Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 900

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Seksi Penyajian Informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 899 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan penyajian informasi administrasi kependudukan. (2) Seksi Layanan Informasi Administrasi Kependudukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 899 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan layanan informasi melalui media elektronik dan media cetak dan pendayagunaan outlet layanan informasi administrasi kependudukan.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 900 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id