Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 598

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup, terdiri atas: a. Subdirektorat Tata Ruang Wilayah; b. Subdirektorat Tata Ruang Kawasan; c. Subdirektorat Konservasi dan Rehabilitasi; d. Subdirektorat Perencanaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Air; e. Subdirektorat Pengendalian Lingkungan Hidup; dan f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 598 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id