Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 379

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran, terdiri atas: a. Seksi Pemberdayaan Masyarakat; dan b. Seksi Peningkatan Kapasitas Aparatur.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 379 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id