Perundang-undangan;
b. Subbagian Kepegawaian; dan
c. Subbagian Sistem dan Prosedur.
Pasal 257
(1) Subbagian Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 huruf a, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan dokumentasi.
(2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Sistem dan Prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 256 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan organisasi, sistem dan prosedur di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 258
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi serta verifikasi dan pembukuan.
Pasal 259
Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 258, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan
c. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi.
Pasal 260
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi.
Pasal 261
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan.
(2) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, pembayaran gaji, usul penunjukan bendaharawan dan pembuat daftar gaji, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
(3) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 260 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi dan akuntansi pengelolaan anggaran.
Pasal 262
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 249 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, persuratan dan arsip serta perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 263
Bagian Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 262, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan pembinaan ketatausahaan di lingkungan direktorat jenderal;
b. pelaksanaan urusan persuratan dan arsip; dan
c. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 264
Bagian Umum, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
b. Subbagian Persuratan dan Arsip; dan
c. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.
Pasal 265
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan dan penyiapan bahan pembinaan ketatausahaan di lingkungan direktorat jenderal.
(2) Subbagian Persuratan dan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan persuratan dan arsip.
(3) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 264 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 266
Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum di bidang dekonsentrasi dan kerjasama.
Pasal 267
Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 266, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan peran gubernur sebagai wakil pemerintah;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan kerjasama daerah;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan kecamatan;
e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan pelayanan umum;
dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 268
Direktorat Dekonsentrasi dan Kerjasama, terdiri atas:
a. Subdirektorat Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan;
b. Subdirektorat Fasilitasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah;
c. Subdirektorat Kerjasama Daerah;
d. Subdirektorat Fasilitasi Kecamatan;
e. Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Umum; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 269
Subdirektorat Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pembinaan dan fasilitasi penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan.
Pasal 270
Subdirektorat Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, pembinaan, pemantauan dan evaluasi serta koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan dekonsentrasi; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, pembinaan, pemantauan dan evaluasi serta koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan tugas pembantuan.
Pasal 271
Subdirektorat Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 272
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi perumusan kebijakan dan pembinaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku dan Papua.
(2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 271
Pasal 273
Subdirektorat Fasilitasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah.
Pasal 274
Subdirektorat Fasilitasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 273, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah.
Pasal 275
Subdirektorat Fasilitasi Gubernur sebagai Wakil Pemerintah, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 276
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku dan Papua.
(2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 275
Pasal 277
Subdirektorat Kerjasama Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, pembinaan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan kerjasama antar daerah dan daerah dengan pihak ketiga.
Pasal 278
Subdirektorat Kerjasama Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 277, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan koordinasi kerjasama antar daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan koordinasi kerjasama daerah dengan pihak ketiga;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pemberdayaan kapasitas kelembagaan kerjasama; dan
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kerjasama antarpemerintah daerah dan pemerintah daerah dengan pihak ketiga.
Pasal 279
Subdirektorat Kerjasama Daerah, terdiri atas:
a. Seksi Kerjasama I; dan
b. Seksi Kerjasama II.
Pasal 280
(1) Seksi Kerjasama I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kerjasama antar pemerintah daerah, serta pemberdayaan kapasitas kelembagaan kerjasama antardaerah.
(2) Seksi Kerjasama II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 279 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kerjasama dengan pihak ketiga, serta pemberdayaan kapasitas kelembagaan kerjasama dengan pihak ketiga.
Pasal 281
Subdirektorat Fasilitasi Kecamatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan.
Pasal 282
Subdirektorat Fasilitasi Kecamatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 281, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi dan monitoring evaluasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan.
Pasal 283
Subdirektorat Fasilitasi Kecamatan, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 284
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 283 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan, koordinasi serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku dan Papua.
(2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 285
Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 268 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan penyelenggaraan pelayanan umum pemerintahan.
Pasal 286
Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 285, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan umum pemerintahan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi dengan instansi terkait serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan umum pemerintahan.
Pasal 287
Subdirektorat Fasilitasi Pelayanan Umum, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 288
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 287 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan, koordinasi dengan instansi terkait serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan umum pemerintahan yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku dan Papua.
(2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 289
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.
Pasal 290
Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum di bidang wilayah administrasi dan perbatasan.
Pasal 291
Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 290, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penyusunan toponimi;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penyusunan data wilayah;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan dan penataan batas antar negara;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penetapan batas antar daerah;
e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penanganan perselisihan batas antar daerah;
f. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penetapan peta daerah; dan
g. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 292
Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan, terdiri atas:
a. Subdirektorat Toponimi dan Data Wilayah I;
b. Subdirektorat Toponimi dan Data Wilayah II;
c. Subdirektorat Pengembangan dan Penataan Batas Antar Negara;
d. Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah I;
e. Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah II; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 293
Subdirektorat Toponimi dan Data Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi toponimi, pembakuan nama rupabumi, perubahan nama, serta kode dan data wilayah administrasi pemerintahan yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Lampung, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Pasal 294
Subdirektorat Toponimi dan Data Wilayah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 293, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan toponimi;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembakuan nama rupabumi;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan perubahan nama; dan
d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, dan evaluasi kode dan data wilayah administrasi pemerintahan.
Pasal 295
Subdirektorat Toponimi dan Data Wilayah I, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah IA; dan
b. Seksi Wilayah IB.
Pasal 296
(1) Seksi Wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi toponimi, pembakuan nama rupabumi dan perubahan nama, penyusunan kode dan data wilayah yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Lampung, dan Riau.
(2) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 295 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi toponimi, pembakuan nama rupabumi dan perubahan nama, penyusunan kode dan data wilayah yang meliputi Provinsi Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Pasal 297
Subdirektorat Toponimi dan Data Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292 huruf b, mempunyai tugas mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi toponimi, pembakuan nama rupabumi, perubahan nama, serta kode dan data wilayah administrasi pemerintahan yang meliputi Provinsi Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
Pasal 298
Subdirektorat Toponimi dan Data Wilayah II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 297, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kegiatan toponimi;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembakuan nama rupabumi;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan perubahan nama; dan
d. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, dan evaluasi kode dan data wilayah administrasi pemerintahan.
Pasal 299
Subdirektorat Toponimi dan Data Wilayah II, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah IIA; dan
b. Seksi Wilayah IIB.
Pasal 300
(1) Seksi Wilayah IIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi toponimi, pembakuan nama rupabumi dan perubahan nama, penyusunan kode dan data wilayah yang meliputi Provinsi Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Tengah.
(2) Seksi Wilayah IIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 299 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi toponimi, pembakuan nama rupabumi dan perubahan nama, penyusunan kode dan data wilayah yang meliputi Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
Pasal 301
Subdirektorat Pengembangan dan Penataan Batas Antar Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan dan penataan batas antar negara.
Pasal 302
Subdirektorat Pengembangan dan Penataan Batas Antar Negara, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 301, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi, pengembangan sarana dan prasarana pelayanan umum pemerintahan di wilayah perbatasan antar negera; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penguatan kelembagaan di daerah dan kerjasama internasional antar perbatasan.
Pasal 303
Subdirektorat Pengembangan dan Penataan Batas Antar Negara, terdiri atas:
a. Seksi Sarana dan Prasarana Batas Antar Negara; dan
b. Seksi Hubungan Kerjasama Perbatasan Antar Negara.
Pasal 304
(1) Seksi Sarana dan Prasarana Batas Antar Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan sarana dan prasarana pelayanan umum pemerintahan di wilayah perbatasan antar negara.
(2) Seksi Hubungan Kerjasama Perbatasan Antar Negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 303 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penguatan kelembagaan di daerah dan kerjasama internasional antar perbatasan.
Pasal 305
Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penetapan batas antardaerah, penanganan perselisihan serta monitoring dan evaluasi yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Lampung, Riau, Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Pasal 306
Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 305, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penetapan batas antardaerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelesaian masalah perbatasan antardaerah; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian masalah perbatasan antardaerah.
Pasal 307
Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah I, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah IA; dan
b. Seksi Wilayah IB.
Pasal 308
(1) Seksi Wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penetapan batas antardaerah, penyelesaian masalah perbatasan antardaerah, pembinaan serta monitoring dan evaluasi yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Bengkulu, Jambi, Lampung, dan Riau.
(3) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 307 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penetapan batas antardaerah, penyelesaian masalah perbatasan antardaerah, pembinaan serta monitoring dan evaluasi yang meliputi Provinsi Kepulauan Riau, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Barat, dan Sulawesi Tenggara.
Pasal 309
Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 292 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penetapan batas antardaerah, penanganan perselisihan serta monitoring dan evaluasi yang meliputi Provinsi Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
Pasal 310
Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 309, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penetapan batas antardaerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelesaian masalah perbatasan antardaerah; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelesaian masalah perbatasan antardaerah.
Pasal 311
Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah II, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah IIA; dan
b. Seksi Wilayah IIB.
Pasal 312
(1) Seksi Wilayah IIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penetapan batas antardaerah, penyelesaian masalah perbatasan antardaerah, pembinaan serta monitoring dan evaluasi yang meliputi Provinsi Banten, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Tengah.
(2) Seksi Wilayah IIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 311 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penetapan batas antardaerah, penyelesaian masalah perbatasan antardaerah, pembinaan serta monitoring dan evaluasi yang meliputi Provinsi Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku, Maluku Utara, Papua Barat, dan Papua.
Pasal 313
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.
Pasal 314
Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum di bidang polisi pamong praja dan perlindungan masyarakat.
Pasal 315
Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 314, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan sistem dan prosedur operasional penyelenggaraan ketentraman masyarakat dan ketertiban umum;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan sarana dan prasarana polisi pamong praja;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan perlindungan masyarakat;
e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan penyidik pegawai negeri sipil; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 316
Direktorat Polisi Pamong Praja dan Perlindungan Masyarakat, terdiri atas:
a. Subdirektorat Tata Operasional dan Sarana Prasarana Polisi Pamong Praja;
b. Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Praja;
c. Subdirektorat Perlindungan Masyarakat;
d. Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil;
e. Subdirektorat Perlindungan Hak-hak Sipil dan Hak Asasi Manusia; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 317
Subdirektorat Tata Operasional dan Sarana Prasarana Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan tata operasional, serta standardisasi sarana prasarana polisi pamong praja.
Pasal 318
Subdirektorat Tata Operasional dan Sarana Prasarana Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 317, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan tata operasional polisi pamong praja; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi standardisasi sarana prasarana polisi pamong praja.
Pasal 319
Subdirektorat Tata Operasional dan Sarana Prasarana Polisi Pamong Praja, terdiri atas:
a. Seksi Tata Operasional Polisi Pamong Praja; dan
b. Seksi Sarana dan Prasarana Polisi Pamong Praja.
Pasal 320
(1) Seksi Tata Operasional Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan tata operasional polisi pamong praja.
(2) Seksi Sarana dan Prasarana Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 319 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi standardisasi sarana prasarana polisi pamong praja.
Pasal 321
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Praja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja.
Pasal 322
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Praja dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 321, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penyusunan program peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja.
Pasal 323
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia Polisi Pamong Praja, terdiri atas:
a. Seksi Program; dan
b. Seksi Pengembangan dan Evaluasi.
Pasal 324
(1) Seksi Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan penyusunan program peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja.
(2) Seksi Pengembangan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 323 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan peningkatan kapasitas aparatur polisi pamong praja.
Pasal 325
Subdirektorat Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan perlindungan masyarakat.
Pasal 326
Subdirektorat Perlindungan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 325, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan perlindungan masyarakat; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan aparatur dan kelembagaan perlindungan masyarakat.
Pasal 327
Subdirektorat Perlindungan Masyarakat, terdiri atas:
a. Seksi Operasional Perlindungan Masyarakat; dan
b. Seksi Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan.
Pasal 328
(1) Seksi Operasional Perlindungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan perlindungan masyarakat.
(2) Seksi Sumber Daya Manusia dan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 327 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan aparatur dan kelembagaan perlindungan masyarakat.
Pasal 329
Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan penyidik pegawai negeri sipil.
Pasal 330
Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 329, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pembinaan operasional penyidik pegawai negeri sipil; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan administrasi aparatur penyidik pegawai negeri sipil.
Pasal 331
Subdirektorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil, terdiri atas:
a. Seksi Operasional; dan
b. Seksi Administrasi.
Pasal 332
(1) Seksi Operasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi dan koordinasi serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pembinaan operasional penyidik pegawai negeri sipil.
(2) Seksi Administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 331 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi, monitoring dan evaluasi, pembinaan dan administrasi aparatur penyidik pegawai negeri sipil.
Pasal 333
Subdirektorat Perlindungan Hak-hak Sipil dan Hak Asasi Manusia, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 316 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perlindungan hak-hak sipil dan hak asasi manusia.
Pasal 334
Subdirektorat Perlindungan Hak-hak Sipil dan Hak Asasi Manusia, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 333, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan supervisi hak asasi manusia; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan evaluasi dan fasilitasi konvensi internasional.
Pasal 335
Subdirektorat Perlindungan Hak-Hak Sipil dan Hak Asasi Manusia, terdiri atas:
a. Seksi Hak Asasi Manusia; dan
b. Seksi Fasilitasi Konvensi Internasional
Pasal 336
(1) Seksi Hak Asasi Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan supervisi hak asasi manusia.
(2) Seksi Fasilitasi Konvensi Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 335 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan evaluasi dan fasilitasi konvensi internasional.
Pasal 337
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.
Pasal 338
Direktorat Kawasan dan Pertanahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum di bidang penetapan kawasan penyelenggaraan pemerintahan serta koordinasi dan fasilitasi pertanahan.
Pasal 339
Direktorat Kawasan dan Pertanahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 338, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kawasan sumber daya alam;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kawasan sumber daya buatan;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kawasan ekonomi, industri dan perdagangan;
d. penyiapan perumusan kebijakan koordinasi dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pertanahan dan kawasan khusus;
e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kawasan perairan, kelautan, kedirgantaraan;
f. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penyelesaian sengketa pertanahan; dan
g. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 340
Direktorat Kawasan dan Pertanahan, terdiri atas:
a. Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Alam;
b. Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Buatan;
c. Subdirektorat Kawasan Ekonomi, Industri dan Perdagangan Bebas;
d. Subdirektorat Pertanahan dan Kawasan Khusus;
e. Subdirektorat Kawasan Perairan, Kelautan dan Kedirgantaraan; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 341
Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Alam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan sumber daya alam.
Pasal 342
Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Alam dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 341, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan sumber daya alam yang mencakup kawasan hutan, tambang, pertanian dan lingkungan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan sumber daya alam yang mencakup kawasan hutan, tambang, pertanian dan lingkungan.
Pasal 343
Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Alam, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 344
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 343 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan sumber daya alam yang mencakup kawasan hutan, tambang, pertanian yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Papua.
(2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 345
Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Buatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan sumber daya buatan.
Pasal 346
Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Buatan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 345, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan perhubungan darat, laut dan udara; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan perhubungan darat, laut dan udara.
Pasal 347
Subdirektorat Kawasan Sumber Daya Buatan, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 348
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 347 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan Perhubungan Darat, Laut dan Udara yang meliputi Provinsi: Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Papua.
(2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 349
Subdirektorat Kawasan Ekonomi, Industri dan Perdagangan Bebas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan ekonomi, industri dan perdagangan.
Pasal 350
Subdirektorat Kawasan Ekonomi, Industri dan Perdagangan Bebas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 349, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan ekonomi, industri dan perdagangan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan ekonomi, industri dan perdagangan.
Pasal 351
Subdirektorat Kawasan Ekonomi, Industri dan Perdagangan Bebas, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 352
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan ekonomi, industri dan perdagangan yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Papua.
(2) Seksi Wilayah II sebagaiman dimaksud dalam
Pasal 353
Subdirektorat Pertanahan dan Kawasan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi serta monitoring dan evaluasi penyelenggaran urusan pertanahan dan kawasan khusus.
Pasal 354
Subdirektorat Pertanahan dan Kawasan Khusus dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 353, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan pertanahan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelesaian sengketa pertanahan;
dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penataan kawasan khusus.
Pasal 355
Subdirektorat Pertanahan dan Kawasan Khusus, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 356
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 355 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi, fasilitasi, penyelesaian sengketa pertanahan, penataan kawasan khusus, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan pertanahan dan penataan kawasan khusus yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Papua.
(2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 357
Subdirektorat Kawasan Perairan, Kelautan dan Kedirgantaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 340 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan perairan, kelautan, dan kedirgantaraan.
Pasal 358
Subdirektorat Kawasan Perairan, Kelautan dan Kedirgantaraan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 357, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan pada kawasan perairan, kelautan dan kedirgantaraan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan perairan, kelautan dan kedirgantaraan.
Pasal 359
Subdirektorat Kawasan Perairan, Kelautan dan Kedirgantaraan, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 360
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 359 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan perairan, kelautan dan kedirgantaraan yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Barat, Jambi, Sumatera Selatan, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Maluku dan Papua.
(2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 361
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.
Pasal 362
Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 246 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemerintahan Umum di bidang pencegahan dan penanggulangan bencana.
Pasal 363
Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Bencana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi identifikasi potensi bencana;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi koordinasi organisasi, sistem dan prosedur;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi sarana dan prasarana;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pencegahan dan penanggulangan kebakaran; dan
e. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 364
Direktorat Pencegahan dan Penanggulangan Bencana, terdiri atas:
a. Subdirektorat Identifikasi Potensi Bencana;
b. Subdirektorat Organisasi, Sistem dan Prosedur;
c. Subdirektorat Sarana dan Prasarana;
d. Subdirektorat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran; dan
e. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 365
Subdirektorat Identifikasi Potensi Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan identifikasi potensi bencana.
Pasal 366
Subdirektorat Identifikasi Potensi Bencana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pencegahan bencana; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan mitigasi bencana.
Pasal 367
Subdirektorat Identifikasi Potensi Bencana, terdiri atas:
a. Seksi Pencegahan; dan
b. Seksi Mitigasi.
Pasal 368
(1) Seksi Pencegahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan pencegahan bencana.
(2) Seksi Mitigasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 367 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan mitigasi bencana.
Pasal 369
Subdirektorat Organisasi, Sistem dan Prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi koordinasi kelembagaan, sistem dan prosedur serta koordinasi tanggap darurat penanggulangan bencana.
Pasal 370
Subdirektorat Organisasi, Sistem dan Prosedur dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 369, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kerjasama kelembagaan serta penanggulangan bencana;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyusunan sistem dan prosedur penanggulangan bencana; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta koordinasi tanggap darurat penanggulangan bencana.
Pasal 371
Subdirektorat Organisasi, Sistem dan Prosedur, terdiri atas:
a. Seksi Organisasi; dan
b. Seksi Sistem dan Prosedur.
Pasal 372
(1) Seksi Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan koordinasi dan kerjasama kelembagaan penanggulangan bencana.
(2) Seksi Sistem dan Prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyusunan sistem dan prosedur serta koordinasi tanggap darurat penanggulangan bencana.
Pasal 373
Subdirektorat Sarana dan Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi sarana dan prasarana penyelenggaraan pencegahan dan penanggulangan bencana.
Pasal 374
Subdirektorat Sarana dan Prasarana dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 373, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi standardisasi aplikasi peralatan penyelenggaraan penanggulangan bencana; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan informasi dan teknologi penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Pasal 375
Subdirektorat Sarana dan Prasarana, terdiri atas:
a. Seksi Standardisasi Aplikasi Peralatan; dan
b. Seksi Pengembangan Informasi dan Teknologi.
Pasal 376
(1) Seksi Standardisasi Aplikasi Peralatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi standardisasi aplikasi peralatan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2) Seksi Pengembangan Informasi dan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 375 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan informasi dan teknologi penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Pasal 377
Subdirektorat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 364 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Pasal 378
Subdirektorat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 377, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan pemberdayaan masyarakat di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi peningkatan kapasitas aparatur pemadam kebakaran.
Pasal 379
Subdirektorat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, terdiri atas:
a. Seksi Pemberdayaan Masyarakat; dan
b. Seksi Peningkatan Kapasitas Aparatur.
Pasal 380
(1) Seksi Pemberdayaan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan pemberdayaan masyarakat di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
(2) Seksi Peningkatan Kapasitas Aparatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 379 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi peningkatan kapasitas aparatur di bidang pencegahan dan penanggulangan kebakaran.
Pasal 381
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.
(1) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah merupakan unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang otonomi daerah.
(2) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standarisasi teknis di bidang otonomi daerah.
Pasal 384
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 383, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan di bidang otonomi daerah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang otonomi daerah;
c. perumusan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang otonomi daerah;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang otonomi daerah; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
Pasal 385
Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah I;
c. Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah II;
d. Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus, dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah;
e. Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga;
dan
f. Direktorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah.
Pasal 386
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 huruf a, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Otonomi Daerah.
Pasal 387
Sekretariat Direktorat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 386, menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
b. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan urusan kepegawaian.
c. pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
d. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha dan rumah tangga.
Pasal 388
Sekretariat Direktorat Jenderal, terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan; dan
d. Bagian Umum.
Pasal 389
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja.
Pasal 390
Bagian Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 389, menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi;
b. penyusunan program dan anggaran; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja direktorat jenderal.
Pasal 391
Bagian Perencanaan, terdiri atas:
a. Subbagian Data dan Informasi;
b. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja.
Pasal 392
(1) Subbagian Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi di lingkungan direktorat jenderal.
(2) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan program dan anggaran di lingkungan direktorat jenderal.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 391 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja direktorat jenderal.
Pasal 393
Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan urusan kepegawaian.
Pasal 394
Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 393, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pengelolaan dokumentasi hukum;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
c. penyiapan penyusunan organisasi, sistem dan prosedur di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 395
Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian, terdiri atas:
a. Subbagian Perundang-undangan;
b. Subbagian Kepegawaian; dan
c. Subbagian Sistem dan Prosedur.
Pasal 396
(1) Subbagian Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395 huruf a, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan dokumentasi.
(2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Sistem dan Prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 395 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan organisasi, sistem dan prosedur di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 397
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388 huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi serta verifikasi dan pembukuan.
Pasal 398
Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 397, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan
c. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi.
Pasal 399
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi.
Pasal 400
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan.
(2) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, pembayaran gaji, usul penunjukan bendaharawan dan pembuat daftar gaji, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
(3) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 399 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi dan akuntansi pengelolaan anggaran.
Pasal 401
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 388 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, persuratan dan arsip serta perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 402
Bagian Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 401, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan pembinaan ketatausahaan di lingkungan direktorat jenderal;
b. pelaksanaan urusan persuratan dan arsip; dan
c. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 403
Bagian Umum, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
b. Subbagian Persuratan dan Arsip; dan
c. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.
Pasal 404
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan dan penyiapan bahan pembinaan ketatausahaan di lingkungan direktorat jenderal.
(2) Subbagian Persuratan dan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan persuratan dan arsip.
(3) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 403 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 405
(1) Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang urusan pemerintahan daerah.
(2) Lingkup Bidang Urusan Pemerintahan Daerah I sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: ketahanan pangan, pemberdayaan masyarakat desa, keluarga berencana dan keluarga sejahtera serta pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak, pertanian, pertanahan, lingkungan hidup, perencanaan pembangunan, tata ruang, kehutanan, koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal, perdagangan, komunikasi dan informasi, pendidikan, perindustrian, perumahan, pekerjaan umum serta kependudukan dan pencatatan sipil.
Pasal 406
Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 405, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi dan evaluasi penyusunan standar pelayanan minimal;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi dan evaluasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan urusan; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 407
Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah I, terdiri atas:
a. Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang I/1;
b. Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang I/2;
c. Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang I/3;
d. Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang I/4;
e. Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang I/5; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 408
Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang I/1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dan standar pelayanan minimal di bidang pertanian, ketahanan pangan, keluarga berencana dan keluarga sejahtera, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak serta pemberdayaan masyarakat desa.
Pasal 409
Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang I/1 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 408, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi standar pelayanan minimal.
Pasal 410
Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang I/1, terdiri atas:
a. Seksi Bidang I/1A; dan
b. Seksi Bidang I/1B.
Pasal 411
(1) Seksi Bidang I/1A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur dan kriteria urusan di bidang pertanian, ketahanan pangan, dan pemberdayaan masyarakat desa.
(2) Seksi Bidang I/1B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 410 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur dan kriteria urusan di bidang keluarga berencana dan keluarga sejahtera, pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Pasal 412
Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang I/2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dan standar pelayanan minimal urusan di bidang pertanahan, lingkungan hidup, perencanaan pembangunan, tata ruang dan kehutanan.
Pasal 413
Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang I/2 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 412, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi standar pelayanan minimal.
Pasal 414
Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang I/2, terdiri atas:
a. Seksi Bidang I/2A; dan
b. Seksi Bidang I/2B.
Pasal 415
(1) Seksi Bidang I/2A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur dan kriteria urusan di bidang pertanahan, lingkungan hidup, dan tata ruang.
(2) Seksi Bidang I/2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 414 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur dan kriteria urusan di bidang perencanaan pembangunan dan kehutanan.
Pasal 416
Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang I/3, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan
perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dan standar pelayanan minimal urusan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah, penanaman modal dan perdagangan.
Pasal 417
Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang I/3 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 416, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi standar pelayanan minimal.
Pasal 418
Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang I/3, terdiri atas:
a. Seksi Bidang I/3A; dan
b. Seksi Bidang I/3B.
Pasal 419
(1) Seksi Bidang I/3A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur dan kriteria urusan di bidang koperasi, usaha kecil dan menengah.
(2) Seksi Bidang I/3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 418 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur dan kriteria urusan di bidang penanaman modal dan perdagangan.
Pasal 420
Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang I/4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dan standar pelayanan minimal urusan di bidang komunikasi dan informasi, pendidikan dan perindustrian.
Pasal 421
Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang I/4 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi standar pelayanan minimal.
Pasal 422
Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang I/4, terdiri atas:
a. Seksi Bidang I/4A; dan
b. Seksi Bidang I/4B.
Pasal 423
(1) Seksi Bidang I/4A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur dan kriteria urusan di bidang komunikasi, informasi dan perindustrian.
(2) Seksi Bidang I/4B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 422 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur dan kriteria urusan di bidang pendidikan.
Pasal 424
Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang I/5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 407 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dan standar pelayanan minimal urusan di bidang perumahan, pekerjaan umum, kependudukan dan pencatatan sipil.
Pasal 425
Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang I/5 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 424, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi standar pelayanan minimal.
Pasal 426
Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang I/5, terdiri atas:
a. Seksi Bidang I/5A; dan
b. Seksi Bidang I/5B.
Pasal 427
(1) Seksi Bidang I/5A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur dan kriteria urusan di bidang perumahan dan pekerjaan umum.
(2) Seksi Bidang I/5B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 426 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur dan kriteria urusan di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
Pasal 428
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.
Pasal 429
(1) Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang urusan pemerintahan daerah.
(2) Lingkup Bidang Urusan Pemerintahan Daerah II sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: statistik, otonomi daerah, kesatuan bangsa dan politik dalam negeri, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, kepegawaian, persandian, ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, perhubungan, energi dan sumberdaya mineral, kesehatan, kepemudaan dan olahraga, kelautan dan perikanan, arsip, perpustakaan, kebudayaan, pariwisata, dan sosial.
Pasal 430
Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 429, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi dan evaluasi penyusunan standar pelayanan minimal;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi dan evaluasi penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria pelaksanaan urusan; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 431
Direktorat Urusan Pemerintahan Daerah II, terdiri atas:
a. Subdirektorat Urusan pemerintahan Daerah Bidang II/1;
b. Subdirektorat Urusan pemerintahan Daerah Bidang II/2;
c. Subdirektorat Urusan pemerintahan Daerah Bidang II/3;
d. Subdirektorat Urusan pemerintahan Daerah Bidang II/4;
e. Subdirektorat Urusan pemerintahan Daerah Bidang II/5; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 432
Subdirektorat Urusan Pemerintahan Bidang II/1 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dan standar pelayanan minimal urusan di bidang kesatuan bangsa dan politik, otonomi daerah, pemerintahan umum, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, dan kepegawaian.
Pasal 433
Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang II/1 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 432, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi standar pelayanan minimal.
Pasal 434
Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang II/1, terdiri atas:
a. Seksi Bidang II/ 1A; dan
b. Seksi Bidang II/1B
Pasal 435
(1) Seksi Bidang II/1A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur dan kriteria urusan di bidang kesatuan bangsa dan politik dan pemerintahan umum.
(2) Seksi Bidang II/1B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 434 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur dan kriteria urusan di bidang otonomi daerah, administrasi keuangan daerah, perangkat daerah, dan kepegawaian.
Pasal 436
Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang II/2 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dan standar pelayanan minimal urusan di bidang kesehatan dan sosial.
Pasal 437
Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang II/2 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 436, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi standar pelayanan minimal.
Pasal 438
Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang II/2 terdiri atas:
a. Seksi Bidang II/2A; dan
b. Seksi Bidang II/2B.
Pasal 439
(1) Seksi Bidang II/2A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur dan kriteria urusan di bidang kesehatan.
(2) Seksi Bidang II/2B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 438 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur dan kriteria urusan di bidang sosial.
Pasal 440
Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang II/3 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dan standar pelayanan minimal urusan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, kepemudaan dan olahraga, arsip dan perpustakaan.
Pasal 441
Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang II/3 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 440, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi standar pelayanan minimal.
Pasal 442
Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang II/3 terdiri atas:
a. Seksi Bidang II/3A; dan
b. Seksi Bidang II/3B.
Pasal 443
(1) Seksi Bidang II/3A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur dan kriteria urusan di bidang ketenagakerjaan dan ketransmigrasian, arsip dan perpustakaan.
(2) Seksi Bidang II/3B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 442 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur dan kriteria urusan di bidang kepemudaan dan olahraga.
Pasal 444
Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang II/4 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dan standar pelayanan minimal urusan di bidang perhubungan, kebudayaan dan pariwisata.
Pasal 445
Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang II/4 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 444, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi standar pelayanan minimal.
Pasal 446
Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang II/4 terdiri atas:
a. Seksi Bidang II/4A; dan
b. Seksi Bidang II/4B.
Pasal 447
(1) Seksi Bidang II/4A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur dan kriteria urusan di bidang perhubungan.
(2) Seksi Bidang II/4B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 446 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur dan kriteria urusan di bidang kebudayaan dan pariwisata.
Pasal 448
Subdirektorat Urusan Pemerintahan Bidang II/5 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 431 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria dan standar pelayanan minimal urusan di bidang energi dan sumber daya mineral, kelautan dan perikanan, dan persandian dan statistik.
Pasal 449
Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang II/5 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 448, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi standar pelayanan minimal.
Pasal 450
Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang II/5 terdiri atas:
a. Seksi Bidang II/5A; dan
b. Seksi Bidang II/5B.
Pasal 451
(1) Seksi Bidang II/5A sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, fasilitasi penyusunan
standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur dan kriteria urusan di bidang energi, sumber daya mineral dan persandian.
(2) Seksi Bidang II/5B sebagaimana dimaksud dalam Pasal 450 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah, fasilitasi penyusunan standar pelayanan minimal dan norma, standar, prosedur dan kriteria urusan di bidang kelautan, perikanan dan statistik.
Pasal 452
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.
Pasal 453
Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang penataan daerah, otonomi khusus dan fasilitasi dewan pertimbangan otonomi daerah.
Pasal 454
Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 453, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penataan daerah;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan daerah pemekaran;
c. penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemindahan ibukota daerah;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan otonomi khusus; dan
e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi dewan pertimbangan otonomi daerah.
Pasal 455
Direktorat Penataan Daerah, Otonomi Khusus dan Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah terdiri atas:
a. Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah I;
b. Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah II;
c. Subdirektorat Otonomi Khusus wilayah I;
d. Subdirektorat Otonomi Khusus wilayah II;
e. Subdirektorat Fasilitasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 456
Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penataan daerah, pembinaan daerah pemekaran, pemindahan ibukota daerah serta monitoring dan evaluasi meliputi wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Bangka Belitung, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Barat, Maluku Utara, Papua Barat.
Pasal 457
Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penataan daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan daerah pemekaran; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemindahan ibukota daerah.
Pasal 458
Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah I, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah IA; dan
b. Seksi Wilayah IB.
Pasal 459
(1) Seksi Wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penataan, pembinaan daerah pemekaran, pemindahan ibukota daerah serta monitoring dan evaluasi di wilayah Provinsi Aceh, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah dan Sulawesi Barat.
(2) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 458 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penataan, pembinaan daerah pemekaran, pemindahan ibukota daerah serta monitoring dan evaluasi di wilayah Provinsi Sumatera Barat, Bengkulu, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara dan Maluku Utara.
Pasal 460
Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi penataan daerah, pembinaan daerah pemekaran, pemindahan ibukota daerah serta monitoring dan evaluasi meliputi Provinsi Sumatera Utara, Riau, Sumatera Selatan, Lampung, Kepulauan Riau, Jawa Barat, Banten, Daerah Istimewa Yogyakarta, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara, Sulawesi Selatan, Gorontalo, Maluku, dan Papua.
Pasal 461
Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 460, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penataan daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan daerah pemekaran; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemindahan ibukota daerah.
Pasal 462
Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah II, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah IIA: dan
b. Seksi Wilayah IIB.
Pasal 463
(1) Seksi Wilayah IIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penataan, pembinaan daerah pemekaran, pemindahan ibukota daerah serta monitoring dan evaluasi di wilayah di Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Banten, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Maluku.
(2) Seksi Wilayah IIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 462 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penataan, pembinaan daerah pemekaran, pemindahan ibukota daerah serta monitoring dan evaluasi di wilayah di Provinsi Riau, lampung, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Papua.
Pasal 464
Subdirektorat Otonomi Khusus Wilayah I, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penataan, pembinaan dan evaluasi daerah otonomi khusus di Provinsi Aceh dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 465
Subdirektorat Otonomi Khusus wilayah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 464, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penataan, pembinaan dan evaluasi daerah otonomi khusus; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi koordinasi instansi terkait dalam pelaksanaan otonomi khusus.
Pasal 466
Subdirektorat Otonomi Khusus Wilayah I terdiri atas:
a. Seksi Provinsi Aceh; dan
b. Seksi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Papua Barat.
Pasal 467
(1) Seksi Provinsi Aceh sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penataan, pembinaan, monitoring dan evaluasi serta fasilitasi koordinasi instansi terkait dalam pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Aceh.
(2) Seksi Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Papua Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 466 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penataan, pembinaan, monitoring dan evaluasi serta fasilitasi koordinasi instansi terkait dalam pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta dan Papua Barat.
Pasal 468
Subdirektorat Otonomi Khusus Wilayah II, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penataan, pembinaan dan evaluasi daerah otonomi khusus di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Papua.
Pasal 469
Subdirektorat Otonomi Khusus wilayah II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 468, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penataan, pembinaan dan evaluasi daerah otonomi khusus; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi koordinasi instansi terkait dalam pelaksanaan otonomi khusus.
Pasal 470
Subdirektorat Otonomi Khusus Wilayah II, terdiri atas:
a. Seksi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta; dan
b. Seksi Provinsi Papua.
Pasal 471
(1) Seksi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penataan, pembinaan, monitoring dan evaluasi serta fasilitasi koordinasi instansi terkait dalam pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Seksi Provinsi Papua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 470 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penataan, pembinaan, monitoring dan evaluasi serta fasilitasi koordinasi instansi terkait dalam pelaksanaan otonomi khusus di Provinsi Papua.
Pasal 472
Subdirektorat Fasilitasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi dewan pertimbangan otonomi daerah bidang pemerintahan dan perimbangan keuangan.
Pasal 473
Subdirektorat Fasilitasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan kajian penataan daerah serta penilaian kemampuan daerah provinsi, kabupaten dan kota;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan kajian dana perimbangan provinsi, kabupaten dan kota, meliputi perhitungan bagian masing-masing daerah atas dana bagi hasil pajak dan sumberdaya alam dan formula Perhitungan Dana Alokasi Umum masing- masing daerah berdasarkan besaran Pagu Dana Alokasi Umum serta Dana Alokasi Khusus masing-masing daerah untuk setiap tahun anggaran berdasarkan besaran Pagu Dana Alokasi Khusus; dan
c. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan tugas dan wewenang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
Pasal 474
Subdirektorat Fasilitasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah, terdiri atas:
a. Seksi Bidang Pemerintahan; dan
b. Seksi Bidang Perimbangan Keuangan.
Pasal 475
(1) Seksi Bidang Pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan kajian penataan daerah dan penilaian kemampuan daerah provinsi, kabupaten dan kota, serta pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan tugas dan wewenang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
(2) Seksi Bidang Perimbangan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 474 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan kajian dana perimbangan
provinsi, kabupaten dan kota, meliputi perhitungan bagian masing-masing daerah atas dana bagi hasil pajak dan sumberdaya alam dan formula Perhitungan Dana Alokasi Umum masing-masing daerah berdasarkan besaran Pagu Dana Alokasi Umum serta Dana Alokasi Khusus masing- masing daerah untuk setiap tahun anggaran berdasarkan besaran Pagu Dana Alokasi Khusus.
Pasal 476
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.
Pasal 477
Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang fasilitasi penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah serta fasilitasi administrasi kepala daerah, DPRD dan hubungan antar lembaga.
Pasal 478
Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi administrasi Kepala Daerah dan DPRD;
c. penyiapan perumusan kebijakan pemberdayaan kapasitas Kepala Daerah dan DPRD di bidang pemerintahan;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi hubungan antarlembaga daerah dan asosiasi daerah; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 479
Direktorat Fasilitasi Kepala Daerah, DPRD dan Hubungan Antar Lembaga, terdiri atas:
a. Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah I;
b. Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah II;
c. Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah III;
d. Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah IV;
e. Subdirektorat Hubungan Antar Lembaga Daerah dan Asosiasi Daerah; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 480
Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah serta fasilitasi administrasi Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta pemberdayaan kapasitas Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota di bidang pemerintahan yang meliputi Provinsi Aceh, Jambi, Kepulauan Bangka Belitung, Jawa Tengah, Bali, Kalimantan Tengah, Sulawesi Tengah, Sulawesi Barat dan Papua Barat.
Pasal 481
Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 480, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi administrasi Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemberdayaan kapasitas Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota di bidang pemerintahan.
Pasal 482
Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah I, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah IA; dan
b. Seksi Wilayah IB.
Pasal 483
(1) Seksi Wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah, fasilitasi administrasi Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta pemberdayaan kapasitas Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota di bidang pemerintahan yang meliputi Provinsi Aceh, Kepulauan Bangka Belitung, Bali, Sulawesi Tengah, dan Papua Barat.
(2) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 482
Pasal 484
Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah serta fasilitasi administrasi Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta pemberdayaan kapasitas Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota di bidang pemerintahan yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, Banten, Nusa Tenggara Barat, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Maluku.
Pasal 485
Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 484, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi administrasi Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemberdayaan kapasitas Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota di bidang pemerintahan.
Pasal 486
Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah II, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah IIA; dan
b. Seksi Wilayah IIB.
Pasal 487
(1) Seksi Wilayah IIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah, fasilitasi administrasi Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta pemberdayaan kapasitas Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota di bidang pemerintahan yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Kepualauan Riau, Nusa Tenggara Barat dan Banten.
(2) Seksi Wilayah IIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 486
Pasal 488
Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah serta fasilitasi administrasi Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta pemberdayaan kapasitas Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota di bidang pemerintahan yang meliputi Provinsi Sumatera Barat, Bengkulu, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Jawa Timur, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Timur, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.
Pasal 489
Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah III dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud dalam Pasal 488, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi administrasi Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemberdayaan kapasitas Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota di bidang pemerintahan.
Pasal 490
Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah III, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah IIIA; dan
b. Seksi Wilayah IIIB.
Pasal 491
(1) Seksi Wilayah IIIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah, fasilitasi administrasi Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta pemberdayaan kapasitas Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota di bidang pemerintahan yang meliputi Provinsi Sumatera Barat, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Nusa Tenggara Timur, dan Kalimantan Timur.
(2) Seksi Wilayah IIIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 490
Pasal 492
Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah serta fasilitasi administrasi Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta pemberdayaan kapasitas Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota di bidang pemerintahan yang meliputi Provinsi Riau, Lampung, Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Barat, Sulawesi Utara, Gorontalo, dan Papua.
Pasal 493
Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah IV dalam melaksanakan tugas sebagimana dimaksud dalam Pasal 492, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum kepala daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi administrasi Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan pemberdayaan kapasitas Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota di bidang pemerintahan.
Pasal 494
Subdirektorat Fasilitasi Kepala Daerah dan DPRD Wilayah IV, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah IVA; dan
b. Seksi Wilayah IVB.
Pasal 495
(1) Seksi Wilayah IVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah, fasilitasi administrasi Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta pemberdayaan kapasitas Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota di bidang pemerintahan yang meliputi Provinsi Riau, Jawa Barat, Kalimantan Barat dan Gorontalo; dan
(2) Seksi Wilayah IVB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 494
Pasal 496
Subdirektorat Hubungan Antar Lembaga Daerah dan Asosiasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan hubungan antarlembaga daerah dan asosiasi daerah.
Pasal 497
Subdirektorat Hubungan Antar Lembaga Daerah dan Asosiasi Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 496, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan dan koordinasi Pemerintah Daerah dan DPRD; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, dan pembinaan serta monitoring dan evaluasi asosiasi daerah.
Pasal 498
Subdirektorat Hubungan Antar Lembaga Daerah dan Asosiasi Daerah, terdiri atas:
a. Seksi Hubungan Antar Lembaga Daerah; dan
b. Seksi Asosiasi Daerah.
Pasal 499
(1) Seksi Hubungan Antar Lembaga Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan dan koordinasi Pemerintah Daerah dan DPRD.
(2) Seksi Asosiasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 498 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, dan pembinaan serta monitoring dan evaluasi asosiasi daerah.
Pasal 500
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.
Pasal 501
Direktorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 385 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Otonomi Daerah di bidang pengembangan kapasitas dan evaluasi kinerja daerah.
Pasal 502
Direktorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 501, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaporan dan pelaksanaan evaluasi mandiri daerah; dan
e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan kapasitas daerah.
Pasal 503
Direktorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah, terdiri atas:
a. Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah I;
b. Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah II;
c. Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah III;
d. Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah IV;
e. Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah V; dan
f. Subbag Tata Usaha.
Pasal 504
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 503 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, evaluasi kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah, evaluasi
pelaporan dan evaluasi mandiri daerah, dan pengembangan kapasitas daerah di wilayah Provinsi, Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Aceh, Sumatera Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Selatan, dan Maluku Utara.
Pasal 505
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah I, dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 504, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan serta monitoring dan evaluasi kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah;
d. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan laporan;
e. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi mandiri daerah; dan
f. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengembangan kapasitas daerah di provinsi, kabupaten dan kota daerah.
Pasal 506
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah I, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah IA; dan
b. Seksi Wilayah IB.
Pasal 507
(1) Seksi Wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam pasal 506 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan Fasilitasi evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, evaluasi kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah, evaluasi pelaporan dan evaluasi mandiri daerah, dan pengembangan kapasitas daerah di Provinsi, Kabupaten dan Kota yang meliputi Provinsi Aceh, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Maluku Utara.
(2) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam pasal 506
Pasal 508
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 503 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, evaluasi kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah, evaluasi pelaporan dan evaluasi mandiri daerah, dan pengembangan kapasitas daerah di Provinsi, Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Sumatera Utara, Bengkulu, Jawa Barat, Bali, Sulawesi Tenggara, dan Papua.
Pasal 509
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal 508, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan serta monitoring dan evaluasi kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah;
d. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan laporan;
e. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi mandiri daerah; dan
f. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengembangan kapasitas daerah di provinsi, kabupaten dan kota daerah.
Pasal 510
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah II, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah IIA; dan
b. Seksi Wilayah IIB.
Pasal 511
(1) Seksi Wilayah IIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan Fasilitasi evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, evaluasi kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah, evaluasi pelaporan dan evaluasi mandiri daerah, dan pengembangan kapasitas daerah di Provinsi, Kabupaten dan Kota yang meliputi Provinsi Jawa Barat, Bali dan Papua.
(2) Seksi Wilayah IIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 510
Pasal 512
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 503 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, evaluasi kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah, evaluasi pelaporan dan evaluasi mandiri daerah, dan pengembangan kapasitas daerah di wilayah Provinsi Kalimantan Selatan, Sumatera Barat, Lampung, Jawa tengah, Nusa Tenggara Barat dan Gorontalo.
Pasal 513
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah III dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 512, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan serta monitoring dan evaluasi kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah;
d. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan laporan;
e. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi mandiri daerah; dan
f. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengembangan kapasitas daerah di provinsi, kabupaten dan kota daerah.
Pasal 514
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah III, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah IIIA; dan
b. Seksi Wilayah IIIB.
Pasal 515
(1) Seksi Wilayah IIIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 514 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan Fasilitasi evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, evaluasi kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah, evaluasi pelaporan dan evaluasi mandiri daerah, dan pengembangan kapasitas daerah di Provinsi, Kabupaten dan Kota yang meliputi Provinsi Aceh, Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta, Kalimantan Tengah, dan Maluku Utara.
(2) Seksi Wilayah IIIB sebagaimana dimaksud dalam pasal 514
Pasal 516
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 503 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, evaluasi kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah, evaluasi pelaporan dan evaluasi mandiri dan pengembangan kapasitas daerah di Provinsi, Kabupaten dan Kota yang di Provinsi Riau, Kepulauan Bangka Belitung, Banten, Kalimantan Timur, Sulawesi Utara, Nusa Tenggara Timur, dan Papua Barat.
Pasal 517
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah IV dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 516, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan serta monitoring dan evaluasi kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah;
d. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan laporan;
e. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi mandiri daerah; dan
f. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengembangan kapasitas daerah di provinsi, kabupaten dan kota daerah.
Pasal 518
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah IV, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah IVA; dan
b. Seksi Wilayah IVB.
Pasal 519
(1) Seksi Wilayah IVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 518 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan Fasilitasi evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi
kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, evaluasi kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah, evaluasi pelaporan dan evaluasi mandiri, dan pengembangan kapasitas daerah di Provinsi, Kabupaten dan Kota yang meliputi Provinsi Riau, Banten, Sulawesi Utara dan Papua Barat.
(2) Seksi Wilayah IVB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 518
Pasal 520
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 503 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, evaluasi kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah, evaluasi pelaporan dan evaluasi mandiri, dan pengembangan kapasitas daerah di Provinsi, Kabupaten dan Kota di wilayah Provinsi Kepulauan Riau, Jambi, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sulawesi tengah, Maluku, dan Sulawesi Barat.
Pasal 521
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah V dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 520, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan serta monitoring dan evaluasi kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah;
d. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan laporan;
e. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi mandiri daerah; dan
f. penyiapan bahan perumusan kebijakan pengembangan kapasitas daerah di provinsi, kabupaten dan kota daerah.
Pasal 522
Subdirektorat Peningkatan Kapasitas dan Evaluasi Kinerja Daerah Wilayah V terdiri atas:
a. Seksi Wilayah VA; dan
b. Seksi Wilayah VB.
Pasal 523
(1) Seksi Wilayah VA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, evaluasi kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah, evaluasi pelaporan dan evaluasi mandiri, dan pengembangan kapasitas daerah di Provinsi, Kabupaten dan Kota yang meliputi Provinsi Jambi, Kalimantan Barat, Sulawesi tengah dan Maluku.
(2) Seksi Wilayah VB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 522
Pasal 524
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.
(1) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah merupakan unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang pembinaan pembangunan daerah.
(2) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 526
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pembinaan pembangunan daerah.
Pasal 527
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 526, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pembinaan pembangunan daerah;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pembinaan pembangunan daerah;
c. penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria di bidang pembinaan pembangunan daerah;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pembinaan pembangunan daerah;
e. pelaksanaan penyerasian dan pengendalian di bidang pembinaan pembangunan daerah; dan
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
Pasal 528
Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah, terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah;
c. Direktorat Pengembangan Wilayah;
d. Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup;
e. Direktorat Pengembangan Ekonomi Daerah; dan
f. Direktorat Penataan Perkotaan.
Pasal 529
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 528 huruf a, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
Pasal 530
Sekretariat Direktorat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 529, menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
b. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan urusan kepegawaian.
c. pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
d. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha dan rumah tangga.
Pasal 531
Sekretariat Direktorat Jenderal, terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan; dan
d. Bagian Umum.
Pasal 532
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 531 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja.
Pasal 533
Bagian Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 532, menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi;
b. penyusunan program dan anggaran; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja direktorat jenderal.
Pasal 534
Bagian Perencanaan, terdiri atas:
a. Subbagian Data dan Informasi;
b. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja.
Pasal 535
(1) Subbagian Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi di lingkungan direktorat jenderal.
(2) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan program dan anggaran di lingkungan direktorat jenderal.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 534 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja direktorat jenderal.
Pasal 536
Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 531 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan urusan kepegawaian.
Pasal 537
Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 536, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pengelolaan dokumentasi hukum;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
c. penyiapan penyusunan organisasi, sistem dan prosedur di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 538
Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian, terdiri atas:
a. Subbagian Perundang-undangan;
b. Subbagian Kepegawaian; dan
c. Subbagian Sistem dan Prosedur.
Pasal 539
(1) Subbagian Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 huruf a, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan dokumentasi.
(2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Sistem dan Prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 538 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan organisasi, sistem dan prosedur di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 540
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 531 huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi serta verifikasi dan pembukuan.
Pasal 541
Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 540, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan
c. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi.
Pasal 542
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi.
Pasal 543
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan.
(2) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, pembayaran gaji, usul penunjukan bendaharawan dan membuat daftar gaji, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
(3) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 542 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi dan akuntansi pengelolaan anggaran.
Pasal 544
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 531 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, persuratan dan arsip serta perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 545
Bagian Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 544, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan pembinaan ketatausahaan di lingkungan direktorat jenderal;
b. pelaksanaan urusan persuratan dan arsip; dan
c. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 546
Bagian Umum, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
b. Subbagian Persuratan dan Arsip; dan
c. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.
Pasal 547
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan dan penyiapan bahan pembinaan ketatausahaan di lingkungan direktorat jenderal.
(2) Subbagian Persuratan dan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan persuratan dan arsip.
(3) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 546 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 548
Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 528 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang keserasian dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah.
Pasal 549
Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 548, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan wilayah Sumatera;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan wilayah Jawa dan Bali;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan wilayah Kalimantan;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan wilayah Sulawesi;
e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan wilayah Nusa Tenggara, Maluku dan Papua; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 550
Direktorat Perencanaan Pembangunan Daerah, terdiri atas:
a. Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah I;
b. Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah II;
c. Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah III;
d. Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah IV;
e. Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah V; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 551
Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah di wilayah Sumatera.
Pasal 552
Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 551, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitas, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah Provinsi Wilayah Sumatera; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah Kabupaten/Kota Wilayah Sumatera.
Pasal 553
Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah I, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah IA; dan
b. Seksi Wilayah IB.
Pasal 554
(1) Seksi Wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang meliputi Provinsi Aceh, Sumatera Utara, Riau, Sumatera Barat, dan Bengkulu.
(2) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 553 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan Provinsi dan Kabupaten/Kota yang meliputi Provinsi Sumatera Selatan, Jambi, Lampung, Bangka Belitung, dan Kepulauan Riau.
Pasal 555
Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah di wilayah Jawa dan Bali.
Pasal 556
Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 555, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah Provinsi Wilayah Jawa dan Bali; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah Kabupaten/Kota Jawa dan Bali.
Pasal 557
Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah II, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah IIA; dan
b. Seksi Wilayah IIB.
Pasal 558
(1) Seksi Wilayah IIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang meliputi Provinsi Banten, Jawa Barat, dan Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
(2) Seksi Wilayah IIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 557 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang meliputi Provinsi Jawa Tengah, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jawa Timur, dan Bali.
Pasal 559
Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan, daerah di wilayah Kalimantan.
Pasal 560
Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah III dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 559, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah Provinsi Wilayah Kalimantan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah Kabupaten/Kota Wilayah Kalimantan.
Pasal 561
Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah III, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah IIIA; dan
b. Seksi Wilayah IIIB.
Pasal 562
(1) Seksi Wilayah IIIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 561 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang meliputi Provinsi Kalimantan Selatan dan Kalimantan Barat.
(2) Seksi Wilayah IIIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 561 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang meliputi Provinsi Kalimantan Timur dan Kalimantan Tengah.
Pasal 563
Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah di wilayah Sulawesi.
Pasal 564
Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah IV dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 563, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah Provinsi Wilayah Sulawesi; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah Kabupaten/Kota Wilayah Sulawesi.
Pasal 565
Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah IV, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah IVA; dan
b. Seksi Wilayah IVB.
Pasal 566
(1) Seksi Wilayah IVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang meliputi Provinsi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tengah, dan Sulawesi Barat.
(2) Seksi Wilayah IVB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 565 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang meliputi Provinsi Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, dan Gorontalo.
Pasal 567
Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah V sebagaimana dimaksud dalam Pasal 550 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan perencanaan dan pengendalian pembangunan daerah di wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Pasal 568
Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah V dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 567, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah Provinsi Wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah Kabupaten/Kota Wilayah Nusa Tenggara, Maluku, dan Papua.
Pasal 569
Subdirektorat Perencanaan Pembangunan Wilayah V terdiri atas:
a. Seksi Wilayah VA; dan
b. Seksi Wilayah VB.
Pasal 570
(1) Seksi Wilayah VA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 569 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang meliputi Provinsi Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur dan Maluku.
(2) Seksi Wilayah VB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 569 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian perencanaan pembangunan daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang meliputi Provinsi Maluku Utara, Papua dan Papua Barat.
Pasal 571
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.
Pasal 572
Direktorat Pengembangan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 528 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal di bidang keserasian dan pengendalian pengembangan wilayah.
Pasal 573
Direktorat Pengembangan Wilayah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 572, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian kerjasama pengembangan wilayah;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah tertinggal;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah perbatasan;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah pesisir, laut dan pulau-pulau kecil;
e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan kawasan andalan dan strategis; dan
f. pelaksanaan Urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 574
Direktorat Pengembangan Wilayah, terdiri atas:
a. Subdirektorat Kerjasama Pengembangan Wilayah I;
b. Subdirektorat Kerjasama Pengembangan Wilayah II;
c. Subdirektorat Kawasan Strategis dan Andalan;
d. Subdirektorat Wilayah Tertinggal;
e. Subdirektorat Wilayah Pesisir, Laut dan Pulau-pulau Kecil; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 575
Subdirektorat Kerjasama Pengembangan Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah antarprovinsi dan antarkabupaten dan antarkota di wilayah Sumatera, Jawa, Bali dan Kalimantan.
Pasal 576
Subdirektorat Kerjasama Pengembangan Wilayah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 575, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah antarprovinsi dan antarkabupaten dan antarkota di wilayah Sumatera; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah antarprovinsi dan antarkabupaten dan antarkota di wilayah Jawa, Bali dan Kalimantan.
Pasal 577
Subdirektorat Kerjasama Pengembangan Wilayah I, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah IA; dan
b. Seksi Wilayah IB.
Pasal 578
(1) Seksi Wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 577 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah antarprovinsi dan antarkabupaten dan antarkota yang meliputi Sumatera.
(2) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 577 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah antarprovinsi dan antarkabupaten dan antarkota yang meliputi Jawa, Bali dan Kalimantan.
Pasal 579
Subdirektorat Kerjasama Pengembangan Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah antarprovinsi dan antarkabupaten dan antarkota di wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
Pasal 580
Subdirektorat Kerjasama Pengembangan Wilayah II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 579, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan
wilayah antarprovinsi dan antarkabupaten dan antarkota di wilayah Sulawesi dan Nusa Tenggara; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah antarprovinsi dan antarkabupaten dan antarkota di wilayah Maluku dan Papua.
Pasal 581
Subdirektorat Kerjasama Pengembangan Wilayah II, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah IIA; dan
b. Seksi Wilayah IIB.
Pasal 582
(1) Seksi Wilayah IIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 581 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah antarprovinsi dan antarkabupaten dan antarkota yang meliputi wilayah Sulawesi dan Nusa Tenggara.
(2) Seksi Wilayah IIB sebagaimana dimaksud dalam Pasal 581 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, pemantauan dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pengembangan wilayah antarprovinsi dan antarkabupaten dan antarkota yang meliputi wilayah Maluku dan Papua.
Pasal 583
Subdirektorat Kawasan Strategis dan Andalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan keterpaduan penataan dan pengelolaan serta pengendalian kawasan strategis dan andalan.
Pasal 584
Subdirektorat Kawasan Strategis dan Andalan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 583, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan data, potensi, kapasitas kelembagaan, bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan kawasan strategis dan andalan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan kawasan strategis dan andalan.
Pasal 585
Subdirektorat Kawasan Strategis dan Andalan, terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Data; dan
b. Seksi Pengembangan Kawasan Strategis dan Andalan.
Pasal 586
(1) Seksi Pengembangan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 585 huruf a, mempunyai tugas menyiapkan data, kapasitas kelembagaan, bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi perencanaan kawasan strategis dan andalan.
(2) Seksi Pengembangan Kawasan Strategis dan Andalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 585 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi percepatan pengembangan kawasan strategis dan andalan.
Pasal 587
Subdirektorat Wilayah Tertinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pembangunan wilayah tertinggal.
Pasal 588
Subdirektorat Wilayah Tertinggal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 587, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pembangunan prasarana dan sarana; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pembangunan sosial ekonomi.
Pasal 589
Subdirektorat Wilayah Tertinggal, terdiri atas:
a. Seksi Prasarana dan Sarana; dan
b. Seksi Sosial Ekonomi.
Pasal 590
(1) Seksi Prasarana dan Sarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi dan serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pembangunan prasarana dan sarana di wilayah tertinggal.
(2) Seksi Sosial Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 589 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pembangunan sosial ekonomi di wilayah tertinggal.
Pasal 591
Subdirektorat Wilayah Pesisir, Laut dan Pulau-pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 574 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pembangunan wilayah pesisir, laut dan pulau- pulau kecil.
Pasal 592
Subdirektorat Wilayah Pesisir, Laut dan Pulau-pulau Kecil dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 591, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pembangunan wilayah pesisir dan laut; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pembangunan pulau- pulau kecil.
Pasal 593
Subdirektorat Wilayah Pesisir, Laut dan Pulau-pulau Kecil, terdiri atas:
a. Seksi Pesisir dan Laut; dan
b. Seksi Pulau-pulau Kecil.
Pasal 594
(1) Seksi Pesisir dan Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 593 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pembangunan pesisir dan laut.
(2) Seksi Pulau-pulau Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 593 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian pembangunan pulau-pulau kecil.
Pasal 595
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.
Pasal 596
Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 528 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang penataan ruang dan lingkungan hidup.
Pasal 597
Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas sebagaimana
dimaksud
dalam Pasal 596, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan perencanaan pemanfaatan dan pengendalian tata ruang wilayah;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan pemanfaatan dan pengendalian tata ruang kawasan;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan konservasi dan rehabilitasi;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian sumber daya air;
e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan pengendalian lingkungan hidup; dan
f. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 598
Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup, terdiri atas:
a. Subdirektorat Tata Ruang Wilayah;
b. Subdirektorat Tata Ruang Kawasan;
c. Subdirektorat Konservasi dan Rehabilitasi;
d. Subdirektorat Perencanaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Air;
e. Subdirektorat Pengendalian Lingkungan Hidup; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 599
Subdirektorat Tata Ruang Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang wilayah.
Pasal 600
Subdirektorat Tata Ruang Wilayah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 599, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan, pemanfaatan tata ruang wilayah; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyerasian dan pengendalian tata ruang wilayah.
Pasal 601
Subdirektorat Tata Ruang Wilayah, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 602
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 601 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, perencanaan, pengawasan, pengendalian pemanfaatan serta monitoring dan evaluasi tata ruang wilayah yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.
(2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 601 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, perencanaan, pengawasan, pengendalian pemanfaatan serta monitoring dan evaluasi tata ruang wilayah yang meliputi Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Pasal 603
Subdirektorat Tata Ruang Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian tata ruang kawasan.
Pasal 604
Subdirektorat Tata Ruang Kawasan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi perencanaan, pemanfaatan serta monitoring dan evaluasi tata ruang kawasan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan tata ruang kawasan.
Pasal 605
Subdirektorat Tata Ruang Kawasan, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 606
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 605 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pengendalian pemanfaatan serta monitoring dan evaluasi tata ruang kawasan yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.
(2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 605 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, perencanaan, pengawasan, evaluasi dan pengendalian pemanfaatan serta monitoring dan evaluasi tata ruang kawasan yang meliputi Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Pasal 607
Subdirektorat Konservasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan perencanaan, pemanfaatan dan evaluasi konservasi dan rehabilitasi.
Pasal 608
Subdirektorat Konservasi dan Rehabilitasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 607, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan konservasi; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi.
Pasal 609
Subdirektorat Konservasi dan Rehabilitasi, terdiri atas:
a. Seksi Konservasi; dan
b. Seksi Rehabilitasi.
Pasal 610
(1) Seksi Konservasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan konservasi.
(2) Seksi Rehabilitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 609 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi.
Pasal 611
Subdirektorat Perencanaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan pelaksanaan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian sumber daya air.
Pasal 612
Subdirektorat Perencanaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Air dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 611, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan potensi sumber daya air; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pemanfaatan sumber daya air.
Pasal 613
Subdirektorat Perencanaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Air, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 614
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 huruf a, mempunyai tugas menyiapkan data, instrumen, bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi, perencanaan dan pengendalian teknis sumber daya air yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.
(2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 613 huruf b, mempunyai tugas menyiapkan data, instrumen, bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi, perencanaan dan pengendalian teknis sumber daya air yang meliputi Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Pasal 615
Subdirektorat Pengendalian Lingkungan Hidup sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 huruf e, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengendalian lingkungan hidup.
Pasal 616
Subdirektorat Pengendalian Lingkungan Hidup dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 615, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, potensi, fasilitasi dan pengembangan instrumen kelembagaan lingkungan hidup; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi analisis dan audit pengelolaan sumber daya alam dan lingkungan hidup.
Pasal 617
Subdirektorat Pengendalian Lingkungan Hidup, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 618
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 617 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, pengawasan serta monitoring dan evaluasi analisis dan audit pengembangan kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup di daerah yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.
(2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 617 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, pengawasan serta monitoring dan evaluasi analisis dan audit pengembangan kelembagaan pengelolaan lingkungan hidup di daerah yang meliputi Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Pasal 619
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.
Pasal 620
Direktorat Pengembangan Ekonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 528 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal di bidang pembinaan pengembangan ekonomi daerah.
Pasal 621
Direktorat Pengembangan Ekonomi Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 620, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan potensi ekonomi daerah;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi promosi dan investasi daerah;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi sarana dan prasarana perekonomian daerah;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kemitraan usaha;
e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan kelembagaan ekonomi daerah; dan
f. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 622
Direktorat Pengembangan Ekonomi Daerah, terdiri atas:
a. Subdirektorat Pengembangan Potensi Ekonomi Daerah;
b. Subdirektorat Promosi dan Investasi Daerah;
c. Subdirektorat Sarana dan Prasarana Perekonomian Daerah;
d. Subdirektorat Kemitraan Usaha;
e. Subdirektorat Kelembagaan Ekonomi Daerah; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 623
Subdirektorat Pengembangan Potensi Ekonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan potensi ekonomi daerah.
Pasal 624
Subdirektorat Pengembangan Potensi Ekonomi Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 623, menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi identifikasi produk unggulan dan analisis potensi ekonomi daerah;
dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan produk unggulan dan pemanfaatan potensi ekonomi daerah.
Pasal 625
Subdirektorat Pengembangan Potensi Ekonomi Daerah, terdiri atas:
a. Seksi Identifikasi Produk Unggulan; dan
b. Seksi Pengembangan Produk Unggulan.
Pasal 626
(1) Seksi Identifikasi Produk Unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 625 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi identifikasi produk unggulan dan analisis potensi ekonomi daerah.
(2) Seksi Pengembangan Produk Unggulan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 625 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pengembangan produk unggulan dan pemanfaatan potensi ekonomi daerah.
Pasal 627
Subdirektorat Promosi dan Investasi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi promosi dan investasi daerah.
Pasal 628
Subdirektorat Promosi dan Investasi Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 627, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan promosi ekonomi daerah; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan investasi daerah.
Pasal 629
Subdirektorat Promosi dan Investasi Daerah, terdiri atas:
a. Seksi Promosi; dan
b. Seksi Investasi.
Pasal 630
(1) Seksi Promosi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 629 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan promosi ekonomi daerah.
(2) Seksi Investasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 629 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi investasi daerah.
Pasal 631
Subdirektorat Sarana dan Prasarana Perekonomian Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengendalian sarana perekonomian daerah.
Pasal 632
Subdirektorat Sarana dan Prasarana Perekonomian Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 631, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan perdagangan daerah; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan perindustrian daerah.
Pasal 633
Subdirektorat Sarana dan Prasarana Perekonomian Daerah, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah I; dan
b. Seksi Wilayah II.
Pasal 634
(1) Seksi Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan dan pengembangan perdagangan dan perindustrian ekonomi daerah yang meliputi Sumatera, Jawa, dan Kalimantan.
(2) Seksi Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 633 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi perencanaan dan pengembangan perdagangan dan perindustrian ekonomi daerah yang meliputi Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua.
Pasal 635
Subdirektorat Kemitraan Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan dan pengelolaan kemitraan usaha ekonomi daerah.
Pasal 636
Subdirektorat Kemitraan Usaha dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 635, menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi perencanaan dan pengembangan kemitraan usaha ekonomi daerah; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi monitoring dan evaluasi pengelolaan kemitraan usaha ekonomi daerah.
Pasal 637
Subdirektorat Kemitraan Usaha, terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan dan Pengelolaan; dan
b. Seksi Monitoring dan Evaluasi.
Pasal 638
(1) Seksi Pengembangan dan Pengelolaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 637 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan dan pengelolaan kemitra usahaan di daerah.
(2) Seksi Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 637 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi monitoring dan evaluasi pelaksanaan kebijakan ketahanan di bidang kemitrausahaan di daerah.
Pasal 639
Subdirektorat Kelembagaan Ekonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 622 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengendalian pelaksanaan pengembangan kelembagaan ekonomi daerah.
Pasal 640
Subdirektorat Kelembagaan Ekonomi Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 639, menyelenggarakan fungsi :
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kelembagaan ekonomi daerah; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi penguatan kapasitas kelembagaan ekonomi daerah.
Pasal 641
Subdirektorat Kelembagaan Ekonomi Daerah, terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Kelembagaan; dan
b. Seksi Penguatan Kapasitas Kelembagaan.
Pasal 642
(1) Seksi Pengembangan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 641 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, serta monitoring dan evaluasi pengembangan kelembagaan ekonomi daerah.
(2) Seksi Penguatan Kapasitas Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 641 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penguatan kapasitas kelembagaan ekonomi daerah.
Pasal 643
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.
Pasal 644
Direktorat Penataan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 528 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah di bidang penataan perkotaan.
Pasal 645
Direktorat Penataan Perkotaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 644, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan dan pengendalian perkotaan;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penataan kota besar dan metropolitan;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penataan kota menengah;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penataan kota kecil;
e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi kerjasama perkotaan; dan
f. pengelolaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 646
Direktorat Penataan Perkotaan, terdiri atas:
a. Subdirektorat Penataan Perencanaan Perkotaan;
b. Subdirektorat Penataan Kota Besar dan Metropolitan;
c. Subdirektorat Penataan Kota Menengah;
d. Subdirektorat Penataan Kota Kecil;
e. Subdirektorat Kerjasama Perkotaan; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 647
Subdirektorat Penataan Perencanaan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 646 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan dan pengendalian penataan perkotaan.
Pasal 648
Subdirektorat Penataan Perencanaan Perkotaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 647, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan perkotaan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan serta pengendalian penataan perkotaan.
Pasal 649
Subdirektorat Penataan Perencanaan Perkotaan, terdiri atas:
a. Seksi Perencanaan; dan
b. Seksi Pengendalian.
Pasal 650
(1) Seksi Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 649 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perencanaan perkotaan.
(2) Seksi Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 649 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan serta pengendalian penataan perkotaan.
Pasal 651
Subdirektorat Penataan Kota Besar dan Metropolitan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 646 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pembinaan dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana serta lingkungan perkotaan.
Pasal 652
Subdirektorat Penataan Kota Besar dan Metropolitan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 651, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan pengembangan prasarana dan sarana perkotaan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan pemanfaatan, pemeliharaan lingkungan perkotaan.
Pasal 653
Subdirektorat Penataan Kota Besar dan Metropolitan, terdiri atas:
a. Seksi Sarana Prasarana; dan
b. Seksi Lingkungan Perkotaan.
Pasal 654
(1) Seksi Sarana Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 653 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan evaluasi serta pengendalian pengembangan prasarana dan sarana perkotaan.
(2) Seksi Lingkungan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 653 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan evaluasi serta pengendalian lingkungan perkotaan.
Pasal 655
Subdirektorat Penataan Kota Menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 646 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pembinaan dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana serta lingkungan perkotaan.
Pasal 656
Subdirektorat Penataan Kota Menengah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 655, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan pengembangan prasarana dan sarana perkotaan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan pemanfaatan, pemeliharaan lingkungan perkotaan.
Pasal 657
Subdirektorat Penataan Kota Menengah, terdiri atas:
a. Seksi Sarana Prasarana; dan
b. Seksi Lingkungan Perkotaan.
Pasal 658
(1) Seksi Sarana Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 657 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan evaluasi serta pengendalian pengembangan prasarana dan sarana perkotaan.
(2) Seksi Lingkungan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 657 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan evaluasi serta pengendalian lingkungan perkotaan.
Pasal 659
Subdirektorat Penataan Kota Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 646 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan, fasilitasi pembinaan dan koordinasi serta pengendalian pelaksanaan pembangunan prasarana dan sarana serta lingkungan perkotaan.
Pasal 660
Subdirektorat Penataan Kota Kecil dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 659, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan pengembangan prasarana dan sarana perkotaan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan pemanfaatan, pemeliharaan lingkungan perkotaan.
Pasal 661
Subdirektorat Penataan Kota Kecil, terdiri atas:
a. Seksi Sarana Prasarana; dan
b. Seksi Lingkungan Perkotaan.
Pasal 662
(1) Seksi Sarana Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan evaluasi serta pengendalian pengembangan prasarana dan sarana perkotaan.
(2) Seksi Lingkungan Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 661 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan evaluasi serta pengendalian lingkungan perkotaan.
Pasal 663
Subdirektorat Kerjasama Perkotaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 646 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta pengendalian kerjasama pembangunan perkotaan.
Pasal 664
Subdirektorat Kerjasama Perkotaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 663, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi dan evaluasi serta pengendalian kerjasama antarnegara; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi dan evaluasi serta pengendalian kerjasama perkotaan antardaerah.
Pasal 665
Subdirektorat Kerjasama Perkotaan, terdiri atas:
a. Seksi Kerjasama Perkotaan Antar Negara; dan
b. Seksi Kerjasama Perkotaan Antar Daerah.
Pasal 666
(1) Seksi Kerjasama Perkotaan Antar Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 665 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan kerjasama dalam pembangunan perkotaan.
(2) Seksi Kerjasama Perkotaan Antar Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 665 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan kerjasama pembangunan antardaerah.
Pasal 667
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.
BAB VII
DIREKTORAT JENDERAL PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DAN DESA
(1) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa merupakan unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
(2) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 669
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa.
Pasal 670
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 669, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
b. pelaksanaan kebijakan di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pemberdayaan masyarakat dan desa; dan
e. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa.
Pasal 671
Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
c. Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat;
d. Direktorat Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat;
e. Direktorat Usaha Ekonomi Masyarakat; dan
f. Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Perdesaan.
Pasal 672
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 671 huruf a, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat Dan Desa.
Pasal 673
Sekretariat Direktorat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 672, menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
b. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan urusan kepegawaian.
c. pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
d. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha dan rumah tangga.
Pasal 674
Sekretariat Direktorat Jenderal, terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan; dan
d. Bagian Umum.
Pasal 675
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 674 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja.
Pasal 676
Bagian Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 675, menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi;
b. penyusunan program dan anggaran; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja direktorat jenderal.
Pasal 677
Bagian Perencanaan, terdiri atas:
a. Subbagian Data dan Informasi;
b. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja.
Pasal 678
(1) Subbagian Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi di lingkungan direktorat jenderal.
(2) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan program dan anggaran di lingkungan direktorat jenderal.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 677 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja direktorat jenderal.
Pasal 679
Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 674 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan urusan kepegawaian.
Pasal 680
Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 679, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pengelolaan dokumentasi hukum;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
c. penyiapan penyusunan organisasi, sistem dan prosedur di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 681
Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian, terdiri atas:
a. Subbagian Perundang-undangan;
b. Subbagian Kepegawaian; dan
c. Subbagian Sistem dan Prosedur.
Pasal 682
(1) Subbagian Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681 huruf a, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan dokumentasi.
(2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Sistem dan Prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 681 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan organisasi, sistem dan prosedur di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 683
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 674 huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi serta verifikasi dan pembukuan.
Pasal 684
Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 683, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan
c. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi.
Pasal 685
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi.
Pasal 686
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 685 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan.
(2) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 685 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, pembayaran gaji, usul penunjukan bendaharawan dan membuat daftar gaji, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
(3) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 685 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi dan akuntansi pengelolaan anggaran.
Pasal 687
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 674 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, persuratan dan arsip serta perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 688
Bagian Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 687, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan pembinaan ketatausahaan di lingkungan direktorat jenderal;
b. pelaksanaan urusan persuratan dan arsip; dan
c. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 689
Bagian Umum, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
b. Subbagian Persuratan dan Arsip; dan
c. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.
Pasal 690
(4) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 689 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan dan penyiapan bahan pembinaan ketatausahaan di lingkungan direktorat jenderal.
(5) Subbagian Persuratan dan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 689 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan persuratan dan arsip.
(6) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 689 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 691
Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 671 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di bidang pemerintahan desa dan kelurahan.
Pasal 692
Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 691, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan desa dan kelurahan;
b. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan administrasi pemerintahan desa dan kelurahan;
c. perumusan kebijakan dan fasilitasi badan perwakilan desa dan kelurahan;
d. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengelolaan keuangan dan aset desa serta kelurahan;
e. perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan pengembangan kapasitas desa dan kelurahan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 693
Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan, terdiri atas:
a. Subdirektorat Fasilitasi Pengembangan Desa dan Kelurahan;
b. Subdirektorat Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
c. Subdirektorat Fasilitasi Badan Perwakilan Desa;
d. Subdirektorat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
e. Subdirektorat Pengembangan Kapasitas; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 694
Subdirektorat Fasilitasi Pengembangan Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 693 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan desa dan kelurahan.
Pasal 695
Subdirektorat Fasilitasi Pengembangan Desa dan Kelurahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 694, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan desa; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kelurahan.
Pasal 696
Subdirektorat Fasilitasi Pengembangan Desa dan Kelurahan, terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Desa; dan
b. Seksi Pengembangan Kelurahan.
Pasal 697
(1) Seksi Pengembangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 696 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan desa.
(2) Seksi Pengembangan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 696 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan kelurahan.
Pasal 698
Subdirektorat Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 693 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan administrasi pemerintahan desa dan kelurahan.
Pasal 699
Subdirektorat Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 698, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan desa; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan administrasi pemeritahan kelurahan.
Pasal 700
Subdirektorat Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan, terdiri atas:
a. Seksi Administrasi Pemerintahan Desa; dan
b. Seksi Administrasi Pemerintahan Kelurahan.
Pasal 701
(1) Seksi Administrasi Pemerintahan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 700 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan administrasi pemerintahan desa.
(2) Seksi Administrasi Pemerintahan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 700 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan administrasi pemerintahan kelurahan.
Pasal 702
Subdirektorat Fasilitasi Badan Perwakilan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 693 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan Badan Perwakilan Desa.
Pasal 703
Subdirektorat Fasilitasi Badan Perwakilan Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 702, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penataan kelembagaan Badan Perwakilan Desa; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penataan kewenangan Badan Perwakilan Desa.
Pasal 704
Subdirektorat Fasilitasi Badan Perwakilan Desa, terdiri atas:
a. Seksi Penataan Kelembagaan; dan
b. Seksi Penataan Kewenangan.
Pasal 705
(1) Seksi Penataan Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 704 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penataan kelembagaan Badan Perwakilan Desa.
(2) Seksi Penataan Kewenangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 704 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan falisitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penataan kewenangan Badan Perwalikan Desa.
Pasal 706
Subdirektorat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 693 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan keuangan dan aset desa.
Pasal 707
Subdirektorat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 706, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pengelolaan keuangan desa; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan aset desa.
Pasal 708
Subdirektorat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa, terdiri atas:
a. Seksi Keuangan Desa; dan
b. Seksi Aset Desa.
Pasal 709
(1) Seksi Keuangan Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 708 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pengelolaan keuangan desa.
(2) Seksi Aset Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 708 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pengelolaan aset desa.
Pasal 710
Subdirektorat Pengembangan Kapasitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 693 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan kapasitas.
Pasal 711
Subdirektorat Pengembangan Kapasitas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 710, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan pengembangan kapasitas pemerintahan desa dan kelurahan;
dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan pengembangan kapasitas badan perwakilan desa dan masyarakat.
Pasal 712
Subdirektorat Pengembangan Kapasitas, terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa dan Kelurahan; dan
b. Seksi Pengembangan Kapasitas Badan Perwakilan Desa dan Masyarakat.
Pasal 713
(1) Seksi Pengembangan Kapasitas Pemerintahan Desa dan Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 712 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan pengembangan kapasitas pemerintahan desa dan kelurahan.
(2) Seksi Pengembangan Kapasitas Badan Perwakilan Desa dan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 712 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan pengembangan kapasitas badan perwakilan desa dan masyarakat.
Pasal 714
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.
Pasal 715
Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 671 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di bidang pengembangan kelembagaan dan pelatihan masyarakat.
Pasal 716
Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 715, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penataan dan pengembangan lembaga masyarakat;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembangunan partisipatif;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendataan potensi masyarakat;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan kawasan perdesaan;
e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelatihan masyarakat; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 717
Direktorat Kelembagaan dan Pelatihan Masyarakat, terdiri atas:
a. Subdirektorat Lembaga Masyarakat;
b. Subdirektorat Pembangunan Partisipatif;
c. Subdirektorat Pendataan Potensi Masyarakat;
d. Subdirektorat Pengembangan Kawasan Perdesaan;
e. Subdirektorat Pelatihan Masyarakat; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 718
Subdirektorat Lembaga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penataan dan pengembangan lembaga masyarakat.
Pasal 719
Subdirektorat Lembaga Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 718, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan pembentukan, pengembangan dan pembinaan penataan lembaga masyarakat di desa; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan kerjasama lembaga masyarakat.
Pasal 720
Subdirektorat Lembaga Masyarakat, terdiri atas:
a. Seksi Penataan Lembaga Masyarakat; dan
b. Seksi Kerjasama.
Pasal 721
(1) Seksi Penataan Lembaga Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 720 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan pembinaan penataan lembaga masyarakat di desa.
(2) Seksi Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 720 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan kerjasama lembaga masyarakat di desa.
Pasal 722
Subdirektorat Pembangunan Partisipatif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan manajemen pembangunan partisipatif.
Pasal 723
Subdirektorat Pembangunan Partisipatif dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 722, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan metode pembangunan partisipatif; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja pembangunan desa.
Pasal 724
Subdirektorat Pembangunan Partisipatif, terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Metode; dan
b. Seksi Evaluasi Kinerja.
Pasal 725
(1) Seksi Pengembangan Metode sebagaimana dimaksud dalam Pasal 724 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan metode pembangunan partisipatif.
(2) Seksi Evaluasi Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 724 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja pembangunan desa.
Pasal 726
Subdirektorat Pendataan Potensi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendataan potensi masyarakat.
Pasal 727
Subdirektorat Pendataan Potensi Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 726, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan inventarisasi potensi masyarakat; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi perkembangan masyarakat.
Pasal 728
Subdirektorat Pendataan Potensi Masyarakat, terdiri atas:
a. Seksi Inventarisasi Potensi Masyarakat; dan
b. Seksi Evaluasi Perkembangan Masyarakat.
Pasal 729
(1) Seksi Inventarisasi Potensi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 728 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendataan potensi masyarakat.
(2) Seksi Evaluasi Perkembangan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 728 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi perkembangan masyarakat.
Pasal 730
Subdirektorat Pengembangan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penataan dan pengembangan kawasan perdesaan.
Pasal 731
Subdirektorat Pengembangan Kawasan Perdesaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 730, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan identifikasi dan analisa penataan ruang kawasan perdesaan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penataan pengembangan terpadu kawasan perdesaan.
Pasal 732
Subdirektorat Pengembangan Kawasan Perdesaan, terdiri atas:
a. Seksi Identifikasi dan Analisa; dan
b. Seksi Penataan Kawasan Perdesaan.
Pasal 733
(1) Seksi Identifikasi dan Analisa sebagaimana dimaksud Pasal 732 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan identifikasi dan analisa penataan ruang kawasan perdesaan.
(2) Seksi Penataan Kawasan Perdesaan sebagaimana dimaksud Pasal 732 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penataan pengembangan terpadu kawasan perdesaan.
Pasal 734
Subdirektorat Pelatihan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 717 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelatihan masyarakat.
Pasal 735
Subdirektorat Pelatihan Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 734, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kurikulum pelatihan masyarakat; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyelenggaraan dan evaluasi pelatihan masyarakat.
Pasal 736
Subdirektorat Pelatihan Masyarakat, terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Kurikulum; dan
b. Seksi Penyelenggaraan dan Evaluasi.
Pasal 737
(1) Seksi Pengembangan Kurikulum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 736 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan dan pengembangan kurikulum pelatihan masyarakat.
(2) Seksi Penyelenggaraan dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 736 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyelenggaraan dan evaluasi pelatihan masyarakat.
Pasal 738
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.
Pasal 739
Direktorat Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 671 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di bidang pemberdayaan adat dan sosial budaya masyarakat.
Pasal 740
Direktorat Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 739, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembinaan budaya nusantara;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan peningkatan pemberdayaan perempuan;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan peningkatan pemberdayaan kesejahteraan sosial;
e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan dan perlindungan tenaga kerja pedesaan; dan
f. pelaksanan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 741
Direktorat Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat , terdiri atas:
a. Subdirektorat Budaya Nusantara;
b. Subdirektorat Pemberdayaan Perempuan;
c. Subdirektorat Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga;
d. Subdirektorat Kesejahteraan Sosial;
e. Subdirektorat Tenaga Kerja Perdesaan; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 742
Subdirektorat Budaya Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembinaan tradisi dan budaya masyarakat nusantara.
Pasal 743
Subdirektorat Budaya Nusantara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 742, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan pemberdayaan budaya masyarakat; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan kerjasama pelestarian adat istiadat.
Pasal 744
Subdirektorat Budaya Nusantara, terdiri atas:
a. Seksi Pemberdayaan Budaya Masyarakat; dan
b. Seksi Kerjasama Pelestarian Adat Istiadat.
Pasal 745
(1) Seksi Pemberdayaan Budaya Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 744 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan pemberdayaan budaya masyarakat.
(2) Seksi Kerjasama Pelestarian Adat Istiadat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 744 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan kerjasama pelestarian adat istiadat.
Pasal 746
Subdirektorat Pemberdayaan Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pemberdayaan perempuan.
Pasal 747
Subdirektorat Pemberdayaan Perempuan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 746, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan peningkatan pemberdayaan perempuan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan pembinaan, perlindungan hak-hak perempuan dan ketidaksetaraan gender.
Pasal 748
Subdirektorat Pemberdayaan Perempuan, terdiri atas:
a. Seksi Peningkatan Peranserta Perempuan; dan
b. Seksi Perlindungan Perempuan.
Pasal 749
(1) Seksi Peningkatan Peranserta Perempuan sebagaimana dalam dimaksud Pasal 748 huruf a mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan peningkatan peranserta perempuan.
(2) Seksi Perlindungan Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 748 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan perlindungan perempuan dari perlakuan ketidaksetaraan gender.
Pasal 750
Subdirektorat Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Pasal 751
Subdirektorat Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 750, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan pemberdayaan keluarga; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan pembinaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Pasal 752
Subdirektorat Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga, terdiri atas:
a. Seksi Pemberdayaan Keluarga; dan
b. Seksi Kesejahteraan Keluarga.
Pasal 753
(1) Seksi Pemberdayaan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan pemberdayaan keluarga.
(2) Seksi Kesejahteraan Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 752 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan pembinaan dan peningkatan kesejahteraan keluarga.
Pasal 754
Subdirektorat Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan peningkatan kesejahteraan sosial.
Pasal 755
Subdirektorat Kesejahteraan Sosial dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 754, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan peningkatan kesejahteraan sosial; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan penanganan masalah sosial.
Pasal 756
Subdirektorat Kesejahteraan Sosial, terdiri atas:
a. Seksi Peningkatan Kesejahteraan Sosial; dan
b. Seksi Penanganan Masalah Sosial.
Pasal 757
(1) Seksi Peningkatan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 756 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan peningkatan kesejahteraan sosial.
(2) Seksi Penanganan Masalah Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 756 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta pelaksanaan penanganan masalah sosial.
Pasal 758
Subdirektorat Tenaga Kerja Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan dan perlindungan tenaga kerja perdesaan.
Pasal 759
Subdirektorat Tenaga Kerja Perdesaan dalam malaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 758, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan pembinaan dan pengembangan tenaga kerja; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan perlindungan tenaga kerja.
Pasal 760
Subdirektorat Tenaga Kerja Perdesaan, terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Tenaga Kerja; dan
b. Seksi Perlindungan Tenaga Kerja.
Pasal 761
(1) Seksi Pengembangan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 760 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta pelaksanaan pembinaan dan pengembangan tenaga kerja.
(2) Seksi Perlindungan Tenaga Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 760 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evalusi pelaksanaan perlindungan tenaga kerja.
Pasal 762
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.
Pasal 763
Direktorat Usaha Ekonomi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 671 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di bidang pengembangan usaha ekonomi masyarakat.
Pasal 764
Direktorat Usaha Ekonomi Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 763, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan usaha pertanian dan pangan;
b. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan usaha perkreditan dan simpan pinjam;
c. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan produksi dan pemasaran;
d. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan usaha ekonomi keluarga;
e. perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan peningkatan usaha ekonomi perdesaan dan masyarakat tertinggal; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 765
Direktorat Usaha Ekonomi Masyarakat, terdiri atas:
a. Subdirektorat Usaha Pertanian dan Pangan;
b. Subdirektorat Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam;
c. Subdirektorat Produksi dan Pemasaran;
d. Subdirektorat Usaha Ekonomi Keluarga;
e. Subdirektorat Ekonomi Perdesaan dan Masyarakat Tertinggal; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 766
Subdirektorat Usaha Pertanian dan Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 765 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan usaha pertanian dan pangan.
Pasal 767
Subdirektorat Usaha Pertanian dan Pangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 766, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan dan pengembangan usaha pertanian dan agribisnis; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan dan pengembangan lumbung pangan.
Pasal 768
Subdirektorat Usaha Pertanian dan Pangan, terdiri atas:
a. Seksi Usaha Pertanian dan Agribisnis; dan
b. Seksi Lumbung Pangan.
Pasal 769
(1) Seksi Usaha Pertanian dan Agribisnis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 768 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan usaha pertanian dan agribisnis.
(2) Seksi Lumbung Pangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 768 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan dan pengembangan lumbung pangan masyarakat.
Pasal 770
Subdirektorat Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 765 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan peningkatan usaha perkreditan dan simpan pinjam.
Pasal 771
Subdirektorat Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 770, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kerjasama dan permodalan usaha perkreditan dan simpan pinjam; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kapasitas kelembagaan usaha perkreditan dan simpan pinjam.
Pasal 772
Subdirektorat Usaha Perkreditan dan Simpan Pinjam, terdiri atas:
a. Seksi Peningkatan Kerjasama dan Permodalan; dan
b. Seksi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan.
Pasal 773
(1) Seksi Peningkatan Kerjasama dan Permodalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 772 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kerjasama dan permodalan usaha perkreditan dan simpan pinjam.
(2) Seksi Peningkatan Kapasitas Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 772 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kapasitas kelembagaan perkreditan dan simpan pinjam.
Pasal 774
Subdirektorat Produksi dan Pemasaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 765 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dari fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan produksi dan pemasaran.
Pasal 775
Subdirektorat Produksi dan Pemasaran dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 774, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan informasi pasar; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan diversifikasi pasar.
Pasal 776
Subdirektorat Produksi dan Pemasaran, terdiri atas:
a. Seksi Informasi Pasar; dan
b. Seksi Diversifikasi Pasar.
Pasal 777
(1) Seksi Informasi Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 776 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan informasi pasar.
(2) Seksi Diversifikasi Pasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 776 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan diversifikasi pasar.
Pasal 778
Subdirektorat Usaha Ekonomi Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 765 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan peningkatan usaha ekonomi keluarga.
Pasal 779
Subdirektorat Usaha Ekonomi Keluarga dalam malaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 778, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kewirausahaan dan perkoperasian; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan usaha jasa dan industri kecil.
Pasal 780
Subdirektorat Usaha Ekonomi Keluarga, terdiri atas:
a. Seksi Peningkatan Kewirausahaan dan Perkoperasian; dan
b. Seksi Pengembangan Usaha Jasa dan Industri Kecil.
Pasal 781
(1) Seksi Peningkatan Kewirausahaan dan Perkoperasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 780 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan peningkatan kewirausahaan dan perkoperasian.
(2) Seksi Pengembangan Usaha Jasa dan Industri Kecil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 780 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan usaha jasa dan industri kecil.
Pasal 782
Subdirektorat Ekonomi Perdesaan dan Masyarakat Tertinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 765 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan usaha ekonomi perdesaan dan masyarakat tertinggal.
Pasal 783
Subdirektorat Ekonomi Perdesaan dan Masyarakat Tertinggal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 782, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyediaan bantuan pengembangan usaha ekonomi masyarakat tertinggal; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan identifikasi usaha ekonomi masyarakat tertinggal.
Pasal 784
Subdirektorat Ekonomi Perdesaan dan Masyarakat Tertinggal, terdri atas:
a. Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi; dan
b. Seksi Identifikasi Masyarakat Tertinggal.
Pasal 785
(1) Seksi Pengembangan Usaha Ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan bantuan pengembangan usaha ekonomi masyarakat tertinggal.
(2) Seksi Identifikasi Masyarakat Tertinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 784 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan identifikasi usaha ekonomi masyarakat tertinggal.
Pasal 786
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.
Pasal 787
Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 671 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di bidang fasilitasi pengelolaan sumber daya alam dan pendayagunaan teknologi tepat guna perdesaan.
Pasal 788
Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Perdesaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 787, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan peningkatan konservasi dan rehabilitasi lingkungan perdesaan;
b. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pemanfaatan lahan dan pesisir perdesaan;
c. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan prasarana dan sarana perdesaan;
d. perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pemetaan kebutuhan dan pengkajian teknologi perdesaan;
e. perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan pemasyarakatan dan kerjasama teknologi perdesaan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 789
Direktorat Sumber Daya Alam dan Teknologi Tepat Guna Pedesaan, terdiri atas:
a. Subdirektorat Fasilitasi Konservasi dan Rehabilitasi Lingkungan Perdesaan;
b. Subdirektorat Fasilitasi Pemanfaatan Lahan dan Pesisir Perdesaan;
c. Subdirektorat Fasilitasi Prasarana dan Sarana Perdesaan;
d. Subdirektorat Fasilitasi Pemetaan Kebutuhan dan Pengkajian Teknologi Perdesaan;
e. Subdirektorat Pemasyarakatan dan Kerjasama Teknologi Perdesaan; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 790
Subdirektorat Fasilitasi Konservasi dan Rehabilitasi Lingkungan Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 789 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan konservasi dan rehabilitasi lingkungan perdesaan.
Pasal 791
Subdirektorat Fasilitasi Konservasi dan Rehabilitasi Lingkungan Perdesaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 790, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pengelolaan konservasi kawasan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi lingkungan.
Pasal 792
Subdirektorat Fasilitasi Konservasi dan Rehabilitasi Lingkungan Perdesaan, terdiri atas:
a. Seksi Konservasi Kawasan; dan
b. Seksi Rehabilitasi Lingkungan.
Pasal 793
(1) Seksi Konservasi Kawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 792 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan konservasi kawasan perdesaan.
(2) Seksi Rehabilitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 792 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan rehabilitasi lingkungan perdesaan.
Pasal 794
Subdirektorat Fasilitasi Pemanfaatan Lahan dan Pesisir Perdesaan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 789 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemanfaatan sumber daya lahan dan pesisir perdesaan.
Pasal 795
Subdirektorat Fasilitasi Pemanfaatan Lahan dan Pesisir Perdesaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 794, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan sumber daya lahan perdesaan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan sumber daya pesisir perdesaan.
Pasal 796
Subdirektorat Fasilitasi Pemanfaatan Lahan dan Pesisir Perdesaan, terdiri atas:
a. Seksi Sumber Daya Lahan; dan
b. Seksi Sumber Daya Pesisir.
Pasal 797
(1) Seksi Sumber Daya Lahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 796 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan sumber daya lahan.
(2) Seksi Sumber Daya Pesisir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 796 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan sumber daya pesisir perdesaan.
Pasal 798
Subdirektorat Fasilitasi Prasarana dan Sarana Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 789 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan prasarana dan sarana perdesaan.
Pasal 799
Subdirektorat Fasilitasi Prasarana dan Sarana Perdesaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 798, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pengelolaan prasarana air dan sanitasi lingkungan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pengelolaan prasarana dan sarana permukiman.
Pasal 800
Subdirektorat Fasilitasi Prasarana dan Sarana Perdesaan, terdiri atas:
a. Seksi Prasarana Air dan Sanitasi Lingkungan; dan
b. Seksi Prasarana dan Sarana Permukiman.
Pasal 801
(1) Seksi Prasarana Air dan Sanitasi Lingkungan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 800 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengelolaan prasarana air dan sanitasi lingkungan.
(2) Seksi Prasarana dan Sarana Permukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 800 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pembinaan pengelolaan prasarana dan sarana permukiman.
Pasal 802
Subdirektorat Fasilitasi Pemetaan Kebutuhan dan Pengkajian Teknologi Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 789 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemetaan kebutuhan dan pengkajian teknologi perdesaan.
Pasal 803
Subdirektorat Fasilitasi Pemetaan Kebutuhan dan Pengkajian Teknologi Perdesaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 802, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemetaan kebutuhan teknologi perdesaan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengkajian pemanfaatan teknologi perdesaan.
Pasal 804
Subdirektorat Fasilitasi Pemetaan Kebutuhan dan Pengkajian Teknologi Perdesaan, terdiri atas:
a. Seksi Pemetaan Kebutuhan Teknologi; dan
b. Seksi Pengkajian Pemanfaatan Teknologi.
Pasal 805
(1) Seksi Pemetaan Kebutuhan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 804 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemetaan kebutuhan teknologi perdesaan.
(2) Seksi Pengkajian Pemanfaatan Teknologi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 804 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengkajian pemanfaatan teknologi perdesaan.
Pasal 806
Subdirektorat Pemasyarakatan dan Kerjasama Teknologi Perdesaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 789 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemasyarakatan dan kerjasama pengelolaan teknologi perdesaan.
Pasal 807
Subdirektorat Pemasyarakatan dan Kerjasama Teknologi Perdesaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 806, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemasyarakatan teknologi perdesaan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama pengelolaan teknologi perdesaan.
Pasal 808
Subdirektorat Pemasyarakatan dan Kerjasama Teknologi Perdesaan, terdiri atas:
a. Seksi Pemasyarakatan; dan
b. Seksi Kerjasama.
Pasal 809
(1) Seksi Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 808 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemasyarakatan teknologi perdesaan.
(2) Seksi Kerjasama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 808 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan kerjasama pengelolaan teknologi perdesaan.
Pasal 810
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.
BAB VIII
DIREKTORAT JENDERAL KEPENDUDUKAN DAN PENCATATAN SIPIL
(1) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil merupakan unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang kependudukan dan pencatatan sipil.
(2) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dipimpin oleh Direktur Jenderal.
Pasal 812
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil mempunyai tugas merumuskan serta melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan, serta fasilitasi dan penyerasian kebijakan perencanaan kuantitas, kualitas dan mobilitas penduduk di daerah.
Pasal 813
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 812, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
b. fasilitasi dan penyerasian kebijakan perencanaan kuantitas, kualitas dan mobilitas penduduk di daerah;
c. pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
d. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, dan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
e. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang pendaftaran penduduk, pencatatan sipil, pengelolaan informasi administrasi kependudukan, serta penyerasian kebijakan perencanaan kuantitas, kualitas, dan mobilitas penduduk; dan
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pasal 814
Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Pendaftaran Penduduk;
c. Direktorat Pencatatan Sipil;
d. Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan;
e. Direktorat Fasilitasi Kebijakan Administrasi Kependudukan; dan
f. Direktorat Penyerasian Kebijakan Administrasi Kependudukan.
Pasal 815
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 814 huruf a, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil.
Pasal 816
Sekretariat Direktorat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 815, menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi dan penyusunan program dan anggaran;
b. penyiapan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan urusan kepegawaian.
c. pelaksanaan pengelolaan keuangan; dan
d. pengelolaan perlengkapan, urusan tata usaha dan rumah tangga.
Pasal 817
Sekretariat Direktorat Jenderal, terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan; dan
d. Bagian Umum.
Pasal 818
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 817 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan program dan anggaran serta pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja.
Pasal 819
Bagian Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 818, menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi;
b. penyusunan program dan anggaran; dan
c. pelaksanaan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja direktorat jenderal.
Pasal 820
Bagian Perencanaan, terdiri atas:
a. Subbagian Data dan Informasi;
b. Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran; dan
c. Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja.
Pasal 821
(1) Subbagian Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 820 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data serta penyajian informasi di lingkungan direktorat jenderal.
(2) Subbagian Penyusunan Program dan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 820 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan program dan anggaran di lingkungan direktorat jenderal.
(3) Subbagian Evaluasi dan Pelaporan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 820 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan evaluasi dan penyusunan laporan kinerja direktorat jenderal.
Pasal 822
Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 817 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan urusan kepegawaian.
Pasal 823
Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 822, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan peraturan perundang-undangan serta pengelolaan dokumentasi hukum;
b. pelaksanaan urusan kepegawaian; dan
c. penyiapan penyusunan organisasi, sistem dan prosedur di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 824
Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian, terdiri atas:
a. Subbagian Perundang-undangan;
b. Subbagian Kepegawaian; dan
c. Subbagian Sistem dan Prosedur.
Pasal 825
(1) Subbagian Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 824 huruf a, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan peraturan perundang-undangan dan pengelolaan dokumentasi.
(2) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 824 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan kepegawaian.
(3) Subbagian Sistem dan Prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 824 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan penyusunan organisasi, sistem dan prosedur di lingkungan direktorat jenderal.
Pasal 826
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 817 huruf c, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi serta verifikasi dan pembukuan.
Pasal 827
Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 826, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan
c. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi.
Pasal 828
Bagian Keuangan terdiri atas:
a. Subbagian Pelaksanaan Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Verifikasi dan Akuntansi.
Pasal 829
(1) Subbagian Pelaksanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 828 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan.
(2) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 828 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan perbendaharaan, pembayaran gaji, usul penunjukan bendaharawan dan membuat daftar gaji, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
(3) Subbagian Verifikasi dan Akuntansi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 828 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan verifikasi dan akuntansi pengelolaan anggaran.
Pasal 830
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 817 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan urusan tata usaha pimpinan, persuratan dan arsip serta perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 831
Bagian Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 830, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan pembinaan ketatausahaan di lingkungan direktorat jenderal;
b. pelaksanaan urusan persuratan dan arsip; dan
c. pelaksanaan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 832
Bagian Umum, terdiri atas:
a. Subbagian Tata Usaha Pimpinan;
b. Subbagian Persuratan dan Arsip; dan
c. Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga.
Pasal 833
(1) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 832 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha pimpinan dan penyiapan bahan pembinaan ketatausahaan di lingkungan direktorat jenderal.
(2) Subbagian Persuratan dan Arsip sebagaimana dimaksud dalam Pasal 832 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan persuratan dan arsip.
(3) Subbagian Perlengkapan dan Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 832 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan perlengkapan dan rumah tangga.
Pasal 834
Direktorat Pendaftaran Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 814 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di bidang pendaftaran penduduk.
Pasal 835
Direktorat Pendaftaran Penduduk dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 834, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelayanan penerbitan identitas penduduk;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran pindah datang penduduk dalam wilayah NKRI serta perubahan alamat;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran pindah datang penduduk antarnegara dan penduduk pelintas batas;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan;
e. melaksanakan monitoring, evaluasi pelaksanaan program direktorat dan implementasi pendaftaran penduduk di daerah serta dokumentasi kebijakan pendaftaran penduduk; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 836
Direktorat Pendaftaran Penduduk, terdiri atas:
a. Subdirektorat Identitas Penduduk;
b. Subdirektorat Pindah Datang Penduduk Dalam Wilayah NKRI;
c. Subdirektorat Pindah Datang Penduduk Antar Negara;
d. Subdirektorat Pendataan Penduduk Rentan;
e. Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 837
Subdirektorat Identitas Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 836 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan penerbitan identitas penduduk.
Pasal 838
Subdirektorat Identitas Penduduk dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 837, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan biodata dan nomor induk kependudukan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan kartu keluarga dan kartu tanda penduduk;
c. penyiapan pemberian nomor kendali kartu keluarga dan kartu tanda penduduk; dan
d. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pencetakan dan distribusi blangko dokumen kependudukan.
Pasal 839
Subdirektorat Identitas Penduduk, terdiri atas:
a. Seksi Biodata, Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga; dan
b. Seksi Kartu Tanda Penduduk.
Pasal 840
(1) Seksi Biodata, Nomor Induk Kependudukan dan Kartu Keluarga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 839 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan biodata, nomor induk kependudukan dan kartu keluarga.
(2) Seksi Kartu Tanda Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 839 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan kartu tanda penduduk serta advokasi dan sosialisasi serta fasilitasi pelaksanaan penerbitan identitas penduduk.
Pasal 841
Subdirektorat Pindah Datang Penduduk Dalam Wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 836 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran pindah datang penduduk dalam wilayah NKRI serta perubahan alamat.
Pasal 842
Subdirektorat Pindah Datang Penduduk Dalam Wilayah NKRI dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 841, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pindah datang penduduk WNI;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pindah datang penduduk orang asing; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan perubahan alamat.
Pasal 843
Subdirektorat Pindah Datang Penduduk Dalam Wilayah NKRI, terdiri atas:
a. Seksi Pindah Datang Penduduk WNI Dalam Wilayah NKRI; dan
b. Seksi Pindah Datang Penduduk Orang Asing Dalam Wilayah NKRI.
Pasal 844
(1) Seksi Pindah Datang Penduduk WNI Dalam Wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 843 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran perpindahan penduduk WNI dalam wilayah NKRI.
(2) Seksi Pindah Datang Penduduk Orang Asing Dalam Wilayah NKRI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 843 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran perpindahan penduduk orang asing dalam wilayah NKRI.
Pasal 845
Subdirektorat Pindah Datang Penduduk Antar Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 836 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran pindah datang penduduk antarnegara dan pendaftaran penduduk pelintas batas.
Pasal 846
Subdirektorat Pindah Datang Penduduk Antar Negara dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 845, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran perpindahan penduduk INDONESIA ke luar negeri dan WNI dari luar negeri;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran orang asing tinggal terbatas;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran orang asing tinggal tetap;
d. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran penduduk pelintas batas; dan
e. penyiapan pelaksanaan hubungan antar lembaga dalam rangka pindah datang penduduk antarnegara.
Pasal 847
Subdirektorat Pindah Datang Penduduk Antar Negara, terdiri atas:
a. Seksi Pindah Datang Penduduk WNI Antar Negara; dan
b. Seksi Pindah Datang Orang Asing dan Pelintas Batas.
Pasal 848
(1) Seksi Pindah Datang Penduduk WNI Antar Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 847 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran pindah datang penduduk WNI antarnegara.
(2) Seksi Pindah Datang Orang Asing dan Pelintas Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 847 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran pindah datang orang asing dan pelintas batas.
Pasal 849
Subdirektorat Pendataan Penduduk Rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 836 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
Pasal 850
Subdirektorat Pendataan Penduduk Rentan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 849, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendataan penduduk korban bencana;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendataan penduduk daerah terbelakang;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendataan orang terlantar; dan
d. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
Pasal 851
Subdirektorat Pendataan Penduduk Rentan, terdiri atas:
a. Seksi Pendataan Penduduk Korban Bencana; dan
b. Seksi Pendataan Penduduk Daerah Terbelakang dan Orang Terlantar.
Pasal 852
(1) Seksi Pendataan Penduduk Korban Bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendataan penduduk akibat bencana alam.
(2) Seksi Pendataan Penduduk Daerah Terbelakang dan Orang Terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 851 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendataan penduduk daerah terbelakang, orang terlantar dan rentan administrasi kependudukan.
Pasal 853
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 836 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan program, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, serta dokumentasi kebijakan pendaftaran penduduk.
Pasal 854
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 853, menyelenggarakan fungsi:
a. monitoring pelaksanaan program pendaftaran penduduk;
b. evaluasi pelaksanaan program pendaftaran penduduk; dan
c. pelaksanaan dokumentasi kebijakan pendaftaran penduduk.
Pasal 855
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi, terdiri atas:
a. Seksi Monitoring dan Evaluasi; dan
b. Seksi Dokumentasi.
Pasal 856
(1) Seksi Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 855 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan pelaporan pendaftaran penduduk.
(2) Seksi Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 855 huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumentasi kebijakan pendaftaran penduduk.
Pasal 857
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.
Pasal 858
Direktorat Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 814 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di bidang pencatatan sipil.
Pasal 859
Direktorat Pencatatan Sipil dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 858, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak serta perubahan dan pembatalan akta;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan pewarganegaraan;
e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, dan dokumentasi kebijakan pencatatan sipil; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 860
Direktorat Pencatatan Sipil, terdiri atas:
a. Subdirektorat Kelahiran dan Kematian;
b. Subdirektorat Perkawinan dan Perceraian;
c. Subdirektorat Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak serta Perubahan dan Pembatalan Akta;
d. Subdirektorat Pencatatan Pewarganegaraan;
e. Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 861
Subdirektorat Kelahiran dan Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 860 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran dan kematian.
Pasal 862
Subdirektorat Kelahiran dan Kematian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 861, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan kematian;
c. penyiapan advokasi dan sosialisasi penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran pencatatan kelahiran dan kematian; dan
d. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka pencatatan kelahiran dan kematian.
Pasal 863
Subdirektorat Kelahiran dan Kematian, terdiri atas:
a. Seksi Kelahiran; dan
b. Seksi Kematian.
Pasal 864
(1) Seksi Kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 863 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan kelahiran serta advokasi dan sosialisasi pencatatan kelahiran.
(2) Seksi Kematian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 863 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan kematian serta advokasi dan sosialisasi pencatatan kematian.
Pasal 865
Subdirektorat Perkawinan dan Perceraian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 860 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan perkawinan dan perceraian.
Pasal 866
Subdirektorat Perkawinan dan Perceraian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 865, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian agama islam;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan perkawinan dan perceraian agama non islam;
c. penyiapan advokasi dan sosialisasi pencatatan perkawinan dan perceraian;
dan
d. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka pencatatan perkawinan dan perceraian.
Pasal 867
Subdirektorat Perkawinan dan Perceraian, terdiri atas:
a. Seksi Perkawinan dan Perceraian Agama Islam; dan
b. Seksi Perkawinan dan Perceraian Agama Non Islam.
Pasal 868
(1) Seksi Perkawinan dan Perceraian Agama Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 867 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan, advokasi dan sosialisasi pencatatan perkawinan dan perceraian agama Islam.
(2) Seksi Perkawinan dan Perceraian Agama Non Islam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 867 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan, advokasi dan sosialisasi pencatatan perkawinan dan perceraian agama non islam.
Pasal 869
Subdirektorat Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak serta Perubahan dan Pembatalan Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 860 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak serta perubahan dan pembatalan akta.
Pasal 870
Subdirektorat Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak serta Perubahan dan Pembatalan Akta dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 869, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan perubahan dan pembatalan akta;
c. penyiapan advokasi dan sosialisasi pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak serta perubahan dan pembatalan akta; dan
d. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak serta perubahan dan pembatalan akta.
Pasal 871
Subdirektorat Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak serta Perubahan dan Pembatalan Akta, terdiri atas:
a. Seksi Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak; dan
b. Seksi Perubahan dan Pembatalan Akta.
Pasal 872
(1) Seksi Pengangkatan, Pengakuan dan Pengesahan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 871 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan, advokasi dan sosialisasi pengangkatan, pengakuan dan pengesahan anak.
(2) Seksi Perubahan dan Pembatalan Akta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 871 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan, advokasi dan sosialisasi perubahan dan pembatalan akta.
Pasal 873
Subdirektorat Pencatatan Pewarganegaraan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 860 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan pewarganegaraan.
Pasal 874
Subdirektorat Pencatatan Pewarganegaraan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 873, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan pewarganegaraan akibat kelahiran;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pencatatan pewarganegaraan akibat non kelahiran;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pencatatan pewarganegaraan kelahiran dan non kelahiran; dan
d. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka pelayanan pencatatan pewarganegaraan.
Pasal 875
Subdirektorat Pencatatan Pewarganegaraan, terdiri atas:
a. Seksi Pencatatan Pewarganegaraan Akibat Kelahiran; dan
b. Seksi Pencatatan Pewarganegaraan Akibat Non Kelahiran.
Pasal 876
(1) Seksi Pencatatan Pewarganegaraan Akibat Kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 875 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan pewarganegaraan akibat kelahiran.
(2) Seksi Pencatatan Pewarganegaraan Akibat Non Kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 875 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pelayanan pencatatan pewarganegaraan akibat non kelahiran, yang meliputi pengangkatan, permohonan pewarganegaraan, perkawinan dan lain-lain.
Pasal 877
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 860 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan penyusunan program, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, serta dokumentasi kebijakan pencatatan sipil.
Pasal 878
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 877, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penyusunan program dan kegiatan direktorat pencatatan sipil;
b. monitoring pelaksanaan program pencatatan sipil;
c. evaluasi pelaksanaan program pencatatan sipil; dan
d. pelaksanaan dokumentasi kebijakan pencatatan sipil.
Pasal 879
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi, terdiri atas:
a. Seksi Monitoring dan Evaluasi; dan
b. Seksi Dokumentasi.
Pasal 880
(1) Seksi Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 879 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan pelaporan Direktorat.
(2) Seksi Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 879 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumentasi kebijakan pencatatan sipil.
Pasal 881
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.
Pasal 882
Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 814 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di bidang pengelolaan informasi administrasi kependudukan.
Pasal 883
Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 882, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan sistem informasi administrasi kependudukan;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kelembagaan informasi administrasi kependudukan;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengelolaan data administrasi kependudukan;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyajian dan layanan informasi administrasi kependudukan;
e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, dan dokumentasi kebijakan pengelolaan informasi administrasi kependudukan;
dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 884
Direktorat Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan, terdiri atas:
a. Subdirektorat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan;
b. Subdirektorat Kelembagaan Informasi Administrasi Kependudukan;
c. Subdirektorat Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan;
d. Subdirektorat Penyajian dan Layanan Informasi Administrasi Kependudukan;
e. Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 885
Subdirektorat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 884 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan sistem informasi kependudukan.
Pasal 886
Subdirektorat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 885, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi perencanaan pengembangan sistem informasi kependudukan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan aplikasi; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan pemanfaatan infrastruktur.
Pasal 887
Subdirektorat Sistem Informasi Administrasi Kependudukan, terdiri atas:
a. Seksi Sistem dan Aplikasi; dan
b. Seksi Infrastruktur.
Pasal 888
(1) Seksi Sistem dan Aplikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 887 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan sistem dan aplikasi.
(2) Seksi Infrastruktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 887 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan infrastruktur.
Pasal 889
Subdirektorat Kelembagaan Informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 884 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kelembagaan informasi kependudukan.
Pasal 890
Subdirektorat Kelembagaan Informasi Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 889, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan sistem kelembagaan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengembangan sumberdaya manusia; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi kelembagaan informasi kependudukan.
Pasal 891
Subdirektorat Kelembagaan Informasi Administrasi Kependudukan, terdiri atas:
a. Seksi Sistem Kelembagaan; dan
b. Seksi Sumberdaya Manusia.
Pasal 892
(1) Seksi Sistem Kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 891 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kelembagaan dan sumberdaya informatika daerah maju.
(2) Seksi Sumberdaya Manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 891 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kelembagaan dan sumberdaya informatika daerah berkembang dan terbelakang.
Pasal 893
Subdirektorat Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 884 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengelolaan data administrasi kependudukan.
Pasal 894
Subdirektorat Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 893, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengelolaan data administrasi kependudukan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pemeliharaan database administrasi kependudukan;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengamanan database administrasi kependudukan; dan
d. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka pelayanan pengelolaan data administrasi kependudukan.
Pasal 895
Subdirektorat Pengelolaan Data Administrasi Kependudukan, terdiri atas:
a. Seksi Pengolahan Data Administrasi Kependudukan; dan
b. Seksi Pemeliharaan dan Pengamanan Database Administrasi Kependudukan.
Pasal 896
(1) Seksi Pengolahan Data Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 895 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengolahan data administrasi kependudukan.
(2) Seksi Pemeliharaan dan Pengamanan Database Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 895 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pemeliharaan dan pengamanan database administrasi kependudukan.
Pasal 897
Subdirektorat Penyajian dan Layanan Informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 884 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyajian dan layanan informasi administrasi kependudukan.
Pasal 898
Subdirektorat Penyajian dan Layanan Informasi Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 897, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyajian informasi administrasi kependudukan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan layanan informasi melalui media elektronik;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan layanan informasi melalui media cetak; dan
d. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan dan pendayagunaan outlet layanan informasi administrasi kependudukan.
Pasal 899
Subdirektorat Penyajian dan Layanan Informasi Administrasi Kependudukan, terdiri atas:
a. Seksi Penyajian Informasi Administrasi Kependudukan; dan
b. Seksi Layanan Informasi Administrasi Kependudukan.
Pasal 900
(1) Seksi Penyajian Informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 899 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyajian informasi administrasi kependudukan.
(2) Seksi Layanan Informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 899 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan layanan informasi melalui media elektronik dan media cetak dan pendayagunaan outlet layanan informasi administrasi kependudukan.
Pasal 901
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 884 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan penyusunan program, monitoring dan evaluasi pelaksanaan program, dan dokumentasi informasi kependudukan.
Pasal 902
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 901, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penyusunan program dan kegiatan informasi kependudukan;
b. pelaksanaan monitoring informasi kependudukan;
c. pelaksanaan evaluasi program informasi kependudukan; dan
d. pelaksanaan dokumentasi kebijakan pelayanan informasi kependudukan.
Pasal 903
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi, terdiri atas:
a. Seksi Monitoring dan Evaluasi; dan
b. Seksi Dokumentasi.
Pasal 904
(1) Seksi Monitoring dan Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 903 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi program dan pelaporan informasi kependudukan.
(2) Seksi Dokumentasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 903 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan dokumentasi kebijakan sistem informasi kependudukan.
Pasal 905
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.
Pasal 906
Direktorat Fasilitasi Kebijakan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 814 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di bidang fasilitasi kebijakan administrasi kependudukan.
Pasal 907
Direktorat Fasilitasi Kebijakan Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 906, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengarahan kuantitas penduduk;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan kualitas penduduk;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penataan persebaran penduduk;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan penduduk;
e. pelaksanaan monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan wawasan kependudukan; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 908
Direktorat Fasilitasi Kebijakan Administrasi Kependudukan, terdiri atas:
a. Subdirektorat Kuantitas Penduduk;
b. Subdirektorat Kualitas Penduduk;
c. Subdirektorat Mobilitas Penduduk;
d. Subdirektorat Perlindungan dan Pemberdayaan Penduduk; dan
e. Subdirektorat Pengembangan Wawasan Kependudukan.
Pasal 909
Subdirektorat Kuantitas Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 908 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan kuantitas penduduk.
Pasal 910
Subdirektorat Kuantitas Penduduk dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 909, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan penyusunan analisis jumlah, struktur dan komposisi penduduk;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan analisis pertumbuhan penduduk; dan
c. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka kuantitas penduduk.
Pasal 911
Subdirektorat Kuantitas Penduduk, terdiri atas:
a. Seksi Analisis Jumlah, Struktur dan Komposisi Penduduk; dan
b. Seksi Analisis Pertumbuhan Penduduk.
Pasal 912
(1) Seksi Analisis Jumlah, Struktur dan Komposisi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 911 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi penyusunan analisis jumlah, struktur dan komposisi penduduk.
(2) Seksi Analisis Pertumbuhan Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 911 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pengendalian vertilitas dan penurunan morbiditas dan mortalitas penduduk.
Pasal 913
Subdirektorat Kualitas Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 908 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan kualitas penduduk.
Pasal 914
Subdirektorat Kualitas Penduduk dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 913, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kebijakan kualitas penduduk usia anak, remaja dan pemuda;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kebijakan kualitas penduduk usia produktif dan lanjut usia;
dan
c. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka kebijakan kualitas penduduk.
Pasal 915
Subdirektorat Kualitas Penduduk, terdiri atas:
a. Seksi Kualitas Penduduk Usia Anak, Remaja dan Pemuda; dan
b. Seksi Kualitas Penduduk Usia Produktif dan Lanjut Usia.
Pasal 916
(1) Seksi Kualitas Penduduk Usia Anak, Remaja dan Pemuda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 915 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan kebijakan kualitas penduduk usia anak, remaja dan pemuda.
(2) Seksi Kualitas Penduduk Usia Produktif dan Lanjut Usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 915 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi evaluasi pelaksanaan kebijakan kualitas penduduk usia produktif dan lanjut usia.
Pasal 917
Subdirektorat Mobilitas Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 908 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan mobilitas penduduk.
Pasal 918
Subdirektorat Mobilitas Penduduk dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 917, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan penataan persebaran penduduk antarwilayah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan penataan urbanisasi dan migrasi-non permanen; dan
c. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka kebijakan moblilitas penduduk.
Pasal 919
Subdirektorat Mobilitas Penduduk, terdiri atas:
a. Seksi Penataan Persebaran Penduduk Antar Wilayah; dan
b. Seksi Penataan Urbanisasi dan Migrasi-Non Permanen.
Pasal 920
(1) Seksi Penataan Persebaran Penduduk Antar Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 919 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi penataan persebaran penduduk antarwilayah, kota dan desa.
(2) Seksi Penataan Urbanisasi dan Migrasi-Non Permanen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 919 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi penataan urbanisasi dan migrasi non permanen.
Pasal 921
Subdirektorat Perlindungan dan Pemberdayaan Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 908 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan perlindungan dan pemberdayaan penduduk.
Pasal 922
Subdirektorat Perlindungan dan Pemberdayaan Penduduk dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 921, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan pengembangan sistem perlindungan penduduk;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan pengembangan sistem pemberdayaan penduduk; dan
c. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka kebijakan perlindungan dan pemberdayaan penduduk.
Pasal 923
Subdirektorat Perlindungan dan Pemberdayaan Penduduk, terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Sistem Perlindungan Penduduk; dan
b. Seksi Pengembangan Sistem Pemberdayaan Penduduk.
Pasal 924
(1) Seksi Pengembangan Sistem Perlindungan Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 923 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pengembangan sistem perlindungan penduduk.
(2) Seksi Pengembangan Sistem Pemberdayaan Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 923 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pengembangan sistem pemberdayaan penduduk.
Pasal 925
Subdirektorat Pengembangan Wawasan Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 908 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan wawasan kependudukan.
Pasal 926
Subdirektorat Pengembangan Wawasan Kependudukan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 925, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan pengembangan materi wawasan kependudukan melalui jalur sekolah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan pengembangan materi wawasan kependudukan melalui jalur luar sekolah; dan
c. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka pengembangan wawasan kependudukan.
Pasal 927
Subdirektorat Pengembangan Wawasan Kependudukan, terdiri atas:
a. Seksi Jalur Sekolah; dan
b. Seksi Jalur Luar Sekolah.
Pasal 928
(1) Seksi Jalur Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 927 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pengembangan materi wawasan kependudukan melalui jalur sekolah.
(2) Seksi Jalur Luar Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 927 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pengembangan materi wawasan kependudukan melalui pendidikan jalur luar sekolah.
Pasal 929
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.
Pasal 930
Direktorat Penyerasian Kebijakan Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 814 huruf f, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil di bidang penyerasian kebijakan administrasi kependudukan.
Pasal 931
Direktorat Penyerasian Kebijakan Administrasi Kependudukan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 930, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan indikator kependudukan;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan proyeksi penduduk;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan perencanaan kependudukan;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan perencanaan kebijakan kependudukan dengan lembaga non pemerintah;
e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyerasian kebijakan kependudukan dengan lembaga pemerintah; dan
f. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 932
Direktorat Penyerasian Kebijakan Administrasi Kependudukan, terdiri atas:
a. Subdirektorat Indikator Kependudukan;
b. Subdirektorat Proyeksi Penduduk;
c. Subdirektorat Analisis Dampak dan Penyiapan Perencanaan Kependudukan;
d. Subdirektorat Penyerasian Dengan Lembaga Non Pemerintah; dan
e. Subdirektorat Penyerasian Dengan Lembaga Pemerintah.
Pasal 933
Subdirektorat Indikator Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 932 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan indikator kependudukan.
Pasal 934
Subdirektorat Indikator Kependudukan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 933, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan analisis indikator kependudukan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan indikator statis kependudukan;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penerapan pengembangan indikator kependudukan; dan
d. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka penyusunan dan penetapan indikator kependudukan.
Pasal 935
Subdirektorat Indikator Kependudukan, terdiri atas:
a. Seksi Penyusunan Indikator Kependudukan; dan
b. Seksi Penerapan Pengembangan Indikator Kependudukan.
Pasal 936
(1) Seksi Penyusunan Indikator Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 935 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan analisis dan penyusunan indikator kependudukan.
(2) Seksi Penerapan Pengembangan Indikator Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 935 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penerapan pengembangan indikator kependudukan.
Pasal 937
Subdirektorat Proyeksi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 932 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan, penetapan proyeksi dan implikasi proyeksi penduduk.
Pasal 938
Subdirektorat Proyeksi Penduduk dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 937, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan analisis proyeksi penduduk;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan proyeksi penduduk;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan perumusan implikasi proyeksi penduduk; dan
d. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka penyusunan, penetapan dan perumusan implikasi proyeksi penduduk.
Pasal 939
Subdirektorat Proyeksi Penduduk, terdiri atas:
a. Seksi Penyusunan Proyeksi Penduduk; dan
b. Seksi Dokumentasi dan Pemanfaatan Proyeksi Penduduk.
Pasal 940
(1) Seksi Penyusunan Proyeksi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 939 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan analisis dan penyusunan proyeksi penduduk.
(2) Seksi Dokumentasi dan Pemanfaatan Proyeksi Penduduk sebagaimana dimaksud dalam Pasal 939 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan dokumentasi dan pemanfataan proyeksi penduduk.
Pasal 941
Subdirektorat Analisis Dampak dan Penyiapan Perencanaan Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 932 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan perencanaan kependudukan.
Pasal 942
Subdirektorat Analisis Dampak dan Penyiapan Perencanaan Kependudukan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 941, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan perencanaan kependudukan;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyusunan analisis dampak kependudukan;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyiapan perencanaan kependudukan; dan
d. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka penyusunan dan penetapan perencanaan kependudukan.
Pasal 943
Subdirektorat Analisis Dampak dan Penyiapan Perencanaan Kependudukan, terdiri atas:
a. Seksi Analisis Dampak Kependudukan; dan
b. Seksi Penyiapan Perencanaan Kependudukan.
Pasal 944
(1) Seksi Analisis Dampak Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 943 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan analisis dampak kependudukan.
(2) Seksi Penyiapan Perencanaan Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 943 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan pengelolaan dokumentasi dan pemanfaatan hasil perencanaan kependudukan.
Pasal 945
Subdirektorat Penyerasian Dengan Lembaga Non Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 932 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan penyerasian kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan kependudukan dengan lembaga non pemerintah.
Pasal 946
Subdirektorat Penyerasian Dengan Lembaga Non Pemerintah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 945, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyerasian kebijakan kependudukan dengan lembaga internasional;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyerasian kebijakan kependudukan dengan lembaga masyarakat dan nirlaba;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyerasian kebijakan kependudukan dengan lembaga usaha swasta; dan
d. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka penyerasian kebijakan kependudukan dengan lembaga non pemerintah.
Pasal 947
Subdirektorat Penyerasian Dengan Lembaga Non Pemerintah, terdiri atas:
a. Seksi Penyerasian Lembaga Internasional; dan
b. Seksi Penyerasian Lembaga Masyarakat, Nirlaba dan Usaha Swasta.
Pasal 948
(1) Seksi Penyerasian Lembaga Internasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 947 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyerasian kebijakan kependudukan dengan lembaga internasional.
(2) Seksi Penyerasian Lembaga Masyarakat, Nirlaba dan Usaha Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 947 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyerasian kebijakan kependudukan dengan lembaga masyarakat, nirlaba dan swasta.
Pasal 949
Subdirektorat Penyerasian Dengan Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 932 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan penyerasian kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan kebijakan kependudukan dengan lembaga pemerintah.
Pasal 950
Subdirektorat Penyerasian Dengan Lembaga Pemerintah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 949, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyerasian kebijakan kependudukan dengan lembaga pemerintah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyerasian kebijakan kependudukan dengan lembaga pemerintah provinsi dan kota;
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyerasian kebijakan kependudukan dengan lembaga pemerintah kabupaten; dan
d. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka penyerasian kebijakan kependudukan dengan lembaga pemerintah.
Pasal 951
Subdirektorat Penyerasian Dengan Lembaga Pemerintah, terdiri atas:
a. Seksi Penyerasian Kebijakan Lembaga Pemerintah; dan
b. Seksi Penyerasian Kebijakan Lembaga Pemerintah Daerah.
Pasal 952
(1) Seksi Penyerasian Kebijakan Lembaga Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 951 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyerasian kebijakan kependudukan dengan lembaga pemerintah.
(2) Seksi Penyerasian Kebijakan Lembaga Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 951 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyerasian kebijakan kependudukan dengan lembaga pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota.
Pasal 953
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.
(1) Direktorat Jenderal Keuangan Daerah merupakan unsur pelaksana Kementerian Dalam Negeri di bidang keuangan daerah.
(2) Direktorat Jenderal Keuangan Daerah berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
(3) Direktorat Jenderal Keuangan Daerah dipimpin oleh Direktur Jenderal.
(1) Direktorat Jenderal Keuangan Daerah mempunyai tugas merumuskan dan memfasilitasi pelaksanaan kebijakan serta standardisasi teknis di bidang keuangan daerah serta fasilitasi perimbangan keuangan.
(2) Lingkup bidang tugas keuangan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) meliputi: anggaran daerah; pelaksanaan, penatausahaan, akuntansi dan pertanggungjawaban keuangan daerah; manajemen pajak daerah, retribusi daerah dan lain-lain pendapatan daerah yang sah; pedoman pengelolaan Badan Usaha Milik Daerah, lembaga keuangan daerah dan investasi daerah; pedoman pengelolaan kekayaan daerah; pinjaman dan hibah daerah; pedoman pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah.
Pasal 956
Direktorat Jenderal Keuangan Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 955, menyelenggarakan fungsi:
a. perumusan kebijakan di bidang keuangan daerah;
b. fasilitasi pelaksanaan kebijakan di bidang keuangan daerah;
c. penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang keuangan daerah;
d. pemberian bimbingan teknis dan evaluasi di bidang keuangan daerah;
e. fasilitasi pelaksanaan perimbangan keuangan; dan
f. pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal Keuangan Daerah.
Pasal 957
Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, terdiri atas:
a. Sekretariat Direktorat Jenderal;
b. Direktorat Anggaran Daerah;
c. Direktorat Pendapatan Daerah dan Investasi Daerah;
d. Direktorat Fasilitasi Dana Perimbangan; dan
e. Direktorat Pelaksanaan dan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah.
Pasal 958
Sekretariat Direktorat Jenderal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 957 huruf a, mempunyai tugas memberikan pelayanan administratif dan teknis kepada semua unsur di lingkungan Direktorat Jenderal.
Pasal 959
Sekretariat Direktorat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 958, menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi penyusunan perencanaan program, penyiapan data dan informasi, serta penyiapan rancangan peraturan perundang-undangan;
b. pelaksanaan pengelolaan keuangan;
c. pengelolaan perlengkapan, kepegawaian dan urusan rumah tangga; dan
d. pelaksanaan administrasi dan tata usaha.
Pasal 960
Sekretariat Direktorat Jenderal, terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Keuangan;
c. Bagian Umum; dan
d. Bagian Tata Usaha.
Pasal 961
Bagian Perencanaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 960 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan pengumpulan dan pengolahan data dan informasi, evaluasi dan pelaporan, penyusunan perencanaan program, serta penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan.
Pasal 962
Bagian Perencanaan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 961, menyelenggarakan fungsi:
a. pengumpulan dan pengolahan data dan informasi serta penyiapan evaluasi;
b. penyusunan rencana program di bidang keuangan daerah; dan
c. penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan.
Pasal 963
Bagian Perencanaan, terdiri atas:
a. Subbagian Data dan Informasi;
b. Subbagian Penyusunan Program; dan
c. Subbagian Perundang-undangan.
Pasal 964
(1) Subbagian Data dan Informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 963 huruf a, mempunyai tugas melakukan pengumpulan dan pengolahan data, penyusunan dan pengolahan sistim informasi keuangan daerah, evaluasi dan pelaporan atas program dan kegiatan.
(2) Subbagian Penyusunan Program sebagaimana dimaksud dalam Pasal 963 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi penyusunan program.
(3) Subbagian Perundang-undangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 963 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rancangan peraturan perundang-undangan.
Pasal 965
Bagian Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 960 huruf b, mempunyai tugas melakukan pengelolaan keuangan, penatausahaan, akuntansi serta verifikasi dan pembukuan.
Pasal 966
Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 965, menyelenggarakan fungsi:
a. perencanaan anggaran;
b. pelaksanaan akuntansi;
c. pelaksanaan urusan perbendaharaan;
d. pelaksanaan verifikasi dan pembukuan; dan
e. penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan.
Pasal 967
Bagian Keuangan, terdiri atas:
a. Subbagian Anggaran;
b. Subbagian Perbendaharaan; dan
c. Subbagian Verifikasi dan Pembukuan.
Pasal 968
(1) Subbagian Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 967 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana anggaran belanja dan pemantauan serta evaluasi pelaksanannya.
(2) Subbagian Perbendaharaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 967 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perbendaharaan, pembayaran gaji, penyiapan bahan tanggapan atas laporan hasil pemeriksaan, usul penunjukan bendaharawan dan membuat daftar gaji, tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi.
(3) Subbagian Verifikasi dan Pembukuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 967
Pasal 969
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 960 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan, rumah tangga dan kepegawaian.
Pasal 970
Bagian Umum dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 969, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan pengelolaan perlengkapan;
b. pelaksanaan urusan rumah tangga; dan
c. pelaksanaan urusan kepegawaian.
Pasal 971
Bagian Umum, terdiri atas:
a. Subbagian Perlengkapan;
b. Subbagian Rumah Tangga; dan
c. Subbagian Kepegawaian.
Pasal 972
(1) Subbagian Perlengkapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 971 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan rencana kebutuhan dan pengadaan, penyimpanan, pemeliharaan dan pendistribusian barang inventaris, melakukan inventarisasi dan penyiapan penghapusan barang inventaris.
(2) Subbagian Rumah Tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 971 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dan pengelolaan urusan rumah tangga, meliputi urusan keamanan dalam, perjalanan dinas, serta pengaturan penggunaan dan pemeliharaan kendaraan operasional.
(3) Subbagian Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 973
Bagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 960 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan urusan surat menyurat, tata usaha pimpinan dan kearsipan.
Pasal 974
Bagian Tata Usaha dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 973, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan surat menyurat;
b. pelaksanaan urusan ketatausahaan;
c. pelaksanaan urusan kearsipan dan ekspedisi;
d. pengelolaan perpustakaan; dan
e. pembinaan tata usaha Direktorat.
Pasal 975
Bagian Tata Usaha, terdiri atas:
a. Subbagian Persuratan;
b. Subbagian Tata Usaha Pimpinan; dan
c. Subbagian Arsip dan Ekspedisi.
Pasal 976
(1) Subbagian Persuratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 975 huruf a, mempunyai tugas melakukan urusan surat menyurat.
(2) Subbagian Tata Usaha Pimpinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 975 huruf b, mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha Direktur Jenderal.
(3) Subbagian Arsip dan Ekspedisi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 975 huruf c, mempunyai tugas melakukan urusan arsip, dokumentasi, ekspedisi dan pengelolaan perpustakaan.
Pasal 977
Direktorat Anggaran Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 957 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Keuangan Daerah di bidang fasilitasi anggaran daerah.
Pasal 978
Direktorat Anggaran Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 977, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi pengelolaan anggaran daerah;
b. penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi pelaksanaan standardisasi teknis anggaran daerah;
c. penyiapan dan penyusunan evaluasi rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan peraturan daerah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi;
d. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang anggaran daerah;
e. penyiapan sinkronisasi kebijakan penyusunan anggaran, dukungan teknis, serta data dan informasi anggaran daerah; dan
f. pelaksanaan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Pasal 979
Direktorat Anggaran Daerah, terdiri atas:
a. Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah I;
b. Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah II;
c. Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah III;
d. Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah IV;
e. Subdirektorat Dukungan Teknis Anggaran Daerah; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Pasal 980
Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 979 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi pengelolaan anggaran daerah, fasilitasi pelaksanaan standardisasi teknis anggaran daerah, penyiapan dan penyusunan evaluasi rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan peraturan daerah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi,
serta pelaksanaan bimbingan teknis di bidang anggaran daerah provinsi yang meliputi Provinsi Aceh, Jambi, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah, Sulawesi Barat, Gorontalo, Papua Barat, dan Papua.
Pasal 981
Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 980, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengelolaan anggaran daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan standardisasi teknis dan fasilitasi anggaran daerah;
c. penyiapan dan penyusunan evaluasi rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan peraturan daerah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan anggaran daerah.
Pasal 982
Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah I, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah IA; dan
b. Seksi Wilayah IB.
Pasal 983
(1) Seksi Wilayah IA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 982 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengelolaan anggaran daerah, standardisasi teknis dan fasilitasi anggaran daerah, evaluasi rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan peraturan daerah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi serta pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan anggaran daerah provinsi yang meliputi Provinsi Aceh, Jambi, Jawa Tengah, dan Sulawesi Barat.
(2) Seksi Wilayah IB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 984
Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 979 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi pengelolaan anggaran daerah, fasilitasi pelaksanaan standardisasi teknis anggaran daerah, penyiapan dan penyusunan evaluasi rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan peraturan daerah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, serta pelaksanaan bimbingan teknis di bidang anggaran daerah provinsi yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Bengkulu, Jawa Barat, Bali, Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, dan Maluku.
Pasal 985
Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah II dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 984, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengelolaan anggaran daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan standardisasi teknis dan fasilitasi anggaran daerah;
c. penyiapan dan penyusunan evaluasi rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan peraturan daerah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan anggaran daerah.
Pasal 986
Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah II, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah IIA; dan
b. Seksi Wilayah IIB.
Pasal 987
(1) Seksi Wilayah IIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 986 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengelolaan anggaran daerah, standardisasi teknis dan fasilitasi anggaran daerah, evaluasi rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan peraturan daerah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi serta pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan anggaran daerah provinsi yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Bengkulu, Jawa Barat dan Maluku.
(2) Seksi Wilayah IIB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 988
Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam Pasal 979 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi pengelolaan anggaran daerah, fasilitasi pelaksanaan standardisasi teknis anggaran daerah, penyiapan dan penyusunan evaluasi rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan peraturan daerah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, serta pelaksanaan bimbingan teknis di bidang anggaran daerah provinsi yang meliputi Provinsi Riau, Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tenggara, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, dan Sulawesi Selatan
Pasal 989
Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah III dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 988, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengelolaan anggaran daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan standardisasi teknis dan fasilitasi anggaran daerah;
c. penyiapan dan penyusunan evaluasi rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan peraturan daerah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan anggaran daerah.
Pasal 990
Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah III, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah IIIA; dan
b. Seksi Wilayah IIIB.
Pasal 991
(1) Seksi Wilayah IIIA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 990 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengelolaan anggaran daerah, standardisasi teknis dan fasilitasi anggaran daerah, evaluasi rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan peraturan daerah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi serta pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan anggaran daerah provinsi yang meliputi Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, Daerah Istimewa Yogyakarta, Kalimantan Selatan, dan Sulawesi Tenggara.
(2) Seksi Wilayah IIIB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 992
Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah IV sebagaimana dimaksud dalam Pasal 979 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan fasilitasi pengelolaan anggaran daerah, fasilitasi pelaksanaan standardisasi teknis anggaran daerah, penyiapan dan penyusunan evaluasi rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan peraturan daerah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi, serta pelaksanaan bimbingan teknis di bidang anggaran daerah provinsi yang meliputi Provinsi Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, Banten, Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, dan Maluku Utara.
Pasal 993
Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah IV dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 992, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengelolaan anggaran daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan standardisasi teknis dan fasilitasi anggaran daerah;
c. penyiapan dan penyusunan evaluasi rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan peraturan daerah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi; dan
d. pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan anggaran daerah.
Pasal 994
Subdirektorat Anggaran Daerah Wilayah IV, terdiri atas:
a. Seksi Wilayah IVA; dan
b. Seksi Wilayah IVB.
Pasal 995
(1) Seksi Wilayah IVA sebagaimana dimaksud dalam Pasal 994 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengelolaan anggaran daerah, standardisasi teknis dan fasilitasi anggaran daerah, evaluasi rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan peraturan daerah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi serta pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan anggaran daerah provinsi yang meliputi Provinsi Kepulauan Riau, Sumatera Barat, Kepulauan Bangka Belitung, Lampung, dan Banten.
(2) Seksi Wilayah IVB sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 996
Subdirektorat Dukungan Teknis Anggaran Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 979 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan penyusunan sinkronisasi kebijakan penyusunan anggaran, dukungan teknis, data dan informasi anggaran daerah serta penyusunan laporan keuangan daerah.
Pasal 997
Subdirektorat Dukungan Teknis Anggaran Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 996, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan sinkronisasi kebijakan anggaran daerah;
b. penyusunan tatalaksana anggaran daerah;
c. penyiapan dukungan teknis anggaran daerah, dan
d. penyiapan data, informasi dan penyusunan laporan keuangan daerah.
Pasal 998
Subdirektorat Dukungan Teknis Anggaran Daerah, terdiri atas:
a. Seksi Sinkronisasi; dan
b. Seksi Dukungan Teknis.
Pasal 999
(1) Seksi Sinkronisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 998 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan sinkronisasi kebijakan anggaran daerah dan penyusunan tatalaksana anggaran daerah.
(2) Seksi Dukungan Teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 998 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan dukungan teknis anggaran daerah, penyiapan data dan informasi, serta penyusunan laporan keuangan daerah.
Pasal 1000
(1) Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, penyusunan laporan, dan melakukan urusan kepegawaian, rumah tangga dan urusan tata usaha direktorat.
(2) Subbagian Tata Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam melaksanakan tugasnya secara administratif berada di bawah Bagian Umum pada Sekretariat Direktorat Jenderal dan secara operasional bertanggungjawab kepada direktur.
huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja, rencana program dekonsentrasi dan tugas pembantuan, rencana program jangka panjang, jangka menengah dan
tahunan serta penyerasian program unit kerja Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
(3) Subbagian Penyusunan Program III sebagaimana dimaksud dalam
huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja, rencana program dekonsentrasi dan tugas pembantuan, rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan serta penyerasian program unit kerja Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pendidikan dan Pelatihan, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran, rencana anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta penyerasian anggaran unit kerja Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
(3) Subbagian Penyusunan Anggaran III sebagaimana dimaksud dalam
huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan penyusunan rencana anggaran, rencana anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan serta penyerasian anggaran unit kerja Inspektorat Jenderal, Badan Penelitian dan Pengembangan, Badan Pendidikan dan Pelatihan, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran unit kerja Direktorat Jenderal Otonomi Daerah, Direktorat Jenderal Keuangan Daerah, Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil, dan Direktorat Jenderal Bina Pembangunan Daerah.
(3) Subbagian Monitoring dan Evaluasi III sebagaimana dimaksud dalam
huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan monitoring dan evaluasi serta penyusunan laporan pelaksanaan program dan anggaran unit kerja Sekretariat Jenderal, Inspektorat Jenderal, Badan Pendidikan dan Pelatihan, dan Institut Pemerintahan Dalam Negeri.
huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan usulan pengangkatan, pemindahan dan pemberhentian Pegawai Negeri Sipil dalam dan dari jabatan fungsional.
huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan usulan pemindahan pegawai, mutasi pemberhentian, pemensiunan, pemberian uang tunggu dan uang duka tewas.
huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyiapan usulan kesejahteraan pegawai, pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai.
huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis, pelaksanaan pemberdayaan kapasitas kelembagaan, serta fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan penataan kelembagaan kabupaten dan kota yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan.
(3) Subbagian Kelembagaan Kabupaten dan Kota Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam
huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis, pelaksanaan pemberdayaan kapasitas kelembagaan, serta fasilitasi dan evaluasi pelaksanaan penataan kelembagaan kabupaten dan kota yang meliputi wilayah Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan dan pengembangan analisa jabatan, pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi pembinaan analis jabatan Kabupaten dan Kota yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan.
(3) Subbagian Analisa Jabatan Kabupaten dan Kota Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam
huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan dan pengembangan analisa jabatan, pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi pembinaan analis jabatan Kabupaten dan Kota yang meliputi wilayah Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
huruf c, mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, kepegawaian, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha biro.
huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis serta fasilitasi penyusunan pelaporan kinerja dan evaluasi pelaporan kinerja kabupaten dan kota yang meliputi wilayah Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan penyusunan peraturan perundang- undangan antarinstansi di bidang perekonomian dan pembangunan yang terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan dalam negeri dan pemerintah daerah.
huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian dan evaluasi Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, dan produk hukum lainnya, penyusunan kebijakan serta fasilitasi penyusunan produk hukum daerah yang meliputi Wilayah Jawa dan Bali.
(3) Subbagian Pengkajian dan Evaluasi Produk Hukum Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam
huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan pengkajian dan evaluasi Peraturan Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan DPRD, dan produk hukum lainnya, penyusunan kebijakan serta fasilitasi penyusunan produk hukum daerah yang meliputi Wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian masalah-masalah hukum, penyelesaian sengketa dalam hubungan kedinasan, dan bantuan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggaraan pemerintah di daerah yang meliputi wilayah Jawa dan Bali.
(3) Subbagian Fasilitasi Penyelesaian Sengketa dan Bantuan Hukum Wilayah III sebagaimana dimaksud dalam
huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan dan fasilitasi penyelesaian masalah-masalah hukum, penyelesaian sengketa dalam hubungan kedinasan, dan bantuan hukum yang berkaitan dengan tugas Kementerian Dalam Negeri dan penyelenggaraan pemerintah di daerah yang meliputi wilayah Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku dan Papua.
huruf c ,mempunyai tugas melakukan koordinasi penyusunan program kerja, kepegawaian, pelaporan, rumah tangga dan urusan tata usaha biro.
Bagian Ketujuh Biro Umum
huruf c, mempunyai tugas melakukan inventarisasi dan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik kantor pusat dan rumah dinas.
huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan fasilitasi perumusan kebijakan dan pembinaan penyelenggaraan dekonsentrasi dan tugas pembantuan yang meliputi Provinsi Aceh, Riau, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara dan Papua Barat.
huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan tugas dan wewenang gubernur sebagai wakil pemerintah yang meliputi Provinsi Aceh, Riau, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara dan Papua Barat.
huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pembinaan, koordinasi serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemerintahan di kecamatan yang meliputi Provinsi Aceh, Riau, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara dan Papua Barat.
huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan pembinaan, koordinasi dengan instansi terkait serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyelenggaraan pelayanan umum pemerintahan yang meliputi Provinsi Aceh, Riau, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara dan Papua Barat.
huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan sumber daya alam yang mencakup kawasan hutan, tambang, pertanian yang meliputi Provinsi Aceh, Riau, Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara dan Papua Barat.
huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan Perhubungan Darat, Laut dan Udara yang meliputi Provinsi Aceh, Riau Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara dan Papua Barat.
huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan ekonomi, industri dan perdagangan yang meliputi Provinsi Aceh, Riau Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara dan Papua Barat.
huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan koordinasi, fasilitasi, penyelesaian sengketa pertanahan, penataan kawasan khusus, serta monitoring dan evaluasi penyelenggaraan urusan pertanahan dan penataan kawasan khusus yang meliputi Provinsi Aceh, Riau Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara dan Papua Barat.
huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan penyelenggaraan pemerintahan, koordinasi, fasilitasi, monitoring dan evaluasi pembinaan kawasan perairan, kelautan dan kedirgantaraan yang meliputi Provinsi Aceh, Riau Bengkulu, Lampung, Jawa Barat, Jawa Timur, Daerah Istimewa Yogyakarta, Bali, Nusa Tenggara Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara, Gorontalo, Maluku Utara dan Papua Barat.
huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah, fasilitasi administrasi Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta pemberdayaan kapasitas Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota di bidang pemerintahan yang meliputi Provinsi Jambi, Jawa Tengah, Kalimantan Tengah dan Sulawesi Barat.
huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah, fasilitasi administrasi Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta pemberdayaan kapasitas Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota di bidang pemerintahan yang meliputi Provinsi Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Kalimantan Selatan dan Maluku.
huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah, fasilitasi administrasi Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta pemberdayaan kapasitas Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota di bidang pemerintahan yang meliputi Provinsi Bengkulu, Jawa Timur, Sulawesi Tenggara, dan Maluku Utara.
huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, monitoring dan evaluasi penyelenggaraan pemilihan umum Kepala Daerah, fasilitasi administrasi Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota serta pemberdayaan kapasitas Kepala Daerah dan DPRD Provinsi, Kabupaten dan Kota di bidang pemerintahan yang meliputi Provinsi Lampung, Daerah Istimewa Yogyakarta, Sulawesi Utara, dan Papua.
huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan Fasilitasi evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, evaluasi kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah, evaluasi pelaporan dan evaluasi mandiri daerah dan pengembangan kapasitas daerah di Provinsi, Kabupaten dan Kota yang meliputi Provinsi Sumatera Selatan, Daerah Istimewa Yogyakarta dan Sulawesi Selatan.
huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan Fasilitasi evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, evaluasi kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah, dan evaluasi pelaporan dan evaluasi mandiri daerah, dan pengembangan kapasitas daerah di Provinsi, Kabupaten dan Kota yang meliputi Provinsi Sumatera Utara, Bengkulu dan Sulawesi Tenggara.
huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan Fasilitasi evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, evaluasi kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah, evaluasi pelaporan dan evaluasi mandiri daerah, dan pengembangan kapasitas daerah di Provinsi, Kabupaten dan Kota yang meliputi Provinsi Jawa Tengah, Nusa Tenggara Barat dan Gorontalo.
huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan Fasilitasi evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, evaluasi kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah, evaluasi pelaporan dan evaluasi mandiri, dan pengembangan kapasitas daerah di Provinsi, Kabupaten dan Kota yang meliputi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kalimantan Timur dan Nusa Tenggara Timur.
huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi evaluasi kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah, evaluasi kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, evaluasi kebijakan pemerintah dan kebijakan daerah, evaluasi pelaporan dan evaluasi mandiri, dan pengembangan kapasitas daerah di Provinsi, Kabupaten dan Kota yang meliputi Provinsi Kepulauan Riau, Jawa Timur dan Sulawesi Barat.
huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan verifikasi dan pembukuan penggunaan anggaran belanja serta penyiapan bahan perhitungan anggaran.
huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan perencanaan dan pengembangan pegawai, mutasi pegawai serta evaluasi kinerja dan kesejahteraan pegawai.
huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengelolaan anggaran daerah, standardisasi teknis dan fasilitasi anggaran daerah, evaluasi rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan peraturan daerah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi serta pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan anggaran daerah provinsi yang meliputi Provinsi Kalimantan Tengah, Gorontalo, Papua Barat dan Papua.
huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengelolaan anggaran daerah, standardisasi teknis dan fasilitasi anggaran daerah, evaluasi rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan peraturan daerah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi serta pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan anggaran daerah provinsi yang meliputi Provinsi Kalimantan Timur, Sulawesi Tengah, Sulawesi Utara dan Bali.
huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengelolaan anggaran daerah, standardisasi teknis dan fasilitasi anggaran daerah, evaluasi rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan peraturan daerah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi serta pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan anggaran daerah provinsi yang meliputi Provinsi Riau, Kepulauan Riau, Nusa Tenggara Barat, Nusa Tenggara Timur, Sulawesi Selatan.
huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pengelolaan anggaran daerah, standardisasi teknis dan fasilitasi anggaran daerah, evaluasi rancangan peraturan daerah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan rancangan peraturan daerah perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi serta pelaksanaan bimbingan teknis di bidang pengelolaan anggaran daerah provinsi yang meliputi Provinsi Jawa Timur, Kalimantan Barat, Sumatera Selatan, dan Maluku Utara.