Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 742

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Budaya Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembinaan tradisi dan budaya masyarakat nusantara.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 742 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id