Koreksi Pasal 47
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Biro Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam menyiapkan kebijakan penataan kelembagaan, pelaksanaan analisis jabatan, tatalaksana dan evaluasi kelembagaan kementerian dan pemerintah daerah, serta fasilitasi dan evaluasi kinerja kementerian dan pemerintah daerah.
Koreksi Anda
