Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 16

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Perencanaan Anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan penyusunan perencanaan anggaran kementerian dan anggaran dekonsentrasi serta tugas pembantuan di lingkungan Kementerian Dalam Negeri.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 16 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id