Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 372

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Organisasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan koordinasi dan kerjasama kelembagaan penanggulangan bencana. (2) Seksi Sistem dan Prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 371 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyusunan sistem dan prosedur serta koordinasi tanggap darurat penanggulangan bencana.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 372 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id