Koreksi Pasal 28
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Biro Kepegawaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Sekretariat Jenderal dalam perencanaan kebutuhan pegawai, pembinaan dan pengembangan karir, mutasi, disiplin, dan kesejahteraan pegawai.
Koreksi Anda
