Koreksi Pasal 598
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Fasilitasi Penataan Ruang dan Lingkungan Hidup, terdiri atas:
a. Subdirektorat Tata Ruang Wilayah;
b. Subdirektorat Tata Ruang Kawasan;
c. Subdirektorat Konservasi dan Rehabilitasi;
d. Subdirektorat Perencanaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Air;
e. Subdirektorat Pengendalian Lingkungan Hidup; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
