Koreksi Pasal 693
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Pemerintahan Desa dan Kelurahan, terdiri atas:
a. Subdirektorat Fasilitasi Pengembangan Desa dan Kelurahan;
b. Subdirektorat Administrasi Pemerintahan Desa dan Kelurahan;
c. Subdirektorat Fasilitasi Badan Perwakilan Desa;
d. Subdirektorat Fasilitasi Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;
e. Subdirektorat Pengembangan Kapasitas; dan
f. Subbagian Tata Usaha.
Koreksi Anda
