Koreksi Pasal 723
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pembangunan Partisipatif dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 722, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan metode pembangunan partisipatif; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan evaluasi dan pelaporan kinerja pembangunan desa.
Koreksi Anda
