Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 110

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sekretariat Direktorat Jenderal, terdiri atas: a. Bagian Perencanaan; b. Bagian Perundang-undangan dan Kepegawaian; c. Bagian Keuangan; dan d. Bagian Umum.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 110 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id