Koreksi Pasal 93
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Rumah Tangga dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 92, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan urusan dalam dan kesehatan pegawai;
b. pelaksanaan perencanaan dan pengadaan inventaris;
c. pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik dilingkungan kantor pusat Kementerian Dalam Negeri; dan
d. pelaksanaan perawatan dan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik rumah dinas pimpinan.
Koreksi Anda
