Koreksi Pasal 783
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Ekonomi Perdesaan dan Masyarakat Tertinggal dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 782, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyediaan bantuan pengembangan usaha ekonomi masyarakat tertinggal; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan identifikasi usaha ekonomi masyarakat tertinggal.
Koreksi Anda
