Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 607

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Konservasi dan Rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 huruf c, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan perencanaan, pemanfaatan dan evaluasi konservasi dan rehabilitasi.
Koreksi Anda