Koreksi Pasal 584
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kawasan Strategis dan Andalan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 583, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan data, potensi, kapasitas kelembagaan, bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan kawasan strategis dan andalan; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan kawasan strategis dan andalan.
Koreksi Anda
