Koreksi Pasal 746
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pemberdayaan Perempuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pemberdayaan perempuan.
Koreksi Anda
