Koreksi Pasal 782
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Ekonomi Perdesaan dan Masyarakat Tertinggal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 765 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan usaha ekonomi perdesaan dan masyarakat tertinggal.
Koreksi Anda
