Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 652

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penataan Kota Besar dan Metropolitan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 651, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan pengembangan prasarana dan sarana perkotaan; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi, koordinasi dan evaluasi serta pengendalian pelaksanaan pemanfaatan, pemeliharaan lingkungan perkotaan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 652 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id