Koreksi Pasal 875
PERMEN Nomor 41 Tahun 2010 | Peraturan Menteri Nomor 41 Tahun 2010 tentang ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN DALAM NEGERI
Teks Saat Ini
Subdirektorat Pencatatan Pewarganegaraan, terdiri atas:
a. Seksi Pencatatan Pewarganegaraan Akibat Kelahiran; dan
b. Seksi Pencatatan Pewarganegaraan Akibat Non Kelahiran.
Koreksi Anda
