Koreksi Pasal 902
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 901, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penyusunan program dan kegiatan informasi kependudukan;
b. pelaksanaan monitoring informasi kependudukan;
c. pelaksanaan evaluasi program informasi kependudukan; dan
d. pelaksanaan dokumentasi kebijakan pelayanan informasi kependudukan.
Koreksi Anda
