Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 40

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Mutasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan usulan kenaikan pangkat dan mutasi pegawai; b. pelaksanaan mutasi kader dan mutasi lain-lain; dan c. penyiapan usulan pemberhentian, pemensiunan, pemberian uang tunggu dan uang duka tewas.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 40 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id