Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 684

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Bagian Keuangan dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 683, menyelenggarakan fungsi: a. pelaksanaan anggaran dan penyiapan bahan tanggapan atas laporan pemeriksaan keuangan; b. pelaksanaan urusan perbendaharaan; dan c. pelaksanaan verifikasi dan akuntansi.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 684 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id