Koreksi Pasal 468
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Otonomi Khusus Wilayah II, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 455 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penataan, pembinaan dan evaluasi daerah otonomi khusus di Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta dan Papua.
Koreksi Anda
