Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 740

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 739, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembinaan budaya nusantara; b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan peningkatan pemberdayaan perempuan; c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga; d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan peningkatan pemberdayaan kesejahteraan sosial; e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan dan perlindungan tenaga kerja pedesaan; dan f. pelaksanan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 740 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id