Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 584

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Kawasan Strategis dan Andalan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 583, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan data, potensi, kapasitas kelembagaan, bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan kawasan strategis dan andalan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pengembangan kawasan strategis dan andalan.
Koreksi Anda