Koreksi Pasal 457
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Penataan Daerah Wilayah I dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 456, menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi penataan daerah;
b. penyiapan bahan perumusan kebijakan dan fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pembinaan daerah pemekaran; dan
c. penyiapan bahan perumusan kebijakan, fasilitasi serta monitoring dan evaluasi pelaksanaan pemindahan ibukota daerah.
Koreksi Anda
