Koreksi Pasal 372
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan koordinasi dan kerjasama kelembagaan penanggulangan bencana.
(2) Seksi Sistem dan Prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyusunan sistem dan prosedur serta koordinasi tanggap darurat penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
