Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 572

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pengembangan Wilayah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 528 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal di bidang keserasian dan pengendalian pengembangan wilayah.
Koreksi Anda