Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 25

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Sekretariat Jenderal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program kerja dan anggaran sekretariat jenderal; b. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program dan anggaran dekonsentrasi dan tugas pembantuan sekretariat jenderal; c. penyiapan koordinasi dan penyusunan rencana program jangka panjang, jangka menengah dan tahunan sekretariat jenderal; d. penyiapan dan penyerasian program dan anggaran antarunit kerja sekretariat jenderal; dan e. pelaksanaan urusan tata usaha biro.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 25 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id