Koreksi Pasal 763
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Usaha Ekonomi Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 671 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal Pemberdayaan Masyarakat dan Desa di bidang pengembangan usaha ekonomi masyarakat.
Koreksi Anda
