Koreksi Pasal 586
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pengembangan Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 585 huruf a, mempunyai tugas menyiapkan data, kapasitas kelembagaan, bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi perencanaan kawasan strategis dan andalan.
(2) Seksi Pengembangan Kawasan Strategis dan Andalan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 585 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi, serta monitoring dan evaluasi percepatan pengembangan kawasan strategis dan andalan.
Koreksi Anda
