Koreksi Pasal 110
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Sekretariat Direktorat Jenderal, terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan;
b. Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian;
c. Bagian Keuangan; dan
d. Bagian Umum.
Koreksi Anda
