Koreksi Pasal 572
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Pengembangan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 528 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal di bidang keserasian dan pengendalian pengembangan wilayah.
Koreksi Anda
