Koreksi Pasal 85
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Biro Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam mengelola urusan tata usaha, rumah tangga, protokol dan keamanan dalam.
Koreksi Anda
