Koreksi Pasal 792
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Fasilitasi Konservasi dan Rehabilitasi Lingkungan Perdesaan, terdiri atas:
a. Seksi Konservasi Kawasan; dan
b. Seksi Rehabilitasi Lingkungan.
Koreksi Anda
