Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 270

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 269, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, pembinaan, pemantauan dan evaluasi serta koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan dekonsentrasi; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, pembinaan, pemantauan dan evaluasi serta koordinasi pelaksanaan penyelenggaraan tugas pembantuan.
Koreksi Anda