Koreksi Pasal 607
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Konservasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan perencanaan, pemanfaatan dan evaluasi konservasi dan rehabilitasi.
Koreksi Anda
