Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 918

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Mobilitas Penduduk dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 917, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan penataan persebaran penduduk antarwilayah; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan penataan urbanisasi dan migrasi-non permanen; dan c. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka kebijakan moblilitas penduduk.
Koreksi Anda