Koreksi Pasal 847
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pindah Datang Penduduk Antar Negara, terdiri atas:
a. Seksi Pindah Datang Penduduk WNI Antar Negara; dan
b. Seksi Pindah Datang Orang Asing dan Pelintas Batas.
Koreksi Anda
