Koreksi Pasal 620
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Direktorat Pengembangan Ekonomi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 528 huruf e, mempunyai tugas melaksanakan sebagian tugas Direktorat Jenderal di bidang pembinaan pengembangan ekonomi daerah.
Koreksi Anda
