Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 902

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Monitoring, Evaluasi dan Dokumentasi dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 901, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan fasilitasi dan koordinasi penyusunan program dan kegiatan informasi kependudukan; b. pelaksanaan monitoring informasi kependudukan; c. pelaksanaan evaluasi program informasi kependudukan; dan d. pelaksanaan dokumentasi kebijakan pelayanan informasi kependudukan.
Koreksi Anda