Koreksi Pasal 25
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran sekretariat jenderal;
b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan sekretariat jenderal;
c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan sekretariat jenderal;
d. penyiapan dan penyerasian program dan anggaran antarunit kerja sekretariat jenderal; dan
e. pelaksanaan urusan tata usaha biro.
Koreksi Anda
