Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 847

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pindah Datang Penduduk Antar Negara, terdiri atas: a. Seksi Pindah Datang Penduduk WNI Antar Negara; dan b. Seksi Pindah Datang Orang Asing dan Pelintas Batas.
Koreksi Anda