Koreksi Pasal 740
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Pemberdayaan Adat dan Sosial Budaya Masyarakat dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 739, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembinaan budaya nusantara;
b. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan peningkatan pemberdayaan perempuan;
c. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pemberdayaan dan kesejahteraan keluarga;
d. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan peningkatan pemberdayaan kesejahteraan sosial;
e. penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pengembangan dan perlindungan tenaga kerja pedesaan; dan
f. pelaksanan urusan tata usaha dan rumah tangga direktorat.
Koreksi Anda
