Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 235

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perilaku Perekonomian Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 234, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan organisasi kemasyarakatan perekonomian; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi cinta produksi dalam negeri; dan c. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi perlindungan konsumen.
Koreksi Anda