Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 632

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Sarana dan Prasarana Perekonomian Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 631, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pengembangan perdagangan daerah; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan perindustrian daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 632 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id