Koreksi Pasal 379
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, terdiri atas:
a. Seksi Pemberdayaan Masyarakat; dan
b. Seksi Peningkatan Kapasitas Aparatur.
Koreksi Anda
