Koreksi Pasal 40
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Mutasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan usulan kenaikan pangkat dan mutasi pegawai;
b. pelaksanaan mutasi kader dan mutasi lain-lain; dan
c. penyiapan usulan pemberhentian, pemensiunan, pemberian uang tunggu dan uang duka tewas.
Koreksi Anda
