Koreksi Pasal 46
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Disiplin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan penegakan peraturan kepegawaian, pembinaan disiplin pegawai, dan administrasi daftar penilaian pelaksanaan pekerjaan (DP3) pegawai.
(2) Subbagian Peraturan Perundang-undangan Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyelesaian kedudukan hukum dan sengketa hukum serta penyiapan petunjuk pelaksanaan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
(3) Subbagian Kesejahteraan dan Penghargaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyiapan usulan kesejahteraan pegawai, pemberian penghargaan dan tanda jasa pegawai.
Koreksi Anda
