Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 849

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pendataan Penduduk Rentan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 836 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan.
Koreksi Anda