Koreksi Pasal 270
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, pembinaan, pemantauan dan evaluasi serta koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan dekonsentrasi; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, pembinaan, pemantauan dan evaluasi serta koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan tugas pembantuan.
Koreksi Anda
