Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 693

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan, terdiri atas: a. Subdirektorat Fasilitasi Pengembangan Desa dan Kelurahan; b. Subdirektorat Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan; c. Subdirektorat Fasilitasi Badan Perwakilan Desa; d. Subdirektorat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa; e. Subdirektorat Pengembangan Kapasitas; dan f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 693 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id