Koreksi Pasal 57
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Subbagian Analisa Jabatan Kementerian dan Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan dan pengembangan analisa jabatan, pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi pembinaan analis jabatan kementerian dan provinsi.
(2) Subbagian Analisa Jabatan Kabupaten dan Kota Wilayah I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan dan pengembangan analisa jabatan, pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi pembinaan analis jabatan Kabupaten dan Kota yang meliputi wilayah Sumatera, Jawa dan Kalimantan.
(3) Subbagian Analisa Jabatan Kabupaten dan Kota Wilayah II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 huruf c, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pelaksanaan dan pengembangan analisa jabatan, pelaksanaan fasilitasi dan evaluasi pembinaan analis jabatan Kabupaten dan Kota yang meliputi wilayah Bali, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku dan Papua.
Koreksi Anda
