Koreksi Pasal 611
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Perencanaan dan Pemanfaatan Sumber Daya Air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 598 huruf d, mempunyai tugas melaksanakan penyiapan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan pelaksanaan perencanaan, pemanfaatan dan pengendalian sumber daya air.
Koreksi Anda
