Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 182

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Ketahanan Budaya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 177 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pelestarian dan pengembangan nilai-nilai kebudayaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 182 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id