Koreksi Pasal 632
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Sarana dan Prasarana Perekonomian Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 631, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan perdagangan daerah; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan perindustrian daerah.
Koreksi Anda
