Koreksi Pasal 742
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Budaya Nusantara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 741 huruf a, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pembinaan tradisi dan budaya masyarakat nusantara.
Koreksi Anda
