Koreksi Pasal 711
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan Kapasitas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 710, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan pengembangan kapasitas pemerintahan desa dan kelurahan;
dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan pengembangan kapasitas badan perwakilan desa dan masyarakat.
Koreksi Anda
