Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 611

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perencanaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan pelaksanaan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian sumber daya air.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 611 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id