Koreksi Pasal 918
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Mobilitas Penduduk dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 917, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan penataan persebaran penduduk antarwilayah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta evaluasi pelaksanaan penataan urbanisasi dan migrasi-non permanen; dan
c. penyiapan pelaksanaan hubungan antarlembaga dalam rangka kebijakan moblilitas penduduk.
Koreksi Anda
