Koreksi Pasal 969
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 960 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan urusan perlengkapan, rumah tangga dan kepegawaian.
Koreksi Anda
