Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 473

PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Subdirektorat Fasilitasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472, menyelenggarakan fungsi: a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan kajian penataan daerah serta penilaian kemampuan daerah provinsi, kabupaten dan kota; b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan kajian dana perimbangan provinsi, kabupaten dan kota, meliputi perhitungan bagian masing-masing daerah atas dana bagi hasil pajak dan sumberdaya alam dan formula Perhitungan Dana Alokasi Umum masing- masing daerah berdasarkan besaran Pagu Dana Alokasi Umum serta Dana Alokasi Khusus masing-masing daerah untuk setiap tahun anggaran berdasarkan besaran Pagu Dana Alokasi Khusus; dan c. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan tugas dan wewenang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
Koreksi Anda
Koreksi Pasal 473 — PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Pasal.id