Koreksi Pasal 473
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Fasilitasi Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 472, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan kajian penataan daerah serta penilaian kemampuan daerah provinsi, kabupaten dan kota;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan kajian dana perimbangan provinsi, kabupaten dan kota, meliputi perhitungan bagian masing-masing daerah atas dana bagi hasil pajak dan sumberdaya alam dan formula Perhitungan Dana Alokasi Umum masing- masing daerah berdasarkan besaran Pagu Dana Alokasi Umum serta Dana Alokasi Khusus masing-masing daerah untuk setiap tahun anggaran berdasarkan besaran Pagu Dana Alokasi Khusus; dan
c. pelaksanaan fasilitasi penyelenggaraan tugas dan wewenang Dewan Pertimbangan Otonomi Daerah.
Koreksi Anda
