Koreksi Pasal 227
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Ketahanan Sumber Daya Alam dan Kesenjangan Perekonomian dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 226, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi identifikasi dan monitoring dan evaluasi ketahanan di bidang sumber daya alam; dan
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi identifikasi dan monitoring dan evaluasi penanganan kesenjangan perekonomian.
Koreksi Anda
