Koreksi Pasal 684
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 683, menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan;
b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan
c. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi.
Koreksi Anda
