Koreksi Pasal 421
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Urusan Pemerintahan Daerah Bidang I/4 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 420, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan urusan pemerintahan daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi penyusunan, pelaksanaan dan evaluasi standar pelayanan minimal.
Koreksi Anda
