Koreksi Pasal 848
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
(1) Seksi Pindah Datang Penduduk WNI Antar Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 847 huruf a, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran pindah datang penduduk WNI antarnegara.
(2) Seksi Pindah Datang Orang Asing dan Pelintas Batas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 847 huruf b, mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi pelaksanaan pendaftaran pindah datang orang asing dan pelintas batas.
Koreksi Anda
