Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 711

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pengembangan Kapasitas dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 710, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan pengembangan kapasitas pemerintahan desa dan kelurahan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta evaluasi pelaksanaan pengembangan kapasitas badan perwakilan desa dan masyarakat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 711 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id