Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 227

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Ketahanan Sumber Daya Alam dan Kesenjangan Perekonomian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi identifikasi dan monitoring dan evaluasi ketahanan di bidang sumber daya alam; dan b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi identifikasi dan monitoring dan evaluasi penanganan kesenjangan perekonomian.
Koreksi Anda