Koreksi Pasal 292
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Wilayah Administrasi dan Perbatasan, terdiri atas:
a. Subdirektorat Toponimi dan Data Wilayah I;
b. Subdirektorat Toponimi dan Data Wilayah II;
c. Subdirektorat Pengembangan dan Penataan Batas Antar Negara;
d. Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah I;
e. Subdirektorat Batas Antar Daerah Wilayah II; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
